Terapis Spa di Surabaya Diduga Menguras Uang Pelanggan Saat ke Toilet Rp1,2 Miliar
Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo mengungkap kasus pencurian yang menimpa Tonny Soegiono, seorang pelanggan langganan di Spa Superior, Jalan HR Muhammad Square Blok D Surabaya. Terdakwa dalam kasus ini adalah Nur Hasannah Prasetya, yang diduga memanfaatkan hubungan pertemanan dan kepercayaan korban untuk menguras dana hingga Rp1,2 miliar.
Dalam surat dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa aksi Nur dilakukan secara bertahap selama Agustus hingga September 2024. Korban kerap menitipkan ponsel ke terdakwa ketika pergi ke toilet, yang menjadi momen untuk mengambil keuntungan. Kartu ATM di dalam pelindung ponsel korban dibuka secara diam-diam, lalu digunakan untuk melakukan transaksi transfer.
“Setelah transfer berhasil, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula. Sehingga korban tidak menaruh curiga,” kata Hasanudin saat membacakan surat dakwaan, Selasa (26/5), dikutip dari detikjatim.
Nur diduga membagi hasil pencurian dengan rekannya, Putriana Kusuma Wardani, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut jaksa, sebagian dana dari rekening Tonny juga dialirkan ke rekening Putriana melalui belasan transaksi dengan total ratusan juta rupiah.
Hasanudin menambahkan bahwa hubungan antara Nur dan Tonny tidak hanya berupa klien-terapis. Keduanya sering bertemu dan keluar bersama, meski belum diketahui apakah mereka berpacaran. “Korban, si Tonny, dia langganan spa, sudah lama,” ujar Hasanudin kepada detikJatim, Rabu (27/5).
Kasus ini juga mengungkap bahwa Nur menggunakan uang korban untuk gaya hidup pribadi. Salah satu bukti adalah penginapan di Hotel Shangri-La Surabaya dengan berbagai tipe kamar, termasuk deluxe dan executive room. Selain itu, terdakwa juga membeli perhiasan di toko emas Royal Plaza dan BG Junction dengan nilai puluhan juta rupiah.
Menurut jaksa, Nur beraksi sendirian saat memindahkan dana korban, sementara Putriana hanya menerima transfer dan menikmati hasilnya. “Bukan dia (Nur) sendiri, dia transfer juga ke ATM temannya Putriana Kusuma Wardani, dibagi berdua,” tutur Hasanudin.
Pembobolan Rekening
Metode pembobolan rekening korban oleh Nur Hasannah terjadi secara teratur. Dengan mengakses kartu ATM yang disimpan di pelindung ponsel, terdakwa mampu melakukan pencairan dana secara perlahan. Proses ini terus berlanjut hingga akhirnya total uang yang dicuri mencapai Rp1,2 miliar.
Keterlibatan Rekan
JPU menyebutkan bahwa Putriana Kusuma Wardani, rekan Nur, ikut serta dalam keuntungan kasus ini. Meski tidak ikut langsung melakukan aksi, Putriana menerima sejumlah dana dari rekening korban melalui transaksi yang dilakukan oleh Nur. Hal ini memperkuat dugaan bahwa keduanya bekerja sama dalam skema pencurian yang terencana.
