MUI: Croissant Pattaya Viral Tak Bisa Dapat Sertifikat Halal
Kabarberita911.com – Menyoroti perdebatan terkini seputar kehalalan Croissant Pattaya, kue pastri viral yang tampil dengan topping berbentuk serat halus menyerupai rambut kemaluan. Fenomena ini mendapat perhatian luas setelah video pembuatannya beredar di platform media sosial, terutama TikTok dan Instagram. Selain menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat, Croissant Pattaya juga memicu diskusi mengenai standar sertifikasi halal di Indonesia.
Popularitas dan Bentuk Tampilan
Croissant Pattaya, yang berasal dari Thailand, menjadi populer karena desainnya yang kreatif dan unik. Topping berbentuk serat seperti rambut kemaluan memberikan kesan visual yang berbeda dari kue pastri pada umumnya, sehingga menarik perhatian banyak orang. Namun, bentuk tampilan ini memicu kontroversi, terutama dalam konteks nilai-nilai agama dan kepatutan.
“Croissant ‘berambut’ memiliki konotasi negatif dan vulgar. Tampilannya menyerupai sesuatu yang erotis atau porno,” ujar Prof Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, dalam meeting results terbaru.
Aturan Sertifikasi Halal
Dalam rangka mengatasi isu tersebut, MUI menjelaskan bahwa produk yang memiliki nama, bentuk, atau kemasan dengan konotasi tidak baik tidak bisa disertifikasi halal. Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 menjadi dasar dalam menilai kehalalan produk ini. Ni’am menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya mencakup bahan baku, tetapi juga aspek visual dan konsep yang memengaruhi kesan umum.
“Yang halal itu jelas, yang haram pun jelas, dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat). Barang siapa berhati-hati dari hal-hal yang syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan kehormatan dirinya,” tambah Ni’am, merujuk pada hadis yang menjadi landasan dalam meeting results kali ini.
Tren ini bermula di Thailand dan menyebar ke berbagai negara melalui video-video pendek. Kreator konten memperkenalkan proses pembuatan kue dengan topping yang sengaja dirancang menyerupai rambut. Tampilan yang tidak biasa ini membuat produk viral, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang kesesuaian dengan norma sosial dan standar halal.
Di Indonesia, meeting results terkait kehalalan Croissant Pattaya memicu respons dari berbagai pihak. Beberapa menganggap inovasi ini sebagai bentuk kreativitas kuliner, sementara yang lain mengkritik bentuk tampilannya. MUI menegaskan bahwa sertifikasi halal harus memastikan produk tidak hanya aman secara bahan, tetapi juga sopan dalam bentuk dan konsep.
Isu ini juga menjadi bahan perdebatan di kalangan masyarakat. Ada yang mendukung inovasi, mengatakan bahwa bentuk kue tidak memengaruhi kehalalannya selama bahan yang digunakan halal. Namun, kelompok lain menekankan bahwa meeting results MUI menunjukkan pentingnya etika dalam penilaian kehalalan. Dalam meeting results ini, Ni’am menekankan bahwa MUI harus menjaga kepatutan dan kesesuaian dengan nilai-nilai agama.
Berdasarkan meeting results terbaru, MUI berpendapat bahwa produk seperti Croissant Pattaya perlu diperiksa secara menyeluruh. Meski bahan baku mungkin halal, aspek visual dan konotasi bisa memengaruhi penilaian. Dengan demikian, keputusan tentang sertifikasi halal tidak hanya bergantung pada komposisi bahan, tetapi juga pada kesan yang ditimbulkan oleh bentuk dan penampilan produk.
Dalam meeting results, MUI juga menyoroti pentingnya kesadaran konsumen tentang syubhat dalam produk. Ni’am menambahkan bahwa lembaga keagamaan harus aktif dalam memastikan produk yang dipasarkan di Indonesia sesuai dengan prinsip thayyib, yaitu baik dalam segi rasa, bentuk, dan konsep. Dengan aturan ini, MUI berharap mencegah kebingungan dan penyebaran informasi yang tidak akurat mengenai kehalalan makanan.
