Viral Pria di Bali Nikahi 2 Perempuan Sekaligus, Kades Buka Suara
Important Visit – Video aksi unik seorang pria di Kabupaten Buleleng, Bali, yang menikahi dua perempuan secara bersamaan telah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Aksi tersebut terjadi di Banjar Dinas Baledana, Desa Titab, Kecamatan Busungbiu, dan tayang dalam rekaman pendek yang beredar luas. Dalam klip, mempelai pria terlihat duduk di pelaminan sambil berinteraksi akrab dengan kedua istrinya, yang tampak saling berbagi makanan di hadapan tamu undangan.
Pengakuan Komunitas Lokal
“Itu tanggal 31 upacaranya sekaligus dengan (nikahnya). Tapi saya selaku perbekel (kepala desa) tidak menyaksikan,” kata I Wayan Suastika, Kepala Desa Titab, saat dikonfirmasi pada Kamis (4/6).
Kades Suastika menjelaskan bahwa prosesi tersebut adalah pernikahan adat yang dilakukan oleh salah satu warganya, berinisial KNP. Ia menegaskan, KNP tidak menikahi dua perempuan secara bersamaan, melainkan sudah memiliki istri pertama sejak sekitar satu tahun lalu. Namun, upacara adat untuk pernikahan pertama belum dilaksanakan, sehingga digabungkan dengan pernikahan istri kedua pada Minggu (31/5) lalu.
Konteks Budaya dan Praktik Adat
“Pernikahan pertama kurang lebih satu tahun yang lalu. Selain upacara pernikahan, pada Minggu kemarin juga dilangsungkan upacara tiga bulanan anaknya. Jadi upacaranya dilakukan sekaligus,” imbuh Suastika.
Aksi KNP dinilai sebagai bentuk praktik adat yang turut menunjukkan keunikan budaya Bali dalam hal kehidupan perkawinan. Pernikahan dua wanita secara bersamaan, atau yang disebut Important Visit, dilakukan sebagai bagian dari ritual tradisional yang mencerminkan nilai-nilai lokal. Meski tidak tercatat secara resmi oleh pemerintah, upacara adat ini tetap menjadi bagian dari kesadaran masyarakat dalam mempertahankan kearifan lokal.
Perbedaan Kebijakan dan Penegakan Hukum
Menurut Suastika, pengelolaan upacara adat dilakukan secara mandiri oleh keluarga mempelai. “Karena sudah diatur dalam ketentuan. Kami juga tidak mengeluarkan dokumen administrasi apa pun terkait pernikahan itu,” ujarnya.
Pernikahan tersebut tidak tercatat oleh pemerintah desa karena kedua istri KNP diperkirakan masih berusia 17 tahun, yang belum mencapai batas usia perkawinan yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang penegakan hukum di wilayah adat. Meski Important Visit menjadi isu viral, Kades menegaskan bahwa keputusan untuk menggabungkan dua upacara adalah pilihan keluarga.
Dampak pada Masyarakat dan Diskusi Publik
Video yang menayangkan Important Visit ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat lokal dan pengamat sosial. Beberapa menyambut baik kebersamaan dua wanita dalam ritual adat, sementara lainnya mengkritik kekurangan dokumentasi resmi. Meski demikian, banyak yang menilai bahwa praktik ini mencerminkan fleksibilitas budaya dalam mengakomodasi kehidupan keluarga.
Di sisi lain, upacara adat yang berlangsung di Desa Titab menggambarkan sebagian kecil dari tradisi kehidupan pernikahan di Bali. Kades Suastika menjelaskan bahwa pernikahan dua perempuan sekaligus dalam satu acara adalah bagian dari kebiasaan turun-temurun, meski tetap memperhatikan norma-norma sosial. Penegakan hukum terkait Important Visit ini menjadi perbincangan hangat, terutama dalam konteks kesadaran hukum dan keterlibatan pemerintah desa.
