Said Iqbal Kesulitan Temui Purbaya Diskusikan Pajak JHT
Key Discussion – Penasehat Khusus Presiden bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh, Said Iqbal, mengungkapkan kesulitan dalam mengajukan pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait usulan penghapusan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Ia menyatakan bahwa usulan tersebut belum mendapat respons dari Purbaya meskipun telah beberapa kali diajukan. Said menegaskan bahwa diskusi tentang pajak JHT merupakan Key Discussion penting yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah untuk mengatasi masalah pekerjaan yang terus menghadang sektor industri.
“Saya maaf ya, lewat teman-teman media. Saya sudah beberapa kali mengajukan pertemuan dengan Menkeu Purbaya sebagai Penasihat Khusus Presiden. Tapi belum ada tanggapan,”
Pajak JHT Dipandang Sebagai Beban Berlebih bagi Buruh
Dalam wawancara dengan wartawan di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (6/7), Said menjelaskan bahwa statusnya sebagai Penasihat Khusus Presiden memiliki tingkat yang sama dengan Purbaya. “Saya minta ketemu beliau sebagai Penasihat Khusus, bukan sebagai KSPI. Saya setingkat Menteri, beliau Menteri. Jadi, bukan seperti orang luar pemerintahan,” ujarnya. Ia juga menyoroti bahwa Key Discussion mengenai pajak JHT telah diusulkan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial bagi buruh, namun belum mendapat perhatian serius dari pihak pemerintah.
Said Iqbal menekankan bahwa pemotongan pajak pada pencairan JHT tidak adil, terutama bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp50 juta. “Tabungan sosial ini hasil dari upah buruh, masa negara justru mengambil kembali dari mereka,” tambahnya. Menurut Said, JHT adalah bentuk investasi yang seharusnya diberi perlindungan maksimal, sehingga pajak atas pencairan tabungan tersebut dinilai mengurangi kesejahteraan pekerja.
Reformasi Kebijakan Kesejahteraan Buruh
Usulan penghapusan pajak JHT sebagai bagian dari Key Discussion reformasi kebijakan perlindungan kesejahteraan buruh, diklaim Said Iqbal sebagai langkah mitigasi yang mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia juga meminta pemerintah membebaskan pajak untuk pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR). “Ini merupakan langkah untuk menekan PHK dan memastikan keberlanjutan pekerjaan buruh,” jelasnya.
Said menyebut usulan ini akan disampaikan secara resmi kepada Purbaya sebagai bagian dari upaya bersama serikat pekerja memperbaiki kondisi ekonomi. “Kalau ekonomi sudah membaik, silakan diskusikan lagi. Kita minta pajak 0 persen untuk JHT dan pesangon,” tambahnya. Dalam konteks Key Discussion ekonomi global yang melambat, ia mengungkapkan bahwa ancaman PHK masih mengintai industri, terutama karena penurunan daya beli masyarakat, kenaikan harga gas, dan relokasi produksi ke luar negeri.
“Saya yakin, kalau ada Key Discussion yang serius, pemerintah akan memahami bahwa pajak JHT tidak sebanding dengan manfaat yang diberikan. Ini adalah bagian dari kebijakan yang harus dipertimbangkan ulang,”
KSPI (Kongres Serikat Pekerja Indonesia) dan Partai Buruh terus menekankan pentingnya Key Discussion kebijakan pajak JHT sebagai langkah kritis dalam mendukung kesejahteraan pekerja. Mereka menilai, dengan menghapus pajak pada pencairan tabungan JHT, pekerja akan lebih terbebas dari beban finansial yang berlebihan, terutama saat ekonomi sedang sulit. “Ini bukan hanya tentang JHT, tapi juga mengenai keadilan dalam sistem pemerintahan,” pungkas Said, yang meminta pihak pemerintah untuk segera memberikan respons atas usulan tersebut.
Key Discussion tentang pajak JHT juga menjadi sorotan dalam diskusi kebijakan pemerintah terkini. Said Iqbal mengatakan bahwa upaya mitigasi ini penting untuk mengurangi tekanan pada pekerja, terutama yang berada di sektor swasta. “Kami ingin peran pemerintah lebih aktif dalam mendukung buruh, bukan hanya sebagai pengambil kebijakan tetapi juga sebagai mitra yang responsif,” ujarnya. Dengan Key Discussion yang terus berlangsung, harapannya adalah adanya kebijakan yang lebih inklusif dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
