LPSK Beber Dugaan Ancaman Ashari Ponpes Pati ke Santriwati: Solusi untuk Perbaikan Keamanan Korban
Pengecekan Langsung oleh LPSK untuk Mengungkap Fakta
Solution For – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan inspeksi langsung ke Kabupaten Pati pada 6-7 Mei 2026 untuk mengevaluasi kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Kiai Ashari, pendiri Ponpes Tahfidzul Qur’an di Ndolo Kusumo. Selama kunjungan tersebut, LPSK berkoordinasi erat dengan Polresta Pati, UPTD PPA, Kementerian Agama, serta pengurus Nahdlatul Ulama setempat. Tujuan utama dari inspeksi ini adalah untuk memastikan para saksi dan korban memiliki perlindungan yang memadai agar dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut. Selain itu, LPSK juga bertugas memastikan proses hukum berjalan adil, terutama dalam kasus yang menyangkut hak-hak anak.
Dalam pemeriksaan, LPSK menemukan beberapa indikasi bahwa Kiai Ashari melakukan tindakan manipulasi persepsi terhadap para santriwati. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan pengaruh dan relasi kuasa, serta memberikan ancaman pribadi kepada korban. Misalnya, beberapa santriwati menerima pesan WhatsApp dari Kiai Ashari pada malam hari, meminta mereka untuk menemani atau memijatnya. Korban yang menolak diancam dipulangkan dari pesantren dan mengalami penindasan fisik. Fakta ini menunjukkan bahwa solution for terhadap kekerasan seksual di lingkungan pesantren memerlukan upaya yang lebih komprehensif.
“Solution for masalah ini dimulai dari penegakan hukum yang tegas dan peningkatan perlindungan bagi saksi dan korban. LPSK sudah turun proaktif untuk memastikan semua pihak merasa aman saat mengungkap peristiwa,” ungkap Wawan Fahrudin, Wakil Ketua LPSK, dalam pernyataannya, Jumat (8/5) malam.
Korban di Bawah Umur dan Tantangan dalam Menyampaikan Pengaduan
Berdasarkan laporan kuasa hukum, sebagian besar korban yang terlibat dalam kasus ini masih di bawah umur, dengan usia rata-rata 13-15 tahun. Mereka duduk di bangku SMP dan terkena dampak psikologis serta sosial akibat ancaman yang dilakukan oleh Kiai Ashari. Meski demikian, hingga kini hanya sebagian kecil dari korban yang berani melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib. Tantangan ini menunjukkan bahwa solution for kekerasan seksual di pesantren masih perlu ditingkatkan, baik melalui pendidikan maupun perlindungan hukum.
Korban yang menolak ikut serta dalam hubungan intim dengan Kiai Ashari sering kali diancam dengan diberikan tekanan dari lingkungan pesantren. Ancaman tersebut bisa berupa pelarangan kegiatan tertentu, pengasingan, atau bahkan penganiayaan fisik. Untuk mengatasi hal ini, LPSK terus berupaya menggali fakta melalui keterlibatan langsung dengan para saksi dan korban, serta memastikan bahwa solution for dalam kasus kekerasan ini dapat berjalan lancar. LPSK juga memberikan bantuan hukum dan dukungan psikologis sebagai bagian dari upaya perlindungan korban.
Upaya untuk Memperkuat Proses Penyelidikan
LPSK menekankan pentingnya keterlibatan instansi terkait dalam proses penyelidikan kasus ini. Dengan memperkuat koordinasi antara Kementerian Agama, Polresta Pati, dan organisasi-organisasi ulama, LPSK berharap dapat meningkatkan efektivitas solution for terhadap tindak pidana yang melibatkan pihak berkuasa di pesantren. Selain itu, LPSK juga menyarankan agar para santriwati diberikan pelatihan mengenai hak-hak mereka, termasuk bagaimana cara melaporkan kejadian kekerasan seksual.
Dalam beberapa waktu terakhir, LPSK telah melakukan pendekatan dengan para saksi dan korban untuk memastikan bahwa mereka tidak merasa terancam saat memberikan keterangan. Sejumlah korban yang telah memberikan laporan disebutkan masih merasa cemas akan ancaman dari pihak tertentu. Solution for dalam kasus ini tidak hanya melibatkan proses hukum, tetapi juga memerlukan upaya dari masyarakat untuk menegakkan keadilan. LPSK juga mendorong adanya kerja sama yang lebih baik antara pesantren dengan pihak berwajib.
Kasus yang Menyentuh Puluhan Santriwati
Sejauh ini, kasus dugaan pemerkosaan oleh Kiai Ashari melibatkan sekitar 30 hingga 50 santriwati. Penyidikan menunjukkan bahwa aksi pencabulan ini terjadi sejak Februari 2020 hingga Januari 2024. Tindakan tersebut dilakukan secara berkelanjutan di berbagai tempat di lingkungan pesantren. Dengan adanya solution for dari LPSK, korban kini memiliki perlindungan yang lebih kuat, termasuk rahasia identitas, bantuan hukum, dan perlindungan keamanan.
Kiai Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan mengungkap fakta-fakta yang meyakinkan. Ia ditangkap oleh tim gabungan dari Polresta Pati, Polda Jawa Tengah, dan Resmob Mabes Polri di Masjid Agung Purwantoro, Wonogiri, pada Kamis pagi. Dengan ditetapkan sebagai tersangka, LPSK berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. Solution for dalam kasus ini menjadi perhatian utama, baik untuk korban maupun untuk keberlanjutan sistem perlindungan di pesantren.