Berita Peristiwa

Pemilik Moge Tabrak Anak 10 Tahun Tewas di Toraja Utara Dibebaskan

Pemilik Motor Gede Dibebaskan Usai Tabrak Anak 10 Tahun di Toraja Utara

Pemilik Moge Tabrak Anak 10 Tahun – Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Toraja Utara telah menunda penahanan RR (42), pelaku kecelakaan yang menabrak seorang anak berusia 10 tahun hingga meninggal. Keputusan ini diambil setelah kasus tersebut ditangani melalui mekanisme keadilan restoratif. Kasat Lantas, Iptu Muhammad Nasrum Sujana, menjelaskan bahwa langkah hukum ini didasarkan pada permintaan dari pihak terlibat, khususnya keluarga tersangka dan korban.

Pertimbangan dalam Penangguhan Penahanan

Dalam pernyataannya, Selasa (26/5), Nasrum menyebut bahwa penangguhan penahanan diberikan berdasarkan beberapa pertimbangan krusial. “Permintaan dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice menjadi faktor utama,” katanya.

“Pemberian penangguhan penahanan ini bertujuan memastikan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Nasrum juga menegaskan bahwa sikap tersangka dinilai sangat mendukung proses hukum. “RR kooperatif sejak awal dan mematuhi seluruh tahap investigasi,” terangnya. Selain itu, ada kesepakatan damai antara pelaku dan keluarga korban, yang diadakan secara kekeluargaan.

“Keluarga korban secara sukarela mengajukan permohonan untuk menyelesaikan perkara melalui jalur restorative justice,” jelas Nasrum.

Dalam kesepakatan tersebut, tersangka menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan mendalam. Keluarga korban memberikan respon positif, menerima partisipasi RR dalam proses pemakaman sesuai adat setempat. “Keluarga korban juga menyetujui RR sebagai anggota keluarga baru mereka,” tambahnya.

Berdasarkan hasil kesepakatan, pihak berwenang menyetujui penyelesaian perkara tanpa hukuman pidana. Nasrum berharap keputusan ini membantu proses hukum berjalan lancar, sekaligus menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Leave a Comment