KPK Buka Peluang Periksa Suami Bupati Sukoharjo
KPK Buka Peluang Periksa Suami Bupati – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap suami Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yaitu Wardoyo Wijaya. Langkah ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (11/7). Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa lembaga antikorupsi sedang mengeksplorasi peran Wardoyo dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan istrinya selama masa kepemimpinan di Pemkab Sukoharjo. KPK Buka Peluang Periksa Suami Bupati Sukoharjo menjadi perhatian publik karena kemungkinan keterlibatan sang suami dalam skema korupsi tersebut.
Detil Kasus dan Peran Wardoyo Wijaya
Kasus pemerasan yang menimpa Etik Suryani, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, menyangkut pembayaran insentif pajak daerah dan retribusi daerah di Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026. Asep Guntur Rahayu mengungkap bahwa KPK Buka Peluang Periksa Suami Bupati Sukoharjo berdasarkan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Etik selama jabatannya. SK tersebut, menurut informasi penyelidikan, diduga digunakan sebagai alat untuk menarik dana dari pegawai melalui skema ‘Setoran Upah Pungut (UP)’.
“Apakah suaminya akan diperiksa? Itu yang sedang kita perdalami,” ujar Asep. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan Wardoyo Wijaya akan dilakukan jika hasil pengecekan kesehatannya menunjukkan kemampuan untuk memberikan keterangan secara jelas. Meski kondisi kesehatannya terus menurun, KPK tetap mempertimbangkan langkah ini sebagai bagian dari penegakan hukum yang komprehensif.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, KPK menemukan bahwa praktik pemerasan bukanlah hal baru di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Asep menyatakan bahwa tindakan tersebut dilanjutkan dari tradisi bupati sebelumnya, yang merupakan suami Etik Suryani. Dalam konferensi pers, ia menegaskan bahwa pola ini diduga diatur melalui instruksi tertulis yang menyebutkan, antara lain, ‘wes dilantik ojo mendeleng wae’ (sudah dilantik, jangan diam saja) dan ‘tambahan upah pungut kae ono tho?’ (tambahan upah pungut itu ada kan?). Kalimat-kalimat Javanese ini menggambarkan strategi untuk memastikan pegawai membayar setoran sesuai dengan besaran yang ditetapkan era sebelumnya.
“Kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai alat oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan ‘Setoran Upah Pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” kata Asep. Ia juga menyoroti bahwa keterlibatan suami Bupati Sukoharjo dalam kasus ini bisa menjadi bukti bahwa korupsi terkadang melibatkan lebih dari satu pihak, termasuk keluarga pejabat yang berperan sebagai pendukung atau penyalur dana.
KPK Buka Peluang Periksa Suami Bupati Sukoharjo juga menunjukkan bahwa penyelidikan tidak hanya fokus pada Etik Suryani, tetapi juga mengecek apakah Wardoyo Wijaya terlibat secara langsung dalam skema tersebut. Pemeriksaan akan dilakukan secara teknis, dengan memeriksa dokumen dan laporan keuangan yang terkait. Selain itu, KPK akan mengumpulkan saksi-saksi yang terkait dengan pembayaran setoran uang tersebut, termasuk pegawai yang menjadi korban pemerasan.
Kasus ini memicu perdebatan mengenai transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Banyak pihak mengkritik BPKAD Sukoharjo karena diduga menjadi titik kumpul dana yang dipungut secara tidak sah. KPK Buka Peluang Periksa Suami Bupati Sukoharjo menunjukkan komitmen lembaga antikorupsi untuk mengungkap seluruh pelaku, termasuk keluarga pejabat yang terlibat dalam skema korupsi ini. Proses penyelidikan yang sedang berlangsung juga menambah tekanan terhadap pemerintah daerah untuk lebih berhati-hati dalam pengambilan keputusan keuangan.
KPK Buka Peluang Periksa Suami Bupati Sukoharjo berdampak signifikan terhadap citra pemerintahan setempat. Etik Suryani telah menjabat sebagai bupati sejak tahun 2023, dan kasus ini menunjukkan bahwa korupsi bisa terjadi di setiap tingkatan kepemimpinan. Wardoyo Wijaya, sebagai suami dari Etik, dipandang sebagai bagian dari lingkaran kekuasaan yang bisa memperkuat atau memperlemah proses pemberantasan korupsi di Sukoharjo. Proses pemeriksaan ini diharapkan bisa membuka celah baru dalam penyelidikan serta mengungkap adanya keterlibatan lebih luas dalam praktik pemerasan tersebut.
