Kasus Pemerasan Perkara, Mantan Kepala Kejaksaan Enrekang Dihukum 4 Tahun Bui
Kasus Pemerasan Perkara – Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman penjara selama empat tahun kepada Padeli, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang. Tuntutan ini terkait dengan kasus pemerasan dalam penyelidikan perkara korupsi pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Kasus pemerasan perkara ini terungkap setelah ditemukan bukti-bukti kuat bahwa Padeli meminta uang dari pihak terkait untuk memuluskan proses hukum tertentu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Padeli dengan penjara selama empat tahun, dikurangkan dengan masa tahanan terdakwa. Terdakwa tetap ditahan di rutan,” kata JPU, seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Senin (22/6).
Di samping hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp250 juta dan wajib dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika denda tidak terbayar tepat waktu, jaksa menyatakan kekayaan atau pendapatan terpidana akan disita dan dilelang untuk melunasi utang. Kasus pemerasan perkara ini menunjukkan cara kriminalisasi dana zakat diimplementasikan oleh pejabat yang diduga memanfaatkan wewenangnya.
Proses Penuntutan dan Dasar Hukum
Penuntutan hukum terhadap Padeli berdasarkan tiga pasal utama, yaitu Pasal 12 e juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang tindak pidana korupsi, Pasal 20 a UU No. 1/2023 tentang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta Pasal II ayat (8) Lampiran Angka 28 UU No. 1/2026 tentang KUHP. Dengan berbagai pasal tersebut, jaksa menyatakan bahwa Padeli secara sistematis melakukan pemerasan dalam rangka menyelesaikan perkara korupsi.
Jaksa menyebutkan bahwa Padeli diduga menerima total Rp930 juta dari Junwar, mantan Ketua Baznas Enrekang, melalui Sunarti Lewang, seorang tenaga arsiparis. Uang tersebut diserahkan secara bertahap antara Mei hingga Juli 2025. Junwar awalnya menyiapkan dana Rp100 juta hingga Rp150 juta untuk dibayar kembali melalui pengurangan gaji, namun Padeli meminta tambahan hingga mencapai total yang lebih besar.
Kronologi Penyelidikan dan Pemerasan
Kasus pemerasan perkara ini berawal dari pengaduan masyarakat terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Baznas. Setelah investigasi dilakukan, jaksa penyidik Kejari Enrekang menemukan bukti bahwa Padeli berperan aktif dalam mengumpulkan dana dari pihak terkait. Kasus pemerasan perkara ini menunjukkan bagaimana kekuasaan di bidang hukum dapat dimanipulasi untuk keuntungan pribadi.
Perbuatan Padeli dianggap terbukti karena ia memerintahkan Sunarti Lewang mengembalikan sebagian dana ke Junwar, lalu melaporkannya sebagai pengembalian kerugian negara. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dalam penggunaan dana zakat. Selain itu, kasus pemerasan perkara ini juga menempelkan nama Syawal, mantan Pelaksana Tugas Ketua Baznas, sebagai pihak yang terlibat dalam proses pemerasan.
Kasus pemerasan perkara ini menunjukkan bahwa kejaksaan, sebagai lembaga pemeriksaan yang diharapkan menjadi penegak hukum, bisa jadi menjadi bagian dari sistem korupsi. Perkara ini menimbulkan dampak signifikan pada reputasi lembaga kejaksaan dan masyarakat yang mengharapkan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat.
