Peran Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri dalam Kasus Kuota Haji
Main Agenda – Peran Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba menjadi sorotan dalam investigasi Main Agenda yang tengah mengungkap dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan. Kasus ini mengemuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyelidikan terhadap skema pembagian kuota haji yang diduga tidak transparan selama periode 2023–2024. Main Agenda, yang juga terlibat dalam penyelidikan ini, menjelaskan bahwa keduanya diduga memainkan peran penting dalam mengatur kuota haji khusus yang melibatkan perusahaan-perusahaan terafiliasi.
Pertemuan dan Skema Kuota Haji
Menurut pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, kedua tersangka dianggap terlibat dalam pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Tujuan utama dari pertemuan tersebut adalah meminta penambahan kuota haji tambahan yang melebihi ambang batas 8 persen, seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan. Skema pembagian kuota haji reguler dan khusus diduga dibuat secara bersamaan, dengan rasio 50 persen-50 persen, sehingga memungkinkan distribusi yang tidak adil.
“Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa kuota haji khusus ditetapkan melalui proses yang menguntungkan perusahaan tertentu,” jelas Taufik dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (8/6). Main Agenda menekankan bahwa keuntungan ini tidak hanya berdampak pada perusahaan yang terlibat, tetapi juga mengurangi kesempatan haji bagi masyarakat umum. KPK berupaya mengungkap detail skema tersebut untuk memastikan adanya pelanggaran dalam pengalokasian kuota.
Pembagian Keuntungan dan Pihak Terafiliasi
Kasus kuota haji ini melibatkan beberapa perusahaan terafiliasi dengan Maktour dan Asosiasi Kesthuri. KPK menyatakan bahwa Ismail Adham dan Asrul Azis Taba diduga menyusun skema yang membagi kuota haji tambahan secara tidak sah. Selain itu, keduanya juga diduga memberikan uang kepada Ishfah Abidal Aziz sebagai bagian dari kesepakatan untuk menambah kuota. Total keuntungan yang diperoleh Maktour mencapai sekitar 27,8 miliar rupiah, sementara Asosiasi Kesthuri meraih keuntungan sebesar 40,8 miliar rupiah.
Main Agenda menyoroti bahwa keuntungan ilegal ini berasal dari kuota haji percepatan (T0), yang seharusnya dialokasikan secara adil. Ismail Adham diduga menerima 30.000 dolar AS dari Ishfah, sedangkan Hilman Latief dan Rizky Fisa Abadi masing-masing mendapat 5.000 dan 10.000 dolar AS. Asrul Azis Taba, di sisi lain, menyalurkan dana hingga 406.000 dolar AS ke Ishfah. Fakta ini menunjukkan adanya jaringan korupsi yang terstruktur dan melibatkan berbagai pihak di dalam dan luar pemerintahan.
Proses Penyidikan dan Penahanan
KPK menyatakan bahwa Ismail Adham dan Asrul Azis Taba disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, keduanya juga diduga melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP. Proses penyidikan terhadap keduanya tengah berlangsung intensif, dengan berbagai bukti yang dikumpulkan melalui pemeriksaan saksi dan dokumen terkait. Keduanya telah ditahan selama 20 hari, hingga 27 Juni 2026, sebagai bagian dari upaya KPK memastikan proses hukum berjalan tepat.
Dampak pada Sistem Haji Nasional
Kasus kuota haji ini menimbulkan kekhawatiran terhadap transparansi sistem penyelenggaraan haji nasional. Main Agenda menegaskan bahwa skema pembagian kuota yang diduga dibuat oleh Maktour dan Kesthuri mengakibatkan adanya keuntungan tidak sah bagi delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terkait. Pengalokasian kuota haji yang tidak adil ini dianggap merugikan masyarakat yang ingin berhaji, terutama dalam era keterbatasan kuota yang semakin ketat.
Proses penyidikan terhadap kasus ini juga memperlihatkan bagaimana keterlibatan pihak swasta dalam pengambilan keputusan pemerintahan bisa memengaruhi kebijakan kuota haji. Main Agenda mengingatkan bahwa dalam penyelenggaraan haji, faktor transparansi dan akuntabilitas perlu diperkuat untuk mencegah praktik korupsi semacam ini terjadi kembali.
Kemungkinan Penyelidikan Selanjutnya
Dalam penyelidikannya, KPK berencana memperluas investigasi untuk melibatkan pihak-pihak lain yang terkait dalam skema kuota haji. Main Agenda memperkirakan bahwa penyelidikan ini akan mengungkap lebih banyak detail tentang keterlibatan mantan Menteri Agama dan timnya dalam proses pengambilan keputusan. Dengan adanya bukti yang cukup, KPK juga berharap dapat mengungkapkan korupsi yang melibatkan lembaga-lembaga pemerintahan dalam skema pembagian kuota haji.
Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana korupsi bisa merembes ke berbagai sektor pemerintahan. Main Agenda memperkuat bahwa penyelidikan terhadap kuota haji harus berlanjut untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penyelenggara haji. Selain itu, KPK juga menekankan pentingnya reformasi dalam pengelolaan kuota haji agar tidak lagi dijadikan alat pemuas kepentingan pribadi.
