Denny Indrayana Minta MK Hadirkan Gibran
Table of Contents
Permohonan Hadirkan Gibran Mengemuka dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024
Kabarberita911.com – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana meminta Mahkamah Konstitusi menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut membahas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, dengan fokus pada pemenuhan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
Permintaan itu disampaikan Denny melalui akun Instagram @dennyindrayana99 pada Senin (28/9). Ia menilai kehadiran sejumlah pihak diperlukan agar isu yang dipersoalkan dapat diperiksa secara terbuka dan mendalam di hadapan majelis hakim konstitusi.
“Kami juga bermohon kepada Mahkamah Konstitusi agar masalah ini menjadi lebih jelas dan terang benderang, menghadirkan beberapa pihak ke persidangan di Mahkamah Konstitusi,” kata Denny.
Denny secara khusus meminta Gibran dipanggil untuk memberikan penjelasan langsung mengenai riwayat pendidikan yang menjadi pokok gugatan. Baginya, keterangan dari pihak yang bersangkutan akan membantu persidangan mengurai isu secara menyeluruh.
“Pertama adalah saudara Gibran Rakabuming Raka. Penting untuk beliau juga menjelaskan bagaimana sebenarnya duduk soal pendidikan yang bersangkutan,” lanjutnya.
Permintaan Keterangan dari Dua Menteri
Selain Gibran, Denny meminta MK menghadirkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Menteri Hukum. Kedua kementerian itu diminta menjelaskan tahapan harmonisasi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, termasuk proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Persoalan tersebut berkaitan dengan syarat pendidikan setingkat SMA atau sederajat bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dalam perkara ini, majelis hakim diminta menilai apakah ketentuan pendidikan yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu telah dipenuhi secara sah sejak tahap pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Denny menyatakan proses pemeriksaan perlu berlangsung dengan tertib dan tetap menjunjung penghormatan antarpihak. Ia mendorong persidangan yang berfokus pada bukti, pendapat ahli, serta kesaksian yang dapat diuji kredibilitasnya.
“Selanjutnya mari sama-sama kita kawal proses persidangan ini berjalan dengan baik, beradu argumentasi dengan sopan, menghadirkan ahli dan saksi yang kredibel sehingga kita bisa menghadirkan nantinya, ujungnya, hasil yang sama-sama kita hormati sebagai bentuk peradaban berkonstitusi,” katanya.
MK Lanjutkan Pemeriksaan Permohonan
Denny menyambut keputusan Mahkamah Konstitusi untuk meneruskan pemeriksaan permohonan yang meminta diskualifikasi Gibran. Ia mengajak publik memberi perhatian pada substansi perkara, terutama pembuktian mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan pendidikan calon wakil presiden.
“Mari sama-sama sekarang kita fokus kepada substansi, inti masalah yang kita ingin cari kebenarannya, soal apakah calon wakil presiden Gibran Rakabumin Raka memenuhi syarat pendidikan SMA/sederajat,” ucap Denny.
Ia juga mempertanyakan dasar munculnya Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut menjadi salah satu bagian yang relevan dalam argumentasi mengenai dokumen pendidikan dan penyetaraan yang dipersoalkan para pemohon.
“Kalau memenuhi apa buktinya, kalau tidak memenuhi mengapa. Kenapa muncul Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023,” sambungnya.
Pada sidang Rabu, 23 September 2026, perwakilan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, serta pihak terkait lainnya telah memberikan keterangan. Tahap ini menjadi bagian dari pemeriksaan permohonan terhadap syarat pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.
Para Pemohon dan Pokok Tuntutan
Permohonan diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu sebagai ketentuan imperatif. Artinya, syarat tersebut dipandang wajib dipenuhi secara sah ketika pasangan calon didaftarkan dan kemudian ditetapkan untuk mengikuti pemilihan presiden dan wakil presiden.
Mereka juga meminta Mahkamah mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut. Di samping itu, para pemohon memohon agar penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dinyatakan sejak awal mengandung cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Permohonan berikutnya menyasar keputusan KPU sepanjang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden. Para pemohon turut meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang telah dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pada bagian akhir petitum, mereka meminta MPR menyelenggarakan sidang pemilihan wakil presiden dari dua nama calon yang diusulkan presiden. Sidang tersebut dimohonkan berlangsung paling lambat 60 hari setelah putusan MK dibacakan.
Seluruh tuntutan itu masih berada dalam proses persidangan. Pemeriksaan di MK akan menentukan bagaimana dalil para pemohon, keterangan penyelenggara pemilu, dokumen yang diajukan, dan argumentasi pihak terkait dinilai dalam kerangka hukum konstitusi serta ketentuan pemilu yang berlaku.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Denny Indrayana Minta MK Hadirkan Gibran?
Denny Indrayana Minta MK Hadirkan Gibran is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Denny Indrayana Minta MK Hadirkan Gibran matter?
Denny Indrayana Minta MK Hadirkan Gibran matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
