Berita Peristiwa

Pramono Minta Beri Sanksi ke Pembuang Sampah Ilegal di Cilincing

menteri-ketenagakerjaan-yassierli-menghadiri-deklarasi-peluncuran-perlindungan-sosial-bagi-sektor-informal-persampahan-indones-1786332801283_169
Foto : Sarah Moore - kabarberita911.com
Table of Contents
  1. Pramono Minta Beri Sanksi ke Pembuang Sampah Ilegal di Cilincing
  2. Related Reading

Pramono Minta Beri Sanksi ke Pembuang Sampah Ilegal di Cilincing

Kabarberita911.com – Pramono Minta Beri Sanksi ke Pembuang – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah mengeluarkan arahan khusus untuk menindak tegas pihak-pihak yang membuang sampah secara ilegal di wilayah Nagrak, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Langkah ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi pengelolaan lingkungan. Identitas para pelaku juga akan diumumkan kepada masyarakat luas melalui media resmi.

Kondisi Timbunan Sampah di Nagrak yang Membutuhkan Penanganan

Instruksi tersebut menanggapi kondisi timbunan sampah yang mencapai luas sekitar 5,8 hektare di sepanjang Jalan Reformasi atau Inspeksi Kirana, Nagrak. Area ini beroperasi tanpa melibatkan sistem resmi pengelolaan sampah milik Pemprov DKI Jakarta. Pramono menegaskan bahwa lokasi tersebut tidak menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta karena status kepemilikan lahan masih dalam sengketa.

Berkaitan dengan sampah yang ada di Cilincing, saya juga sudah mendapatkan laporan bahwa di TPS liar Nagrak, Cilincing itu pengelolanya adalah swasta. Dan itu tidak ada kaitannya dengan Pemerintah DKI Jakarta.

Berdasarkan informasi awal, material yang menumpuk di kawasan tersebut bukanlah sampah domestik dari warga, melainkan limbah komersial. Pramono menjelaskan bahwa sebagian besar sampah berasal dari sektor horeka, yaitu hotel, restoran, dan kafe yang berlokasi di wilayah Jakarta Utara dan sekitarnya.

Mekanisme Penegakan Hukum dan Sanksi yang Akan Diberikan

Limbah tersebut diangkut oleh operator swasta yang mengenakan biaya kepada pelanggan, namun kemudian dibuang secara sembarangan di Nagrak. Menurut keterangan gubernur, lokasi penimbunan tersebut berada di bawah pengelolaan PT Granito dan almarhum Ibu Yusi. Kedua entitas ini menjadi fokus utama dalam proses hukum yang akan dijalankan.

Sampah itu tempatnya di PT Granito dan almarhum Ibu Yusi sebagai tempat penimbunan sampah itu. Sampah yang diambil itu semuanya dari horeka: hotel, restoran, kafe. Sehingga dia mendapatkan biaya untuk mengangkut sampahnya, tetapi ditimbun sembarangan.

Kawasan Nagrak sebenarnya pernah dijadikan lokasi alternatif pembuangan sampah oleh Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2003. Namun, seluruh kegiatan resmi telah dihentikan sejak periode 2015 hingga 2016 dan dialihkan kembali ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Meskipun telah ditutup, aktivitas pembuangan dan pemilahan sampah ilegal terus berlanjut hingga saat ini.

Untuk menghentikan praktik tersebut, Pramono memerintahkan seluruh perangkat daerah terkait untuk mengambil langkah hukum tanpa kompromi. Ia juga meminta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengumumkan identitas para pelaku kepada masyarakat.

Saya sudah meminta kepada Dinas Kominfotik dan juga jajaran terkait, siapa pun yang melakukan ini untuk diumumkan kepada publik. Maka untuk itu, saya minta kepada OPD terkait untuk mengambil langkah tegas, memberhentikan, dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

Di lapangan, Pemprov DKI Jakarta melalui Wali Kota Jakarta Utara bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah melakukan pengawasan terhadap kendaraan pengangkut sampah yang memasuki kawasan tersebut. Langkah selanjutnya mencakup pemanggilan pelaku usaha, pemberian sanksi administratif, serta pemasangan papan larangan membuang sampah di lokasi strategis.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan solusi bagi para pekerja informal yang selama ini menggantungkan hidup di kawasan tersebut. Para pemulung dan pemilah sampah akan dialihkan untuk mengikuti program padat karya yang dikelola pemerintah daerah untuk mengurangi ketergantungan mereka terhadap aktivitas ilegal.

Untuk memperkuat penegakan hukum, Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara mengirimkan surat permohonan dukungan penegakan hukum pada 6 Januari 2026, yang kemudian diperkuat oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui surat kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup pada 29 Juli 2026.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Pembuang Sampah Ilegal di Cilincing

Berapa luas area pembuangan sampah ilegal di Nagrak? Area pembuangan sampah ilegal di Nagrak mencapai sekitar 5,8 hektare di sepanjang Jalan Reformasi atau Inspeksi Kirana.

Siapa saja pelaku utama yang akan diberi sanksi? Pelaku utama yang akan diberi sanksi adalah PT Granito dan almarhum Ibu Yusi sebagai pengelola lokasi penimbunan sampah.

Apa jenis sampah yang menumpuk di kawasan tersebut? Sampah yang menumpuk sebagian besar berasal dari sektor horeka (hotel, restoran, dan kafe) yang merupakan limbah komersial.

Kapan surat permohonan penegakan hukum dikirimkan? Surat permohonan penegakan hukum dikirimkan pada 6 Januari 2026 oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, dan diperkuat pada 29 Juli 2026 oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Leave a Comment