Berita Peristiwa

Alasan Warga di Cimahi Pasang Plang ‘Rumah Dijual’ Serentak

warga-melong-green-cimahi-pasang-plang-rumah-dijual-serentak-1786590753576_169
Foto : John Martinez - kabarberita911.com
Table of Contents
  1. Protes Warga Cimahi: Pemasangan Plang ‘Rumah Dijual’ Serentak
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Protes Warga Cimahi: Pemasangan Plang ‘Rumah Dijual’ Serentak

Kabarberita911.com – Kawasan Kompleks Melong Green Garden di Kecamatan Cimahi Selatan, Jawa Barat, tengah mengalami fenomena unik. Warga setempat memasang plang bertuliskan ‘Rumah Dijual’ secara bersamaan. Langkah ini merupakan respons terhadap ketidakpedulian pemerintah kota Cimahi atas keberatan yang telah disampaikan berulang kali mengenai keberadaan pabrik di dekat permukiman mereka.

Plang yang dipasang memiliki tulisan khusus, yakni ‘Rumah Ini Dijual, Hubungi Pemerintah Kota Cimahi Untuk Investasi Pabrik’. Tindakan ini dianggap sebagai puncak kekesalan warga terhadap aktivitas pabrik cokelat yang berdiri persis di samping rumah-rumah mereka.

Riwayat Keluhan dan Pelanggaran Aturan

Di sepanjang RW 28 dan RW 06, warga juga memasang spanduk penolakan. Spanduk tersebut dibuat dari kain putih dengan tulisan cat semprot berwarna merah dan dibubuhkan tanda tangan. Tulisan ‘Kami Warga MGG (Melong Green Garden) RW 28 Menolak Pabrik Coklat’ terlihat tegas menyuarakan keresahan warga.

“Ini bentuk dari puncak kekesalan warga karena keluhan kami selama ini tidak ditindaklanjuti. Di RW 28, kemudian RW 06, beda-beda RT juga ada sekitar 100 rumah yang memasang plang rumah dijual,” kata Arifin Hakim, perwakilan warga yang terdampak pabrik cokelat mengutip detikJabar, Rabu (12/8).

Keluhan mengenai keberadaan pabrik cokelat tersebut sudah berlangsung lama. Warga mengeluhkan berbagai dampak negatif mulai dari limbah cair, polusi udara dari operasional harian pabrik, hingga gangguan kenyamanan yang dirasakan sejak tahun 2016 ketika pabrik pertama kali berdiri.

Menurut Arifin, pada awal pembangunannya, izin bangunan tersebut bukan sebagai pabrik melainkan gudang penyimpanan. Namun seiring berjalannya waktu, pemilik pabrik justru semakin meluaskan bangunannya hingga saat ini.

“Kalau dulu kita protes bangunan lama, kemudian masih ada toleransi. Begitu sekarang ada pengembangan sampai bentengnya nempel ke permukiman, kita sudah enggak ada toleransi. Kita yang terdampak,” katanya.

Warga menjelaskan bahwa mereka sudah tinggal di kompleks tersebut sejak tahun 1980-an. Sementara itu, lahan yang kini berdiri pabrik cokelat itu dulunya adalah sawah dan kebun kangkung. Pada tahun 2016, lahan tersebut berubah menjadi bangunan pabrik tanpa sama sekali mengantongi izin dari warga yang permukimannya bersebelahan dengan area tersebut.

Menurut Arifin, titik awal pabrik yang berjarak 100 meter bertentangan dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperind) Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri. Dalam aturan tersebut, buffer zone atau zona penyangga antara kawasan industri dengan pemukiman ditetapkan sebesar 2 kilometer.

“Kita dulu juga sudah komplain masalah dampak limbah cair, pencemaran udara, bau dan bising dan ditanggapi DLH Jabar dan Kementerian LH. Kemudian izinnya itu baru keluar 2019, tapi produksi komersilnya sudah dari 2016. Tata ruang juga kita komplain karena enggak sesuai buffer zone,” ungkap Arifin.

Respons DPRD dan Intimidasi Warga

Selama melayangkan protes, pemilik pabrik disebutkan diduga kerap kali melakukan intimidasi melalui sejumlah orang yang disewa. Hal itu membuat warga yang kebanyakan sudah lansia, tidak bisa berbuat banyak selain protes melalui media sosial.

“Kami kan terganggu kalau ini jadi kawasan industri, buat apa ada kawasan pemukiman di sini. Jadi harus bertanggungjawab pemegang kebijakan, makanya kami pasang spanduk jual, buat menyindir pemerintah. Belum lagi intimidasi itu dari preman sering kami terima,” kata Arifin.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko mengatakan pihaknya sudah menerima perwakilan warga yang melakukan audiensi. Pihaknya akan memanggil semua pihak berkaitan dengan keluhan warga.

“Ya betul tadi kami menerima audiensi dari warga RW 28 dan 06, Kelurahan Melong. Mereka datang ke kami menyampaikan aspirasi soal keberatan adanya pabrik cokelat di wilayahnya karena ada dampak yang dirasakan warga, secara lingkungan, sosial, dan kesehatan,” kata Wahyu.

Wahyu menambahkan bahwa langkah tersebut akan ditindaklanjuti. Semua hal yang disampaikan terkait legalitas pabrik, izin, dan bangunannya akan dibahas lebih lanjut.

“Insyaallah akan ditindaklanjuti. Semua tadi disampaikan terkait legalitas pabrik, izin, dan bangunannya. Minggu depan akan kita panggil semuanya mulai dari dinas terkait, pihak perusahaan, dan warga,” imbuhnya.

Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari pihak Pemkot Cimahi.

Frequently Asked Questions

What is Alasan Warga di Cimahi Pasang Plang?

Alasan Warga di Cimahi Pasang Plang is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Alasan Warga di Cimahi Pasang Plang matter?

Alasan Warga di Cimahi Pasang Plang matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment