Berita Peristiwa

Unhas Pecat Mahasiswa Lecehkan Maba di Grup WhatsApp

b625c6e7-3355-44ec-b1de-e26aff03da7b_169
Foto : Sarah Moore - kabarberita911.com
Table of Contents
  1. Unhas Pecat Mahasiswa Lecehkan Maba: Kasus Pelecehan di Grup WhatsApp yang Viral
  2. Related Reading

Unhas Pecat Mahasiswa Lecehkan Maba: Kasus Pelecehan di Grup WhatsApp yang Viral

Kabarberita911.com – Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi mengambil langkah tegas dengan memecat seorang mahasiswa Fakultas Kehutanan, WL, setelah terbukti melakukan pelecehan verbal terhadap calon mahasiswa baru. Kasus ini menjadi perhatian publik ketika WL, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB), memanfaatkan grup WhatsApp untuk berkomunikasi dengan maba. Unhas Pecat Mahasiswa Lecehkan Maba menjadi headline utama yang menandai keputusan resmi tersebut, yang berlaku efektif sejak tanggal 7 Agustus 2026 sesuai surat keputusan Rektor Unhas.

Ishaq Rahman, Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat dan Dokumentasi Direktorat Komunikasi/Sekretariat Rektor Unhas, mengonfirmasi secara resmi bahwa WL telah dipecat berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan. Dalam pernyataannya pada Sabtu (15/8), Ishaq menjelaskan bahwa proses pemberhentian ini bukan hanya respons terhadap kasus yang viral, melainkan juga berdasarkan pijakan sistem etik internal Unhas yang telah lama berlaku.

Awal Terungkapnya Kasus Pelecehan

Kasus ini pertama kali muncul ke permukaan pada Senin (22/6) ketika berbagai grup WhatsApp di media sosial ramai membicarakan perilaku WL. Sebagai Ketua PKKMB, WL memiliki akses langsung untuk berkomunikasi dengan calon mahasiswa baru melalui aplikasi pesan instan. Namun, komunikasi yang seharusnya bersifat informatif dan edukatif ini berubah menjadi sesuatu yang bermasalah ketika WL menyampaikan pesan-pesan yang mengandung unsur pelecehan seksual secara verbal.

Selain itu, WL juga aktif di beberapa kanal atau grup WhatsApp yang menyebarkan informasi keliru kepada calon mahasiswa baru. Menurut Ishaq, beberapa grup yang semula berisi konten dewasa juga disebut diubah sedemikian rupa sehingga seolah-olah merupakan grup resmi calon mahasiswa baru Unhas. Perubahan ini dilakukan untuk menciptakan kesan bahwa grup-grup tersebut merupakan bagian dari proses pengenalan kampus yang resmi.

Beberapa grup yang semula berisi konten dewasa juga disebut diubah sedemikian rupa sehingga seolah-olah merupakan grup resmi calon mahasiswa baru Unhas, ungkapnya.

Proses Klarifikasi dan Sidang Etik

Fakultas merespons kasus yang viral di media sosial dengan memanggil WL untuk memberikan klarifikasi secara langsung. Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh keluarga WL, menunjukkan bahwa proses ini dilakukan dengan transparan dan melibatkan pihak-pihak terkait. WL mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan atas tindakan yang telah dilakukannya. Ia juga menunjukkan kesediaan menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, bahkan bersedia mengundurkan diri sebagai mahasiswa Unhas.

Setelah proses klarifikasi selesai, Dekan Fakultas Kehutanan menerbitkan surat tugas untuk menggelar Sidang Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) tingkat fakultas. Sidang tersebut dilaksanakan pada malam hari tanggal 23 Juni 2026, dengan agenda utama membahas rekomendasi sanksi yang tepat bagi WL. Hasil proses etik di tingkat fakultas merupakan dasar bagi pimpinan fakultas untuk meneruskan rekomendasi kepada Rektor Unhas.

Hasil proses etik di tingkat fakultas merupakan dasar bagi pimpinan fakultas untuk meneruskan rekomendasi kepada Rektor Unhas, jelasnya.

Pijakan Sistem Etik Internal Unhas

Ishaq menerangkan bahwa tindakan WL memiliki konsekuensi serius dalam sistem etik mahasiswa Unhas. Sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak terhormat sebagai mahasiswa merupakan bentuk konsekuensi normatif yang telah diatur dalam peraturan internal universitas. Pemberhentian tidak dengan hormat dalam kasus ini memiliki pijakan pada sistem etik internal Unhas, bukan semata-mata keputusan yang diambil karena kasus tersebut menjadi viral di media sosial.

Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi seluruh civitas akademika Unhas, terutama bagi para pengurus PKKMB yang memiliki tanggung jawab besar dalam membimbing calon mahasiswa baru. WL, yang sebelumnya dikenal sebagai mahasiswa berprestasi, kini harus menerima konsekuensi atas perbuatannya. Keputusan Unhas ini menunjukkan komitmen universitas dalam menjaga integritas dan reputasi institusi pendidikan tinggi.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Unhas Pecat Mahasiswa Lecehkan Maba

1. Kapan WL resmi dipecat dari Unhas? WL resmi dipecat dengan pemberhentian tidak terhormat sejak tanggal 7 Agustus 2026, sesuai dengan surat keputusan Rektor Unhas yang telah diterbitkan.

2. Apa sanksi yang diberikan kepada WL? Sanksi yang diberikan adalah pemberhentian dengan tidak terhormat sebagai mahasiswa Unhas, yang merupakan sanksi berat dalam sistem etik internal universitas.

3. Apakah WL bersedia mengundurkan diri? Ya, WL menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri sebagai mahasiswa Unhas dan menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Bagaimana proses pengambilan keputusan ini? Proses dimulai dari klarifikasi di tingkat fakultas, dilanjutkan dengan Sidang MKEM tingkat fakultas pada 23 Juni 2026, dan akhirnya rekomendasi diteruskan kepada Rektor Unhas untuk keputusan akhir.

5. Apakah kasus ini hanya karena viral di media sosial? Tidak. Meskipun kasus ini viral, keputusan Unhas didasarkan pada sistem etik internal yang telah lama berlaku, bukan semata-mata karena tekanan publik.

6. Siapa WL dalam kasus ini? WL adalah mahasiswa Fakultas Kehutanan Unhas yang saat itu menjabat sebagai Ketua Panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).

Leave a Comment