Berita Hukum Kriminal

Barantin Gagalkan Penyelundupan Kadal dan Marmoset dari Thailand

Table of Contents
  1. Barantin Gagalkan Penyelundupan Kadal dan Marmoset dari Thailand
  2. Pelaku Menggunakan Metode Penyamaran yang Canggih

Barantin Gagalkan Penyelundupan Kadal dan Marmoset dari Thailand

Barantin Gagalkan Penyelundupan Kadal dan Marmoset – Di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan berhasil menghentikan upaya penyelundupan satwa langka dari Thailand. Penyelundupan ini dilakukan oleh seorang penumpang yang berinisial HA, seorang warga negara Indonesia (WNI), yang mencoba membawa hewan-hewan eksotis tanpa mengikuti prosedur resmi. Keseluruhan tindakan ini merupakan hasil dari kejelian petugas karantina dalam mengawasi barang bawaan penumpang.

Pelaku Menggunakan Metode Penyamaran yang Canggih

Menurut keterangan Kepala Karantina Banten, Duma Sari, pada hari Sabtu (9/5), tim inspeksi menemukan tiga ekor marmoset, empat ekor kadal Panama, dua ekor bearded dragon, serta satu ekor kadal uromastyx. Semua satwa tersebut disembunyikan dalam kaus kaki dan celana ketat elastis (legging) yang dikenakan oleh pelaku. Metode penyamaran ini dilakukan untuk menghindari deteksi oleh petugas, terutama karena hewan-hewan tersebut tidak terlihat dari luar saat dibawa dalam tas atau bagasi. Penyelundupan ini terjadi di tengah meningkatnya kegiatan perdagangan satwa liar di wilayah pesisir utara Indonesia.

“Hasil pemeriksaan menemukan beberapa satwa hidup yang disembunyikan dalam kaus kaki dan diselipkan pada legging yang dikenakan oleh penumpang HA,” kata Duma Sari dalam wawancara dengan media lokal. Menurutnya, penyelundupan ini mencerminkan upaya pelaku untuk menghindari pemeriksaan karantina, sehingga berisiko tinggi bagi keberlanjutan populasi satwa langka di Indonesia.

Tindakan Penyelundupan Menyebarkan Risiko Kesehatan dan Lingkungan

Duma Sari menegaskan bahwa penyelundupan hewan tanpa prosedur karantina dapat membawa ancaman serius bagi ekosistem lokal. Banyak satwa yang diselundupkan membawa penyakit yang bisa menular ke hewan liar Indonesia atau manusia. Selain itu, praktik ini juga berdampak pada penurunan populasi satwa langka di habitat asalnya, seperti Thailand, yang telah lama menjadi sumber perdagangan hewan hidup secara ilegal. “Pemasukan satwa tanpa karantina dapat membawa risiko terhadap kesehatan dan keamanan hayati,” ujarnya saat memberikan laporan terkait penemuan tersebut.

“Kami menemukan 12 ekor satwa yang masuk tanpa izin, termasuk spesies yang terancam punah. Ini bukan kejadian pertama, tapi kita harus terus meningkatkan kehati-hatian,” tambah Duma Sari. Ia juga menyoroti bahwa hewan-hewan yang masuk ke Indonesia harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan karantina sebelum dilepaskan ke pasar atau dipelihara oleh masyarakat.

Setelah disita, seluruh satwa kini ditahan di Instalasi Karantina Hewan untuk diperiksa secara mendetail. Proses ini mencakup pemeriksaan kesehatan, penentuan jenis spesies, dan verifikasi asal hewan. Selain itu, petugas juga akan melacak jalur perjalanan hewan tersebut untuk memastikan tidak ada penyelewengan dalam proses distribusi. Duma Sari menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk mencegah keberhasilan praktik penyelundupan yang berulang.

Barantin melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan juga menegaskan bahwa mereka akan memperketat pengawasan di pintu masuk negara, termasuk pemeriksaan barang bawaan penumpang secara lebih intensif. Tindakan ini bertujuan untuk meminimalkan masuknya spesies invasif atau hewan yang membawa penyakit. “Kami akan memastikan semua hewan yang masuk ke Indonesia memenuhi standar kesehatan dan perlindungan lingkungan,” tutur Duma Sari. Ia menambahkan bahwa para pelaku penyelundupan bisa dihukum hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar berdasarkan Pasal 33 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Penyelundupan ini menunjukkan bahwa masalah perdagangan satwa liar masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Meski telah ada kebijakan yang mengatur prosedur karantina, masih banyak pelaku yang mencari celah untuk menghindari aturan. Duma Sari mengingatkan bahwa selain hewan, benda-benda seperti pakaian atau aksesori lainnya juga bisa menjadi media pembawa satwa liar. “Kita harus memperketat pemeriksaan di seluruh pintu masuk dan memastikan semua bawaan penumpang diperiksa secara rinci,” pungkasnya. Dengan langkah ini, Barantin berharap dapat melindungi keanekaragaman hayati Indonesia dari ancaman penyelundupan yang terus berlangsung.

Leave a Comment