Bapanas Periksa 40 Izin Edar Beras Fortifikasi, Klaim Gizi Ikut Dicek
Table of Contents
Bapanas Lakukan Verifikasi Ketat Terhadap 40 Izin Edar Beras Fortifikasi
Kabarberita911.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) tengah melaksanakan proses pengujian menyeluruh terhadap seluruh 40 izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang diterbitkan untuk beras fortifikasi. Produk beras ini dikategorikan sebagai beras fortifikasi apabila pada kemasannya mencantumkan klaim gizi tertentu. Langkah pengawasan ini bertujuan memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran telah sesuai dengan izin yang dikeluarkan, kandungan gizi pada label, serta klaim yang disampaikan oleh produsen.
Kepala Bapanas, yang juga menjabat sebagai Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa izin edar yang terbukti melakukan pelanggaran akan segera dicabut. Ia menjelaskan bahwa beras fortifikasi palsu tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga dianggap sebagai bentuk penipuan.
“Ada 40 yang (sudah) keluar izin edarnya. (Beras) fortifikasi itu 40 merek. Nah, yang akan dicabut itu yang (terbukti) melanggar. Jadi fortifikasi palsu ini selain merugikan konsumen (asumsi kerugian konsumen) Rp71 triliun (setahun), merugikan pula karena (ternyata) bukan fortifikasi. Itu penipuan kan,” jelas Amran dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (10/8).
Koleksi Sampel Mencapai Lebih dari 100
Sebelumnya, Bapanas telah melakukan pengujian terhadap 15 sampel beras fortifikasi atau beras yang memiliki klaim gizi. Hingga Agustus 2026, jumlah sampel yang dikumpulkan untuk pengujian ulang telah melampaui angka 100. Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Sutanto, menyatakan bahwa koleksi sampel tersebut mewakili delapan produsen beras fortifikasi yang terdaftar dalam Sistem Informasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (SIPSAT).
“Dalam beberapa waktu terakhir, kita melakukan intensif terkait dengan pengawasan beras fortifikasi. Fortifikasi ini kemarin kita lakukan sampling. Jadi kita sudah meng-collect lebih dari 100 sampel. Itu mewakili delapan produsen,” sebut Andriko.
Berdasarkan catatan Bapanas, terdapat 40 merek dagang beras dengan klaim fortifikasi atau gizi yang memiliki nomor registrasi izin edar PSAT dan masih berlaku. Ke-40 merek tersebut berasal dari 22 produsen. Satu produsen dapat memiliki lebih dari satu izin edar untuk merek dagang beras fortifikasi.
Pemeriksaan Legalitas dan Klaim Gizi
Andriko menjelaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara komprehensif, mulai dari legalitas produk hingga kesesuaian kandungan dan klaim yang tercantum pada kemasan. Ia menambahkan bahwa jika produk ditemukan di pasar tetapi tidak memiliki izin edar di SIPSAT, maka produk tersebut telah melakukan pelanggaran.
“Dari total izin edar yang terdaftar sekitar 40 izin, ini Bapak Kepala Bapanas (Amran) minta pengawasan secara tuntas dan komprehensif. Jadi dimulai dari izin edar, apakah produk yang beredar di pasaran memiliki izin edar atau tidak. Manakala kita ketemu produk beredar di pasar, tapi setelah kita cek di SIPSAT, dia tidak memiliki izin edar, maka produk tersebut telah melakukan pelanggaran,” urai Andriko.
Selain memeriksa izin edar, pemerintah juga akan menguji klaim gizi yang dicantumkan pada produk. Pemeriksaan tersebut mencakup kemungkinan adanya overclaim atau klaim berlebihan mengenai kandungan maupun manfaat beras. Andriko mencontohkan klaim beras organik, nonkolesterol, bebas gula, tinggi serat hingga memiliki indeks glikemik rendah.
Menurutnya, setiap klaim harus dapat dibuktikan melalui pengujian. Khusus klaim indeks glikemik rendah, pengujiannya dilakukan melalui uji klinis. Andriko mengatakan pengujian tersebut melibatkan 10 sampel manusia yang mengonsumsi beras tersebut, kemudian kadar gula darahnya diukur.
“Kita juga menemukan overclaim. Overclaim itu misalnya beras diklaim organik, non kolesterol, bebas gula, tinggi serat, dan indeks glikemik rendah. Setiap klaim harus diuji, termasuk indeks glikemik, itu agak susah. Jadi itu melalui uji klinis. Harus 10 sampel manusia, dikasih beras itu. Kemudian diukur kadar gulanya. Kalau (indeks glikemik) kurang dari 55, baru beras itu dinyatakan indeks glikemik rendah,” tutur Andriko.
Ia mengatakan pembuktian klaim tersebut penting karena konsumen dapat menggunakan informasi pada kemasan sebagai pertimbangan dalam memilih produk, termasuk konsumen dengan kebutuhan khusus seperti penyintas diabetes. “Jadi tidak mudah dapat izin bahwa dia indeks glikemiknya rendah. Harapannya kalau sudah terbukti, ini bisa dijadikan beras untuk kawan-kawan kita yang diabetes. Tapi kalau tidak terkonfirmasi, makan beras itu ternyata (gula darah) bukan turun, malah naik. Jadi kan ada unsur penipuan dan itu merugikan konsumen,” tambah Deputi Andriko.
Temuan Awal di Jakarta
Pengawasan menyeluruh tersebut merupakan kelanjutan dari temuan Bapanas pada akhir Juli 2026 di wilayah Jakarta. Saat itu, Bapanas menguji 15 sampel beras jenis khusus dari sembilan produsen dengan 15 merek dagang. Dari 15 sampel tersebut, tiga merupakan beras fortifikasi dan 12 lainnya beras dengan klaim gizi. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan 80 persen sampel memiliki nilai gizi yang tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan. Bapanas juga menemukan harga sejumlah beras fortifikasi berada jauh di atas harga eceran tertinggi (HE).
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Bapanas Periksa 40 Izin Edar Beras?
Bapanas Periksa 40 Izin Edar Beras is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Bapanas Periksa 40 Izin Edar Beras matter?
Bapanas Periksa 40 Izin Edar Beras matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
