Wamenkum Sebut RUU Kewarganegaraan Ganda Terbatas Sedang Disusun
Table of Contents
RUU Kewarganegaraan Ganda Terbatas: Prabowo Usulkan, Eddy Hiariej Konfirmasi Sedang Disusun
Kabarberita911.com – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, yang lebih dikenal sebagai Eddy Hiariej, mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah menyusun rancangan undang-undang tentang kewarganegaraan ganda. RUU ini dirancang dengan pendekatan terbatas dan khusus, sesuai dengan usulan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Eddy, tidak semua warga negara akan otomatis mendapatkan hak ini, melainkan hanya untuk dua kategori tertentu.
“Terkait di kewarganegaraan ini sedang kita susun di dalam rancangan undang-undang terkait kewarganegaraan, yang mana dwi kewarganegaraan akan diberikan secara terbatas dan khusus,” ujar Eddy Hiariej pada Jumat (14/8).
Dua Kategori Utama dalam RUU
Eddy merinci bahwa ada dua kelompok yang akan mendapatkan kesempatan memiliki kewarganegaraan ganda. Kelompok pertama mencakup para atlet yang berkontribusi bagi Indonesia. Kelompok kedua adalah warga negara yang memiliki keahlian khusus di bidangnya masing-masing.
“Paling tidak ada dua kategori, yang pertama, kepada mereka yang para atlet dan lain sebagainya. Dan yang kedua adalah mereka yang memiliki keahlian khusus,” terang Eddy.
Menurutnya, keahlian-keahlian tersebut sangat penting untuk mendukung transformasi teknologi maupun transformasi pengetahuan di Indonesia. Semua ketentuan ini akan dituangkan secara jelas dalam RUU Kewarganegaraan yang sedang dirumuskan.
Kategori Berbasis Tempat Lahir
Selain dua kategori keahlian, Eddy juga menjelaskan adanya kategori khusus berdasarkan tempat kelahiran. Dwi kewarganegaraan terbatas ini berlaku bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran atau mereka yang lahir di negara dengan sistem ius soli.
“Dwi kewarganegaraan terbatas itu ditujukan kepada anak yang lahir dari perkawinan campuran, atau anak yang lahir di negara yang menggunakan stelsel kewarganegaraan ius soli,” jelasnya.
Eddy menambahkan bahwa meskipun orang tua anak tersebut berkewarganegaraan Indonesia, jika anak itu lahir di negara yang menganut stelsel ius soli, maka ia hanya akan mendapatkan kewarganegaraan ganda secara terbatas.
Kewarganegaraan untuk Orang Berjasa
Eddy juga menyoroti aspek lain dari RUU ini, yaitu pemberian kewarganegaraan tertentu kepada individu yang telah berjasa bagi bangsa dan negara Indonesia. Kategori ini mencakup berbagai profesi yang dianggap penting bagi kepentingan nasional.
“Yang kedua adalah kewarganegaraan tertentu, adalah kepada orang-orang yang berjasa untuk bangsa dan negara Indonesia, termasuk juga untuk kepentingan kita. Misalnya para atlet, kemudian ilmuwan, lalu tenaga kesehatan,” ucap Eddy.
Usulan Prabowo untuk Talenta Istimewa
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengusulkan perubahan undang-undang untuk membuka peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas. Usulan ini ditujukan bagi para talenta istimewa, terutama dari kalangan diaspora Indonesia yang memiliki keahlian dan mampu memberikan kontribusi signifikan bagi kepentingan nasional.
Prabowo menyampaikan ide tersebut saat berpidato di hadapan anggota parlemen dalam rapat paripurna RUU APBN di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat (14/8). Ia menekankan pentingnya tidak memaksa talenta terbaik Indonesia untuk memilih antara kesempatan berkarya di kancah internasional dan menjaga ikatan dengan Tanah Air.
“Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami, untuk kita izinkan dwikewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” kata Prabowo.
Menurut Prabowo, Indonesia memiliki jutaan diaspora yang tersebar di berbagai negara. Di antara mereka terdapat ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, hingga atlet berkelas dunia. Banyak di antaranya terpaksa mengambil kewarganegaraan lain karena kebutuhan karier, keluarga, atau pengabdian di luar negeri.
“Sebagian terpaksa mengambil kewarganegaraan lain karena kebutuhan karier, keluarga, atau pengabdian mereka di luar negeri. Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada Tanah Air,” ujarnya.
Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan mengajukan perubahan undang-undang untuk membuka peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi warga dengan talenta istimewa. Kebijakan ini akan dirancang secara selektif, terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara.
“Hari ini, pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional,” pungkasnya.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Wamenkum Sebut RUU Kewarganegaraan Ganda Terbatas?
Wamenkum Sebut RUU Kewarganegaraan Ganda Terbatas is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Wamenkum Sebut RUU Kewarganegaraan Ganda Terbatas matter?
Wamenkum Sebut RUU Kewarganegaraan Ganda Terbatas matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
