Berita Hukum Kriminal

Main Agenda: Kementerian HAM Ungkap Alasan Dorong Hak Hapus Jejak Digital di Medsos

Kementerian HAM Dorong Hak Hapus Jejak Digital dalam Uji Publik UU HAM

Implementasi Hak untuk Dilupakan sebagai Fokus Utama Revisi UU HAM

Main Agenda – Sebagai bagian dari Main Agenda reformasi kebijakan digital, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) sedang mengusulkan penambahan mekanisme “hak untuk dilupakan” dalam Perbaikan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) yang sedang diuji publik. Tujuan dari inisiatif ini adalah mengurangi dampak jejak digital yang terus-menerus memengaruhi reputasi individu, terutama setelah seseorang selesai menjalani hukuman atau proses rehabilitasi. Dalam diskusi di Jakarta, Senin (25/6), Wahyudi Djafar, Tenaga Ahli Kementerian HAM, menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian penting dari Main Agenda yang bertujuan mewujudkan keadilan dan perlindungan hak warga negara di era digital.

“Dengan adanya hak untuk dilupakan, masyarakat bisa merasa lebih aman dalam mengunggah informasi pribadi ke media sosial karena tahu bahwa data mereka bisa diperbaiki atau dihapus jika diperlukan,” ujar Wahyudi. Dia menyoroti bagaimana perkembangan teknologi memungkinkan informasi yang dulu dianggap ketinggalan zaman tetap terlihat, bahkan dalam berbagai konteks penting seperti pencarian kerja atau penerimaan pendidikan.

Dasar Hukum dan Mekanisme Hak untuk Dilupakan

Consep “hak untuk dilupakan” didasarkan pada putusan Pengadilan Eropa tahun 2014, di mana Mahkamah Europea menetapkan bahwa individu memiliki hak untuk meminta penghapusan data mereka dari hasil pencarian mesin jika informasi tersebut tidak lagi relevan atau tidak adil. Sebagai contoh, kasus Mario Costeja dari Spanyol, yang dinyatakan pailit dan datanya tetap muncul di hasil pencarian mesin, menjadi inspirasi utama bagi perubahan kebijakan di Indonesia. Wahyudi menyatakan bahwa dalam Main Agenda ini, Kementerian HAM berupaya menyelaraskan standar internasional dengan kondisi lokal.

“Penyempurnaan UU HAM akan mencakup kebijakan yang memungkinkan warga negara mengajukan permintaan untuk menghapus jejak digital yang tidak lagi bermanfaat,” jelas Wahyudi. Ia menekankan bahwa mekanisme ini tidak merugikan kebebasan jurnalistik, tetapi memberikan keleluasaan bagi individu untuk mengatur kembali identitas digital mereka.

Menurut rencana, hak untuk dilupakan akan diterapkan melalui proses de-listing atau de-indexing, yang memastikan tautan ke informasi tertentu dihilangkan dari hasil pencarian, meskipun artikel jurnalistik atau data publik tetap tersimpan. Dalam konteks Main Agenda yang sedang digodok, kebijakan ini diharapkan bisa memberikan solusi untuk mengatasi masalah diskriminasi digital yang sering terjadi. Dengan demikian, keseimbangan antara hak individu dan kepentingan umum bisa tercapai, terutama dalam menjaga kredibilitas data yang terpublikasi.

Perkembangan Teknologi dan Dampak Jejak Digital

Di tengah penggunaan media sosial yang semakin luas, jumlah informasi yang tersimpan secara digital meningkat drastis. Wahyudi menjelaskan bahwa keberadaan jejak digital bisa menyebabkan kesan negatif terhadap seseorang, terlepas dari kewajibannya yang telah terpenuhi. Fenomena ini terutama berdampak pada individu yang terlibat dalam peristiwa sosial atau politik, di mana informasi lama bisa dianggap lebih dominan dalam opini publik.

“Hak untuk dilupakan adalah langkah penting dalam Main Agenda yang menekankan perlindungan hak asasi manusia di dunia digital. Kementerian HAM ingin memastikan bahwa masyarakat tidak selamanya diterpa stigma berdasarkan data yang sudah tidak relevan,” tambah Wahyudi. Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini harus didukung oleh regulasi yang jelas, agar perusahaan teknologi bisa menyesuaikan sistem mereka dengan efektif.

Penerapan hak untuk dilupakan tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga membuka ruang bagi perusahaan digital untuk memperbaiki kualitas data mereka. Wahyudi menyebut bahwa Kementerian HAM sedang mengevaluasi bagaimana kerja sama dengan platform media sosial bisa dilakukan, baik melalui regulasi maupun kesepakatan sukarela. Dalam Main Agenda ini, ia menekankan perlunya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan data pribadi, terutama oleh lembaga yang memiliki pengaruh luas di masyarakat.

Keseimbangan antara Privasi dan Kepentingan Umum

Wahyudi Djafar menegaskan bahwa hak untuk dilupakan tidak berarti menghapus semua jejak digital. “Hak ini hanya memungkinkan penghapusan informasi yang bisa memengaruhi reputasi seseorang secara negatif, terutama jika sudah tidak relevan lagi,” jelasnya. Menurutnya, pengadilan nanti akan menimbang antara perlindungan data pribadi dan kepentingan umum, seperti kebebasan informasi atau kepentingan kriminal.

“Dalam Main Agenda kementerian, kebijakan hak untuk dilupakan akan berjalan secara proporsional. Tidak semua data perlu dihapus, hanya yang memiliki dampak signifikan pada kehidupan seseorang,” tambah Wahyudi. Ia menyoroti bahwa mekanisme ini bisa diatur dengan perbedaan tingkat kepentingan data, agar tidak mengganggu kebebasan pers atau kepentingan publik.

Kementerian HAM juga berharap kebijakan ini bisa menjadi bagian dari standar kepatuhan HAM bagi perusahaan teknologi digital. “Setiap platform harus memiliki tanggung jawab untuk menjaga data pribadi pengguna sesuai dengan prinsip Main Agenda yang diusung,” kata Wahyudi. Dengan adanya hak untuk dilupakan, masyarakat diharapkan memiliki lebih banyak pengendalian atas reputasi digital mereka, sekaligus meningkatkan kesadaran tentang hak-hak mereka di ruang digital.

Leave a Comment