Tiket Pesawat Ekonomi Kembali Terkena PPN, Harga Kembali Normal
Latest Program – Sejak Senin, 6 Juli 2026, masyarakat yang membeli tiket pesawat kelas ekonomi untuk rute domestik kembali dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini berlaku setelah masa insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) resmi berakhir pada 5 Juli 2026. Dengan berakhirnya program diskon, harga tiket pesawat kembali mencakup komponen PPN yang sebelumnya ditanggung penuh oleh pemerintah.
Pelaksanaan Kebijakan PPN DTP
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang pemberian diskon 100 persen PPN DTP untuk tiket pesawat udara kelas ekonomi selama periode 24 Juni hingga 5 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya stimulus ekonomi selama masa libur sekolah. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa insentif tersebut diberikan untuk mendukung daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan sektor transportasi dan pariwisata.
“Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bepergian dengan biaya lebih terjangkau,” kata Dudy dalam pernyataan resmi. “Kami harap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal, sekaligus memberikan dampak positif bagi transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional,” tambahnya.
Insentif Transportasi Lainnya
Selain tiket pesawat, pemerintah juga memberikan diskon tarif transportasi untuk beberapa moda lain. Di antaranya, tarif kereta api komersial kelas ekonomi mendapat potongan 30 persen pada 20 Juni hingga 5 Juli 2026. Sementara itu, tarif kapal laut kelas ekonomi diberi diskon 30 persen hingga 15 Agustus 2026. Untuk jasa kepelabuhanan, diskon 100 persen diberikan bagi penumpang pejalan kaki dan kendaraan tertentu di tujuh lintasan penyeberangan hingga 5 Juli 2026.
Program PPN DTP bukan kali pertama diterapkan tahun ini. Sebelumnya, insentif serupa berlaku dari 25 April hingga 5 Juli 2026 sebagai respons terhadap kenaikan harga tiket pesawat akibat peningkatan biaya avtur. Kebijakan ini bertujuan memastikan tarif penerbangan domestik tetap stabil di kisaran 9 hingga 13 persen.
Dengan berakhirnya masa berlaku PPN DTP pada 5 Juli 2026, masyarakat yang membeli tiket pesawat ekonomi kembali membayar tarif normal yang mencakup pajak PPN sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
