Yusril Terima Masukan Masyarakat soal Pungutan Liar Layanan Imigrasi
Yusril Terima Masukan Masyarakat soal Pungutan Liar Layanan Imigrasi – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, telah menerima berbagai masukan terkait adanya pungutan liar dalam layanan keimigrasian. Berdasarkan informasi yang diterima, Yusril menyatakan bahwa banyak laporan menunjukkan bahwa penyimpangan ini masih terjadi di berbagai wilayah, mengakibatkan ketidakpuasan masyarakat terhadap proses administrasi imigrasi.
“Saya menerima masukan dari masyarakat mengenai pungutan liar dalam layanan keimigrasian, termasuk praktik korupsi yang dilakukan oleh birokrasi di beberapa titik,” ungkap Yusril melalui keterangan video yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (5/6). Ia menegaskan bahwa masyarakat aktif memberikan masukan tentang masalah ini, yang menjadi dasar untuk memperbaiki sistem pelayanan.
Langkah Pembenahan dari Pemerintah
Menyikapi laporan tersebut, Yusril menekankan pentingnya transparansi dan keandalan dalam penegakan hukum di bidang imigrasi. Ia menuturkan bahwa KPK telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) dan pemerasan yang terjadi di berbagai tingkat administrasi. Pernyataan Yusril membuka peluang untuk reformasi internal di lingkungan imigrasi.
Yusril menuturkan bahwa seluruh jajaran imigrasi harus berkolaborasi dengan KPK untuk mengungkap penyimpangan yang ada. “Karena itu, saya memerintahkan seluruh staf dan manajemen imigrasi untuk membuka data dan memberikan informasi secara jujur kepada lembaga anti korupsi,” tambahnya. Ia juga menyoroti bahwa masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan proses keimigrasian berjalan adil dan tanpa kesalahan.
Kasus Pungutan Liar dan Tersangka yang Terlibat
KPK tengah menelusuri delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi 2025-2026 dan Direktur Jenderal Imigrasi 2023-2024, Silmy Karim. Selain itu, beberapa posisi di birokrasi imigrasi, seperti Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam, serta Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, juga menjadi target penyelidikan. Yusril mengapresiasi upaya KPK dalam mengungkap penyimpangan ini.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP,” ujar Yusril. Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya terkait pungutan liar, tetapi juga melibatkan gratifikasi dan korupsi dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026 mengungkap keberadaan para tersangka di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali. Yusril berharap investigasi ini dapat menggali lebih dalam penyebab masalah dan memperkuat upaya pemerintah dalam menegakkan hukum. “Yusril Terima Masukan Masyarakat soal Pungutan Liar Layanan Imigrasi menjadi bukti bahwa pihaknya terus mendengarkan aspirasi warga,” lanjut Yusril.
Respons Masyarakat dan Harapan untuk Reformasi
Publik memperlihatkan kekecewaan terhadap praktik pungutan liar yang diterima saat proses keimigrasian. Banyak warga menyebutkan bahwa birokrasi sering kali menerima uang tambahan di luar aturan, membuat keberadaan layanan imigrasi terkesan tidak adil. Masukan dari masyarakat tentang pungutan liar ini menjadi bahan penting untuk reformasi yang lebih terarah.
Dalam rangka memperbaiki sistem, Yusril menyatakan bahwa pemerintah siap mendukung KPK dalam menuntaskan kasus ini. “KPK memiliki wewenang penuh untuk mengungkap seluruh kejanggalan, dan Yusril Terima Masukan Masyarakat soal Pungutan Liar Layanan Imigrasi adalah tindak lanjut dari hal tersebut,” jelasnya. Ia juga mengingatkan bahwa transparansi dalam layanan keimigrasian adalah kunci untuk menumbuhkan kepercayaan publik.
KPK menyatakan bahwa kasus ini melibatkan sejumlah besar korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. “Yusril Terima Masukan Masyarakat soal Pungutan Liar Layanan Imigrasi bukan hanya isu, tetapi fakta yang ditemukan melalui investigasi,” tegas Yusril. Selain itu, ia menyarankan bahwa perbaikan sistem keimigrasian harus dilakukan secara bertahap dan terpadu dengan kebijakan pemerintah lainnya.
Yusril juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi dalam reformasi ini. “Masukan dari masyarakat
