Kata-kata Erwin Wawalkot Bandung Usai Kasusnya Disetop Kejari
Perubahan Status Tersangka dan Tanggapan Erwin
Key Discussion terkini mengenai kasus dugaan korupsi yang menimpa Erwin, Wakil Walikota Bandung, kembali menjadi sorotan setelah Kejari Bandung menghentikan penyidikan terhadapnya. Setelah melalui enam bulan proses penyelidikan, status tersangka Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, dibatalkan. Keputusan ini memicu respons langsung dari Erwin, yang menyatakan rasa syukur atas penegakan hukum yang dianggapnya objektif dan adil.
Penghentian Penyidikan: Alasan dan Proses Hukum
Dalam pengumuman resmi, Kejari Bandung yang kini dipimpin Abun Hasbuloh Sambas mengatakan bahwa penghentian kasus dilakukan karena tim penyidik menemukan bahwa bukti dana yang dialirkan kepada tersangka belum cukup kuat. “KUHP dan KUHAP baru memberikan panduan lebih ketat dalam menetapkan status tersangka, sehingga kami lebih hati-hati dalam menilai kebenaran setiap fakta,” jelas Abun, Rabu (3/6). Penyelidikan sebelumnya melibatkan 89 saksi dan tiga ahli, serta pengumpulan bukti fisik dan digital yang diperlukan untuk memperkuat dakwaan.
Kasus ini awalnya diawali dengan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejari Bandung pada 27 Oktober 2025. Proses penyelidikan yang berlangsung intensif selama enam bulan mencakup analisis transaksi keuangan, pemeriksaan pihak terkait, dan investigasi terhadap penggunaan dana publik. Meski penyidikan dihentikan, Erwin tetap menjelaskan bahwa ia siap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menjelaskan seluruh fakta yang berkaitan dengan tugasnya sebagai wakil walikota.
Erwin menyatakan bahwa penghentian kasus tidak mengurangi kontribusinya terhadap pemerintahan Kota Bandung. “Saya berharap keputusan ini bisa memberikan ruang bagi kami untuk kembali fokus pada kebijakan yang membawa manfaat bagi warga,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa selama penyelidikan, ia berupaya maksimal untuk menjawab semua pertanyaan hukum yang diajukan penyidik.
Abun Hasbuloh Sambas menambahkan bahwa penghentian kasus ini bukanlah akhir dari proses hukum, melainkan tahap awal untuk memastikan kepastian hukum bagi semua pihak. “Kami tetap terbuka jika ada bukti atau saksi baru yang muncul, karena hukum harus berjalan adil dan transparan,” tegasnya. Kejari Bandung juga menekankan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa dipengaruhi oleh faktor politik atau tekanan eksternal.
Sebelumnya, Erwin dan Rendiana telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, namun proses tersebut ditolak. Dengan penghentian penyidikan, mereka kembali menjadi saksi atau pihak yang tidak secara langsung terlibat dalam kasus tersebut. Meski demikian, Erwin berharap hasil Key Discussion ini bisa menjadi referensi dalam memperbaiki sistem pengawasan internal dan menghindari kesalahan serupa di masa depan.
Kasus ini menimbulkan diskusi yang luas di kalangan publik dan media. Banyak pihak mempertanyakan apakah proses hukum yang dijalani Erwin memenuhi standar transparansi dan akuntabilitas. Namun, pihak Kejari Bandung berupaya untuk menjelaskan bahwa penghentian dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang baru diterapkan, termasuk dalam penilaian terhadap adanya perbuatan korupsi yang jelas.
