Berita Bisnis

Main Agenda: Maman Siapkan Aturan Larang Marketplace Naikkan Biaya Layanan Sepihak

Main Agenda: Regulasi Batasi Kenaikan Biaya Marketplace

Main Agenda – Minister of Small and Medium Enterprises (UKM), Maman Abdurrahman, telah mengumumkan bahwa Main Agenda utamanya adalah menyusun regulasi yang membatasi kemampuan platform marketplace untuk meningkatkan biaya layanan secara mendadak dan tanpa konsultasi dengan penjual. Regulasi ini dirancang sebagai bagian dari Peraturan Menteri (Permen) UKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing, yang sekarang dalam proses pengundangan. Dalam wawancara di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (18/5), Maman menekankan bahwa perubahan biaya yang diberlakukan oleh marketplace harus sesuai dengan perjanjian tertulis.

Detail Regulasi dan Penerapan

Menurut Maman, perusahaan marketplace wajib membuat kontrak jangka panjang dengan penjual, minimal satu tahun, sebelum mengenakan biaya baru. “Kenaikan biaya tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Mereka harus memberi pemberitahuan jauh-jauh hari agar pelaku UKM bisa bersiap,” jelas Maman. Regulasi ini juga memastikan bahwa pengenaan biaya harus disertai dengan transparansi dan kesepakatan bersama, sehingga mengurangi risiko penipuan atau kekacauan di sektor digital.

“Kalau ada kenaikan biaya, kita pastikan mereka memberi pemberitahuan sebelumnya agar tidak terjadi kekacauan,” tambahnya.

Kebijakan ini berlaku untuk semua platform marketplace, baik yang sudah ada maupun yang baru berdiri. Dalam pertemuan dengan para pemangku kebijakan, Maman menegaskan bahwa pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi digital dan perlindungan terhadap UMKM. “Saya ingin memastikan bahwa UMKM tidak dirugikan akibat kenaikan biaya yang tidak terduga,” imbuhnya.

Dampak pada Pelaku UKM

Maman mengungkapkan bahwa kenaikan biaya layanan marketplace secara mendadak telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku UKM. Banyak pengusaha kecil mengeluhkan kenaikan tarif yang terjadi tanpa pemberitahuan, sehingga memengaruhi profit mereka. “UKM adalah tulang punggung perekonomian, jadi perlindungan mereka sangat penting,” ujarnya. Regulasi ini diharapkan dapat mencegah kebijakan tarif yang tidak adil dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem digital.

Menurut analisis, biaya layanan marketplace bisa mencapai 15-20 persen dari total penjualan. Jika dinaikkan tanpa konsultasi, pengaruhnya bisa signifikan terutama bagi usaha kecil yang beroperasi secara mandiri. Regulasi yang dirancang Maman juga mencakup larangan kenaikan biaya selama periode tertentu, sehingga memberi waktu bagi penjual untuk menyesuaikan diri. Selain itu, Kementerian UKM akan memastikan bahwa kontrak yang digunakan platform marketplace mudah dibaca oleh pengguna, termasuk dengan ukuran huruf yang memadai.

Pemerintah menyadari bahwa biaya layanan yang dikenakan oleh marketplace bisa menjadi penggerak utama untuk memperluas akses digital. Namun, pengenaan biaya yang terlalu cepat tanpa komunikasi jelas dapat menyebabkan ketidaknyamanan. Dengan Main Agenda ini, Maman ingin menciptakan mekanisme yang lebih adil, baik bagi platform maupun pelaku UKM. “Kita ingin memastikan bahwa semua pihak merasa diuntungkan dan tidak dirugikan,” pungkasnya.

Leave a Comment