Berita Hukum Kriminal

Latest Program: Dosen PNUP Makassar Diduga Lecehkan 3 Mahasiswi Dinonaktifkan

Dosen PNUP Makassar Diberi Sanksi Penonaktifan Setelah Diduga Lecehkan Tiga Mahasiswi

Penanganan Berdasarkan Regulasi Terbaru

Latest Program – Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) Makassar mengambil keputusan tegas terhadap dosen berinisial IS dari Jurusan Akuntansi yang dinyatakan melanggar etika akademik. Pihak kampus menyebutkan bahwa tindakan tersebut melibatkan kekerasan seksual terhadap tiga mahasiswi, yang berdampak pada psikologis dan martabat korban. Sanksi diberikan sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi Tim Satuan Tugas PPK PNUP melalui surat nomor 01/KS.RI/PPK/2026 tertanggal 16 April 2026, IS dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual,” ujar Rita, Humas PNUP Makassar, Selasa (12/5). Surat tersebut menjadi dasar untuk langkah penonaktifan sementara dosen itu dari tugas akademik.

Langkah Konkret dalam Proses Penanganan

PNUP mengungkapkan telah mengambil berbagai tindakan untuk menangani kasus tersebut. Proses dimulai dengan penerimaan laporan, pendampingan awal korban, serta investigasi menyeluruh. Selain itu, alat bukti yang terkait dugaan pelecehan juga dikumpulkan secara sistematis. Tim Satgas PPKS memberikan rekomendasi sanksi tegas kepada pimpinan kampus setelah mempelajari laporan lengkap.

Sanksi Disiplin dan Pembatasan Aktivitas

Direktur PNUP menerbitkan Surat Keputusan Nomor 693/DST/PL10/KP.04.04/2026 pada 20 April 2026, yang menetapkan IS diberhentikan sementara dari semua kegiatan akademik. Sanksi ini mencakup pengajaran, bimbingan tugas akhir, dan aktivitas lain yang melibatkan mahasiswa. Selain itu, IS dilarang masuk ke area kampus 1 dan 2 serta melakukan kegiatan apa pun di lingkungan kampus melalui Surat Teguran Tertulis Nomor 741/DST/PL10.KP.04.05/2026, tertanggal 23 April 2026.

“Sebagai sanksi disiplin lanjutan, PNUP menjatuhkan hukuman administratif berupa penurunan jabatan akademik selama 12 bulan,” terang Rita. Jabatan IS yang sebelumnya Lektor kini diturunkan menjadi Asisten Ahli.

Dukungan untuk Korban

PNUP memastikan ketiga korban akan mendapatkan pendampingan psikologis melalui program trauma healing untuk pemulihan. Pihak kampus juga melakukan koordinasi internal dengan pimpinan politeknik, Jurusan Akuntansi, dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) guna memastikan penanganan kasus berjalan komprehensif dan adil. Pendekatan ini bertujuan mengembalikan rasa aman serta kemajuan psikologis para mahasiswi yang terlibat.

Leave a Comment