Kebijakan Ekspor SDA Berlaku Mulai 1 Juni 2026, Perubahan Regulasi dan Strategi Pemerintah
Key Strategy – Kebijakan baru terkait ekspor Sumber Daya Alam (SDA) telah mulai diberlakukan pada hari ini, Senin (1/6), yang menjadi fokus perhatian sejumlah sektor usaha. Perubahan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyebutkan bahwa aturan tersebut mencakup penyesuaian terhadap Devisa Hasil Ekspor (DHE). Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023. Aturan ini dirancang untuk mengatur lebih ketat alur dana dari ekspor SDA, termasuk penempatannya di dalam negeri.
Pemenuhan Kewajiban 100 Persen
Dalam PP 21/2026, eksportir SDA diminta untuk merepatriasi seluruh DHE ke dalam negeri. Hal ini berarti, semua pendapatan dari ekspor bahan mentah atau hasil olahan SDA harus dikembalikan ke Indonesia. Purbaya menekankan bahwa kewajiban ini mencapai tingkat kepatuhan 100 persen. “Pembayaran DHE harus dilakukan secara utuh oleh eksportir,” jelasnya saat memberi penjelasan di Kantor Danantara, Jakarta, pada hari Minggu (31/5).
“Walaupun aturan sudah ada sebelumnya, tapi baru berlaku secara resmi 1 Juni nanti. Karena besok hari libur, tetapi kegiatan ekspor tetap berjalan,” kata Purbaya.
Perubahan ini bertujuan untuk mengurangi aliran dana ke luar negeri dan memastikan bahwa hasil ekspor SDA memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian dalam negeri. Dengan kewajiban merepatriasi, pemerintah berharap peningkatan transparansi dalam pengelolaan dana dari sektor pertambangan, perkebunan, dan lainnya.
Perbedaan Persentase untuk Eksportir Migas dan Non-Migas
Selain kewajiban 100 persen, aturan ini juga membedakan persyaratan antara eksportir migas dan non-migas. Untuk eksportir nonmigas, mereka harus menempatkan seluruh DHE di rekening khusus dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara eksportir migas diberi batas penempatan DHE sebesar 30 persen, dengan durasi minimum tiga bulan.
Hal ini dijelaskan Purbaya sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan penggunaan dana hasil ekspor. “Eksportir migas diberikan kebijakan lebih fleksibel, tetapi tetap diwajibkan menempatkan sebagian dari DHE dalam rekening khusus,” tambahnya.
Dengan sistem ini, pemerintah memastikan bahwa sektor SDA tetap memenuhi target perekonomian tanpa mengorbankan pertumbuhan industri. Meski ada perbedaan persentase, keduanya tetap diharuskan melalui mekanisme yang terstruktur.
Penempatan DHE Melalui Bank Himbara
Salah satu langkah penting dalam kebijakan baru ini adalah wajibnya penempatan DHE melalui Bank Himbara. Bank tersebut menjadi penengah dalam proses pembayaran dana ekspor SDA, sehingga transaksi lebih terpantau. “Seluruh dana DHE harus melalui Bank Himbara, termasuk untuk eksportir nonmigas dan migas,” terang Purbaya.
Langkah ini diharapkan mampu mengurangi risiko penyalahgunaan dana dan meningkatkan pengawasan terhadap alur ekspor. Bank Himbara, yang merupakan perusahaan pemerintah, akan menjadi lembaga utama dalam menyalurkan dana hasil ekspor ke dalam negeri.
Batasan Konversi DHE dari Valuta Asing ke Rupiah
Dalam kebijakan ini, pemerintah juga membatasi konversi dana DHE dari mata uang asing ke rupiah. Konversi hanya diperbolehkan hingga maksimal 50 persen dari total DHE yang ditempatkan di dalam negeri. “Penggunaan dana DHE dalam bentuk valuta asing dibatasi hingga separuh dari jumlah yang terkumpul,” kata Purbaya.
Batasan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memastikan dana hasil ekspor tidak terlempar ke luar negeri secara berlebihan. Eksportir tetap diperbolehkan mengalihkan sebagian dana ke rupiah, tetapi dengan persentase yang terkendali.
Ekspor Satu Pintu: Transisi dan Evaluasi
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah juga mulai menerapkan kebijakan “ekspor satu pintu” secara bertahap. Kebijakan ini memperketat proses pemeriksaan eksportir, dengan masa transisi hingga awal 2027. “Eksportir akan diberi waktu untuk menyesuaikan diri dengan sistem baru,” kata Airlangga.
“Evaluasi tiga bulan pertama akan menjadi dasar bagi implementasi tahapan berikutnya,” terang Airlangga.
Pelaksanaan “ekspor satu pintu” ini dirancang agar proses ekspor lebih terpadu, mengurangi kemungkinan dana dialihkan ke luar negeri tanpa pengawasan. Pemerintah akan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan kebijakan ini tidak menghambat kegiatan usaha atau pengembangan sektor ekspor.
Tujuan Strategis dan Proyeksi Implementasi
Kebijakan ekspor satu pintu ini diberlakukan secara bertahap, sehingga eksportir memiliki waktu untuk beradaptasi. Purbaya menambahkan bahwa pemerintah akan melihat hasil evaluasi dalam tiga bulan pertama untuk menentukan langkah lanjutan. “Tujuan utama adalah menjaga keseimbangan antara kepastian berusaha dan peningkatan pendapatan negara,” ujarnya.
Sebagai bagian dari strategi perekonomian, pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu dapat berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Dengan diterapkannya sistem ini, diharapkan adanya peningkatan efisiensi dalam pengelolaan dana hasil ekspor SDA. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan bahwa sektor SDA tetap menjadi pilar utama perekonomian nasional.
Implikasi bagi Sektor Ekonomi dan Investor
Kebijakan ini memiliki dampak signifikan terhadap industri ekspor SDA, termasuk pertambangan, perkebunan, dan energi. Dengan wajibnya merepatriasi seluruh DHE, eksportir perlu mengalokasikan dana lebih besar ke dalam negeri, yang dapat meningkatkan investasi dan perekonomian lokal. Namun, ada risiko bahwa beban tambahan ini berdampak pada keuntungan industri ekspor.
Purbaya menyebutkan bahwa kebijakan ini tidak hanya memperketat aturan, tetapi juga mendorong pemerintah untuk lebih terlibat dalam pengelolaan dana ekspor. “Dengan sistem ini, kita bisa mengawasi arus dana lebih efektif,” tambahnya. Meski ada kekhawatiran tentang dampak ekonomi, pemerintah y
