DJP Kemenkeu Resmi Libatkan TNI-Polri dalam Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
Kabarberita911.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan penggunaan TNI dan Polri sebagai mitra dalam memperkuat sistem pengawasan pajak. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026, yang ditandatangani oleh Bimo Wijayanto di Jakarta pada 15 Juli 2026. Dokumen tersebut menegaskan peran aktif aparat militer dan kepolisian dalam memastikan wajib pajak tetap patuh pada kewajiban perpajakannya. Langkah ini dianggap sebagai Historic Moment dalam sejarah pengelolaan keuangan negara, karena menggabungkan kekuatan institusi keamanan dan kemampuan DJP dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pajak.
Pendekatan Baru dalam Kegiatan Pengawasan
Historic Moment ini diharapkan meningkatkan efektivitas pengawasan pajak dengan memanfaatkan jaringan luas TNI-Polri yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Dalam edaran tersebut, Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa Babinsa (Bintara Pembina Desa) dan Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) akan bertugas sebagai garda terdepan dalam mengumpulkan informasi wajib pajak. Kedua unit tersebut diharapkan menjadi titik kontak untuk mengawasi transaksi dan kegiatan ekonomi di tingkat masyarakat, baik yang sudah terdaftar dalam sistem pajak maupun yang belum. Fokus utamanya adalah wilayah kerja yang rentan terhadap pelanggaran kewajiban perpajakan.
“Kegiatan pengawasan dilakukan melalui berbagai metode, termasuk kunjungan langsung, penyisiran, teknologi remote sensing, scraping data web, serta pemanfaatan informasi dari media. Tujuannya adalah memastikan data pajak dapat diakses secara lebih lengkap dan akurat,”
kata Bimo Wijayanto dalam penjelasannya. Keterlibatan TNI dan Polri dalam upaya ini tidak hanya memperluas cakupan pengawasan, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap keberhasilan pemerintah dalam memperbaiki sistem perpajakan.
Metode Pengawasan untuk Wajib Pajak Terdaftar dan Belum Terdaftar
Pengawasan terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar dilakukan melalui program Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM). Sementara itu, untuk wajib pajak yang belum terdaftar, DJP mengimplementasikan ekstensifikasi dengan memanfaatkan jaringan TNI-Polri untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang belum terakomodasi dalam sistem. Pendekatan ini diharapkan mengurangi laporan pajak yang terlewat dan memperluas basis data pajak nasional.
Historic Moment ini juga melibatkan penggunaan teknologi digital untuk mempercepat pengumpulan informasi. Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa data non-lapangan akan diperoleh melalui aplikasi teknologi informasi dan administrasi yang terintegrasi. Metode ini dirancang untuk memudahkan DJP dalam mengawasi transaksi pajak secara real-time, sekaligus meningkatkan responsifitas pemerintah terhadap isu kepatuhan pajak di berbagai sektor. Dengan keterlibatan TNI-Polri, pelaku usaha akan lebih mudah ditemukan, terutama di wilayah yang sulit diakses oleh petugas pajak biasa.
Peran Aparat Lapangan dan Non-Lapangan
Pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mengunjungi tempat tinggal, lokasi usaha, atau tempat kerja wajib pajak. Aparat TNI-Polri akan berperan sebagai pengawas yang melibatkan masyarakat dalam proses pengumpulan informasi. Selain itu, data non-lapangan diperoleh melalui penggunaan teknologi seperti remote sensing dan scraping data web. Kedua metode ini dilakukan untuk memastikan keseluruhan informasi pajak dapat diakses secara efektif, terlepas dari lokasi atau jenis usaha yang dikelola wajib pajak.
Historic Moment ini juga mencakup pelatihan dan koordinasi intensif antara DJP, TNI, dan Polri. Seluruh pegawai DJP diberi wewenang untuk bekerja sama dengan aparat lapangan tersebut, baik melalui survei langsung maupun pemanfaatan informasi digital. Langkah ini menunjukkan komitmen Kemenkeu untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi pelanggaran pajak. Dengan adanya penambahan tenaga lapangan, DJP bisa lebih cepat merespons laporan pajak yang tidak sesuai, serta memastikan kepatuhan pajak menjadi prioritas utama di tingkat desa hingga kota.
Manfaat dan Dampak Strategi Ini
Langkah Historic Moment ini diharapkan memberikan dampak signifikan pada peningkatan penerimaan pajak. Dengan melibatkan TNI dan Polri, DJP bisa memperluas cakupan pengawasan ke wilayah yang sebelumnya sulit dijangkau, seperti daerah terpencil atau pasar informal. Selain itu, kebijakan ini juga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepatuhan pajak, karena aparat keamanan akan berperan sebagai penegak kebijakan di tingkat lokal.
Historic Moment dalam kolaborasi ini juga mencerminkan peningkatan kerja sama lintas sektor dalam menyongsong era ekonomi digital. Dengan keterlibatan TNI-Polri, DJP bisa memanfaatkan kekuatan operasional dan sumber daya manusia mereka untuk mengawasi transaksi online dan usaha kecil menengah. Fokus utamanya adalah memastikan tidak ada wajib pajak yang terlewat dari sistem, sehingga pemerintah bisa lebih optimal dalam pengelolaan keuangan negara.
