Kata Istana Soal Pemberhentian Hery Susanto
Peristiwa dan Respons Pemerintah
Facing Challenges – Kata Istana soal pemberhentian Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman RI, menyoroti tantangan yang dihadapi lembaga tersebut dalam menjaga kredibilitas. Pemerintah mengungkapkan dukungannya terhadap keputusan Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) yang memberhentikan Susanto secara tidak hormat karena terlibat kasus dugaan korupsi. Facing Challenges menjadi tema utama dalam respons ini, menunjukkan upaya pemerintah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelidikan. “Kita menghormati keputusan tersebut karena berdampak pada penegakan hukum,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/6). Ia menegaskan bahwa proses ini akan diikuti dengan penuh kehati-hatian sesuai aturan yang berlaku.
“Keputusan ini diambil setelah dilakukan penyelidikan menyeluruh, dan kita yakin langkah ini memecahkan challenges yang muncul dalam sistem pemerintahan,” tambah Prasetyo. Ia juga menyebutkan bahwa kasus korupsi ini menjadi contoh nyata bagaimana lembaga independen seperti Ombudsman harus bersikap tegas dalam menjalankan tugasnya, meskipun bisa menimbulkan perdebatan di masyarakat.
Proses Penyelidikan dan Penegakan Hukum
Pemberhentian Hery Susanto terjadi setelah penyelidikan yang menemukan adanya pelanggaran kode etik. Kejaksaan Agung telah menetapkan Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025. Dalam konferensi pers, Ketua Majelis Etik ORI Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa keputusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) adalah hasil kesepakatan bersama setelah melalui evaluasi dan pemeriksaan yang ketat. “Langkah ini bertujuan untuk mengatasi challenges dalam menjaga integritas institusi,” tuturnya.
“Kita telah menegaskan bahwa keputusan ini tidak bisa dipertahankan jika tidak mendukung keadilan dan kejujuran dalam sistem pemerintahan,” ucap Jimly. Ia menekankan bahwa Majelis Etik bertugas memastikan semua anggota Ombudsman memenuhi standar perilaku, dan pemberhentian Susanto adalah bentuk tanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan.
Sejarah dan Peran Ombudsman
Ombudsman RI, yang berdiri sejak 2000, memiliki peran penting dalam mengawasi pelayanan publik dan memberikan rekomendasi untuk menyelesaikan masalah korupsi. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, lembaga ini menghadapi tantangan terkait keandalan dan konsistensi tindakan. Hery Susanto, yang menjabat sebagai ketua sejak 2026, dikenal aktif dalam menyelidiki kasus korupsi besar, tetapi keputusan PTDH memicu perdebatan mengenai kapan seharusnya lembaga tersebut mengambil tindakan.
“Ombudsman harus menjadi simbol challenges dalam mewujudkan reformasi, bahkan jika itu berarti mengambil langkah yang keras,” kata seorang mantan pegawai lembaga tersebut. Ia menambahkan bahwa pengambilan keputusan ini menunjukkan komitmen Ombudsman untuk tidak hanya memeriksa dugaan korupsi, tetapi juga menindaklanjuti hasilnya secara tegas.
Reaksi dari Publik dan Kritik Internal
Keputusan pemberhentian Hery Susanto memicu reaksi beragam dari masyarakat dan kalangan internal. Di satu sisi, ada pihak yang menyambut baik langkah ini karena dianggap mencegah kemungkinan terjadinya konflik kepentingan. Di sisi lain, kritik muncul terkait kecepatan proses penyelidikan dan keterbukaan informasi yang diberikan. “Ini menunjukkan bahwa Ombudsman sedang menghadapi challenges dalam membangun kepercayaan publik,” komentar seorang aktivis anti-korupsi. Meski demikian, keputusan ini dianggap sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia.
Proses Penegakan Hukum Selanjutnya
Setelah diberhentikan, Hery Susanto akan diberikan kesempatan untuk mengajukan banding jika merasa keputusan tersebut tidak adil. Majelis Etik ORI telah menyatakan bahwa sanksi PTDH bersifat final, tetapi proses ini bisa dibatalkan melalui mekanisme hukum. Sebagai langkah selanjutnya, lembaga pemerintah dan DPR akan memilih anggota baru untuk mengisi kekosongan jabatan di Ombudsman. “Pemilihan anggota baru harus mengedepankan kualifikasi dan integritas, agar challenges yang muncul tidak berulang,” imbuh Prasetyo Hadi.
Proses ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pejabat negara, bahwa tantangan dalam penyelidikan korupsi harus dihadapi dengan profesional dan tulus. “Kita harus terus face challenges ini, karena itu bagian dari upaya mengubah sistem pemerintahan yang lebih bersih,” pungkas Jimly Asshiddiqie. Kebijakan yang diambil Ombudsman dianggap sebagai titik balik dalam perjalanan reformasi anti-korupsi di Indonesia.
