Berita Hukum Kriminal

Special Plan: Hakim: Mark Up Rp4 Juta per Unit Laptop era Nadiem, RI Rugi Rp5,2 T

Special Plan: Hakim Tegaskan Kerugian Negara Rp5,2 Triliun Akibat Mark Up Chromebook di Era Nadiem

Special Plan – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti) mengalami kerugian keuangan hingga Rp5,2 triliun dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) selama periode tahun anggaran 2020-2022. Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa kerugian ini terjadi akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta peningkatan harga Chromebook yang disebut sebagai mark up. Hal ini menunjukkan dampak signifikan dari kebijakan pengadaan yang diusulkan dalam rangka mempercepat akses pendidikan digital di era Kementerian Pendidikan Ristekdikti.

Detail Pembuktian Keterlibatan Ibam

Persidangan mengungkap peran Ibrahim Arief (Ibam) dalam kegiatan pengadaan Chromebook dan CDM sebagai tenaga konsultan. Hakim anggota Sunoto menegaskan bahwa kerugian negara mencapai US$44.054.426 atau sekitar Rp621 miliar, yang menjadi bukti kuat keterlibatan operasional Ibam. “Instrumen ini membuktikan bahwa terdakwa secara langsung terlibat dalam kegiatan pengadaan CDM,” papar hakim dalam putusannya.

“Ibam memanfaatkan posisinya sebagai engineer leader dan anggota tim teknis untuk menyebabkan peningkatan harga secara sistematis, sehingga mengakibatkan kerugian yang signifikan terhadap keuangan negara,” tambah hakim dalam analisisnya.

Peran Ibam dalam Special Plan terlihat jelas dalam pengambilan keputusan terkait pengadaan Chromebook. Meski dibantu oleh tim teknis, Ibam diduga memainkan peran kunci dalam menetapkan harga yang lebih tinggi dari pasar. Hal ini mengakibatkan kerugian yang jauh lebih besar dibandingkan perkiraan awal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemahalan Harga Chromebook dan Pengaruhnya

Dalam putusan, hakim menyebutkan bahwa harga Chromebook yang dipesan melibatkan mark up sekitar Rp4 juta per unit, tiga kali lipat dari harga pasar. Dengan total pengadaan sebanyak 1.159.327 unit, kerugian akibat kemahalan harga mencapai Rp4,6 triliun. Angka ini melebihi perhitungan JPU yang hanya menyebut kerugian sebesar Rp1,5 triliun berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

“Perhitungan kerugian negara yang diusulkan Penuntut Umum terbukti bersifat konservatif dan menguntungkan terdakwa,” terang hakim dalam penjelasannya.

Kemahalan harga Chromebook dalam konteks Special Plan berdampak besar pada anggaran Kemenristekdikti. Penetapan harga yang melebihi nilai pasar membuat program digitalisasi pendidikan mengalami pemborosan dana. Kebijakan ini seharusnya bertujuan memberdayakan pelajar melalui akses komputer, tetapi justru memperbesar beban keuangan negara.

Perbedaan Pandangan dalam Putusan Hakim

Putusan hakim terhadap Ibam menunjukkan perbedaan pendapat di antara anggota majelis. Kasus ini diputus oleh ketua majelis Purwanto S. Abdullah, dengan hakim anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra. Dua dari mereka, Eryusman dan Andi Saputra, memberikan pendapat berbeda atau Dissenting Opinion (DO), menilai delik yang dituduhkan tidak terbukti secara lengkap.

“Harga Chromebook yang ditawarkan hanya didasarkan pada penjualan di marketplace dan bersifat rekomendasi, sehingga tidak cukup membuktikan adanya kesengajaan penipuan,” sampaikan Andi Saputra dalam DO.

Menurut pandangan mereka, Ibam tidak terbukti melakukan pendekatan terhadap pihak internal Kemenristekdikti sebelum terjadi tindakan pidana. Hal ini memicu perdebatan mengenai tanggung jawab Ibam dalam peningkatan harga yang terjadi selama implementasi Special Plan. Meski demikian, hakim utama tetap menegaskan bahwa kerugian negara dalam pengadaan Chromebook dan CDM mencapai jumlah besar, yakni Rp5,2 triliun.

Proses Penyidikan dan Dampak Special Plan

Kasus ini berawal dari penyidikan yang menyelidiki kebijakan pengadaan perangkat digital selama masa pemerintahan Menteri Nadiem Makarim. Special Plan dianggap sebagai inisiatif utama untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui teknologi, tetapi justru terbukti menjadi sumber kerugian. Penetapan harga Chromebook yang lebih tinggi dari pasar terjadi karena adanya penawaran yang dianggap tidak kompetitif.

“Mark up harga Chromebook sebesar Rp4 juta per unit merupakan indikasi jelas dari praktik penipuan dalam proses pengadaan yang dijalankan dalam kerangka Special Plan,” ujarnya dalam putusan.

Proses penyidikan juga menyoroti peran CDM dalam peningkatan biaya pengadaan. CDM, yang dianggap sebagai alat manajemen perangkat, justru menjadi penyebab tambahan kerugian karena tidak diperlukan. Hakim menyatakan bahwa kebijakan ini harus dilengkapi dengan pengawasan yang ketat agar tidak menjadi celah untuk menambah beban anggaran negara.

Kemungkinan Kembalinya Special Plan

Putusan saat ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap, karena para pihak memiliki waktu 7 hari kerja untuk menyampaikan sikap. Meski demikian, kerugian negara sebesar Rp5,2 triliun dalam pengadaan Chromebook dan CDM di era Nadiem terus menjadi sorotan. Hakim menegaskan bahwa mark up harga yang terjadi dalam Special Plan menunjukkan ketidakseimbangan antara kebijakan digitalisasi pendidikan dan pengelolaan anggaran.

Kebijakan Special Plan akan menjadi referensi penting dalam upaya memperbaiki proses pengadaan di sektor pendidikan. Dengan adanya putusan ini, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Meski tuntutan jaksa lebih keras, hakim menegaskan bahwa bukti yang diberikan cukup kuat untuk mendukung keputusan yang diambil.

Leave a Comment