Baru: Kebijakan Pembaruan 8.617 Titik Dapur MBG karena Tidak Sesuai Skema 3T
New Policy – Sebuah new policy baru telah diterapkan pemerintah terkait penataan ulang 8.617 titik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai tidak sesuai dengan kriteria wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025. Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan menyelaraskan jumlah dapur MBG dengan kebutuhan riil masyarakat di daerah 3T.
Penyebab Evaluasi Kebijakan MBG
Pelaksanaan program MBG sebelumnya ditentukan melalui surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. SK ini menggunakan kriteria tambahan, berbeda dari Perpres yang menetapkan 30 kabupaten sebagai prioritas 3T. Dudung mengungkapkan bahwa penetapan jumlah dapur oleh pejabat BGN sebelumnya dinilai tidak optimal, sehingga perlu direvisi dalam rangka new policy yang lebih akurat.
“Ditentukan 8.617 dengan SK penetapan lokasi oleh Kepala Badan yang terdahulu,” kata Dudung dalam konferensi pers di KSP, Jakarta Pusat, Rabu (10/6).
Pemerintah menilai bahwa banyak dapur MBG tidak berada dalam wilayah 3T, sehingga penyaluran bantuan gizi tersebut bisa tidak tepat sasaran. Evaluasi menyeluruh ini mencakup pengecekan jumlah dapur, kualitas layanan, serta keakuratan data penerima manfaat. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa setiap dapur MBG efektif beroperasi, bukan hanya mengejar kuantitas.
Proses Verifikasi dan Penggunaan Anggaran
Dudung menyoroti adanya perbedaan antara asumsi dan kenyataan dalam penyaluran insentif operasional kepada investor. Ia menyebutkan bahwa beberapa dapur dibangun dengan asumsi melayani 3.000 penerima manfaat, padahal riilnya hanya melayani 1.000 hingga 1.500 orang. Hal ini menyebabkan anggaran terbuang percuma, terutama dalam new policy yang mengharuskan pemerintah memastikan efisiensi penggunaan dana.
“Kenyataannya tidak 3.000 (penerima manfaat), ada yang 1.500, ada yang 1.000. Sehingga menggelembung,” ujarnya.
Dalam data terbaru, total dapur MBG mencapai 27.877 unit dengan penerima manfaat sekitar 63 juta orang. Dudung menegaskan bahwa jika satu dapur melayani 3.000 orang, jumlah yang diperlukan seharusnya hanya 22 ribu unit. “Kalau satu dapur saja misalnya 3.000, berarti sebetulnya hanya 22 ribu, tidak 27 ribu. Nah 5.000-nya ini ke mana?” tambahnya.
Dalam new policy ini, pemerintah juga menyoroti adanya praktik jual beli titik SPPG. SK penetapan lokasi yang dikeluarkan pejabat BGN sebelumnya memiliki nilai ekonomi tinggi karena bisa digunakan sebagai jaminan pembiayaan dari perbankan. Dari 8.617 titik dapur yang ditetapkan, sekitar 6.138 unit ditandatangani oleh mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.
Dudung menyebutkan bahwa revisi jumlah dapur MBG merupakan bagian dari upaya mengefisiensikan program. Dengan new policy, pemerintah berharap bisa menghindari risiko misalnya keracunan akibat pengoperasian dapur yang tidak sesuai standar. “Yang berkualitas, tidak mengejar kuantitas. Apakah efektif, apakah sesuai dengan aturan yang nantinya tidak menimbulkan misalnya keracunan dan sebagainya,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah juga mengevaluasi pelaksanaan MBG di wilayah 3T. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah melibatkan perusahaan sekitar wilayah tersebut melalui program CSR. Dudung menambahkan, strategi ini diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan MBG tanpa menambah beban keuangan negara.
