Berita Hukum Kriminal

Anggota DPRD Bekasi Didakwa Lakukan Pengeroyokan hingga Korban Luka

Foto : James Hernandez - kabarberita911.com
Table of Contents
  1. Anggota DPRD Bekasi Didakwa Lakukan Pengeroyokan: Sidang di PN Cikarang
  2. Related Reading

Anggota DPRD Bekasi Didakwa Lakukan Pengeroyokan: Sidang di PN Cikarang

Kabarberita911.com – Proses hukum terhadap Anggota DPRD Bekasi Didakwa Lakukan tindak kekerasan semakin memasuki tahap penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan tuduhan terhadap Nyumarno, seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi, serta dua individu lainnya. Mereka dituduh melakukan kekerasan secara berkelompok yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Pernyataan tersebut disampaikan saat pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri Cikarang pada hari Rabu, tanggal 5 Agustus 2026.

“Para terdakwa didakwa, pada 30 Oktober 2025, atas kejadiannya bertempat di rumah makan, didakwa melakukan kekerasan dengan bersama-sama hingga mengakibatkan luka-luka pada korban,” kata jaksa.

Keputusan Majelis Hakim dan Jadwal Sidang Lanjutan

Setelah selesai pembacaan dakwaan, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan sementara. Sidang lanjutan dijadwalkan akan dilaksanakan pada minggu berikutnya, tepatnya tanggal 12 Agustus 2026. Ketua Majelis Hakim, Andri Falahandika Ansyahrul, mengumumkan penutupan sidang saat ini dengan memberikan penjelasan mengenai langkah selanjutnya dalam proses hukum ini.

“Jadwal sidang selanjutnya satu minggu, akan dilanjut tanggal 12 Agustus 2026, dan sidang ditutup,” ucap Ketua Majelis Hakim Andri Falahandika Ansyahrul.

Apresiasi dan Imbauan dari Kuasa Hukum Korban

Dani Bahdani, yang bertindak sebagai kuasa hukum korban, menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Langkah ini dianggap positif setelah proses hukum berjalan selama lebih dari sembilan bulan. Selain itu, Dani juga meminta semua pihak, terutama pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Yang kedua, kami juga menghimbau kepada pihak terkait, khususnya kepada pejabat di Kabupaten Bekasi untuk menghargai proses hukum dan tidak mengintervensi perkara ini,” ujarnya.

Dugaan Penggunaan Telepon Genggam oleh Terdakwa

Pengacara lain, Michael, turut mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Permintaan tersebut berkaitan dengan pengawasan terhadap dugaan penggunaan telepon genggam oleh terdakwa Nyumarno selama menjalani penahanan di Rutan Cipayung. Hal ini menunjukkan adanya kekhawatiran bahwa terdakwa mungkin berkomunikasi dengan pihak luar melalui perangkat seluler.

“Selanjutnya adalah bahwa kami sebagai tim kuasa hukum dari Pendi sebagai korban juga menghimbau kepada Dirjen PAS untuk kiranya melakukan pengawasan terkait dengan penggunaan handphone yang digunakan oleh terdakwa NY di Rutan Cipayung,” tutur dia.

Michael juga berharap seluruh pihak dapat menghormati proses peradilan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Doa dan harapan ini menjadi penting untuk memastikan keadilan bagi korban dalam kasus ini.

“Kami mohonlah kepada pihak terkait untuk menghormati dan menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Cikarang,” kata dia.

Latar Belakang Kasus dan Proses Penyerahan Berkas

Kasus ini bermula ketika seorang pria bernama Fendy, berusia 41 tahun, melaporkan dugaan pengeroyokan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dengan inisial N. Setelah penyelidikan dilakukan, polisi menetapkan N sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi kemudian menyerahkan ketiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada hari Rabu, 29 Juli 2026.

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Proses ini memakan waktu cukup lama karena melibatkan berbagai tahap penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan untuk memperkuat kasus. CNN Indonesia melaporkan bahwa ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial NY, E, dan B.

“Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial NY, E, dan B. Salah satu dari ketiga tersangka diketahui berstatus sebagai anggota DPRD aktif,” kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani dalam keterangannya, Kamis (30/7).

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Anggota DPRD Bekasi

Kapan pembacaan dakwaan dilakukan? Pembacaan dakwaan dilakukan pada hari Rabu, 5 Agustus 2026, di Pengadilan Negeri Cikarang.

Kapan sidang lanjutan dijadwalkan? Sidang lanjutan dijadwalkan pada tanggal 12 Agustus 2026, sesuai keputusan majelis hakim.

Siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini? Terdakwa terdiri dari Nyumarno (Anggota DPRD Bekasi), serta dua individu lainnya dengan inisial E dan B.

Apa dugaan pelanggaran yang dihadapi terdakwa? Terdakwa didakwa melakukan kekerasan secara berkelompok pada 30 Oktober 2025 di sebuah rumah makan, yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.

Apakah ada dugaan penggunaan telepon genggam oleh terdakwa? Ya, kuasa hukum korban mengajukan permohonan pengawasan terhadap dugaan penggunaan telepon genggam oleh terdakwa Nyumarno selama menjalani penahanan di Rutan Cipayung.

Leave a Comment