Berita Bisnis

Main Agenda: Mendag Awasi 104 Pelaku e-Commerce, Marketplace Besar Ikut Dicek

Main Agenda: Mendag Perketat Pengawasan 104 Pelaku E-Commerce, Marketplace Besar Ikut Dicek

Main Agenda menjadi fokus utama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam upaya meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan digital di Indonesia. Sampai akhir Maret 2026, total 104 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) telah diperiksa, termasuk platform marketplace besar dan toko online. Mendag Budi Santoso menjelaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk melindungi pelaku usaha lokal dari persaingan yang semakin ketat akibat pertumbuhan e-commerce yang pesat.

Detail Pemeriksaan dan Sanksi yang Diberikan

Dalam rangka Main Agenda tersebut, Kemendag memeriksa 6 platform marketplace, 92 toko online, serta 6 pelaku usaha lain seperti classified ads dan daily deals. Hasilnya, sebagian pelaku usaha digital mendapatkan sanksi administratif karena belum memenuhi persyaratan kebijakan. Sebanyak 37 pelaku diberi surat peringatan pertama, sementara 10 lainnya menerima peringatan kedua setelah tidak memenuhi tenggat waktu perbaikan.

“Kementerian Perdagangan melaksanakan pengawasan secara komprehensif, baik offline maupun online, termasuk tindakan take down akun dan pemberian sanksi seperti masuk daftar hitam atau pemblokiran layanan PMSE,” terang Budi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (26/5).

Proses penegakan hukum dilakukan dengan memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku. Sanksi ini memberikan efek jera kepada para pelaku e-commerce yang tidak memenuhi kewajiban, seperti memperbaiki data produk atau memenuhi standar kualitas. Kemendag juga menekankan bahwa Main Agenda ini terus diutamakan untuk memperkuat keberlanjutan sektor perdagangan digital.

Patroli Siber dan Tindakan Penurunan Iklan

Kemendag tidak hanya melakukan pemeriksaan langsung, tetapi juga memperluas patroli siber untuk memantau iklan elektronik dan akun pedagang di 21 platform PMSE. Hingga akhir Maret 2026, total 2.639 iklan yang melanggar ketentuan telah diturunkan. Mayoritas iklan yang dihapus terkait penjualan minuman beralkohol (1.731 iklan), diikuti bahan berbahaya (514 iklan), serta beberapa kategori seperti minyak goreng Minyakita, gula rafinasi, dan alat ukur.

Menurut Budi, patroli siber ini juga menargetkan akun pedagang yang berulang kali mengunggah iklan tidak sesuai. Total 95 akun diperintahkan untuk diturunkan, dengan sebagian besar berasal dari Shopee (30 akun), Tokopedia (26 akun), dan Blibli (22 akun). TikTok Shop dan Shopee Food masing-masing menyumbang 8 akun, sementara Lazada memiliki 3 akun. Tindakan ini sejalan dengan Main Agenda Kemendag untuk menjamin transparansi dan keadilan dalam pasar digital.

Kemendag juga mengimbau pelaku usaha digital untuk mematuhi aturan yang lebih ketat. Dengan adanya penegakan sanksi yang lebih tegas, diharapkan para pelaku usaha dapat meningkatkan kualitas layanan dan mengurangi praktik yang merugikan konsumen. Selain itu, Main Agenda ini dianggap sebagai langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan sektor e-commerce dan perlindungan usaha kecil.

Revisi Aturan dan Upaya Perlindungan UMKM

Revisi aturan PMSE terus dipercepat sebagai bagian dari Main Agenda Kemendag. Dalam empat periode pelaporan sejak kuartal I 2024 hingga kuartal II 2025, total 3.310 surat sanksi telah dikeluarkan. Sanksi paling tegas seperti pemblokiran layanan dan masuk daftar hitam diberikan kepada 52 pelaku pada kuartal IV 2024, 7 pelaku pada kuartal I 2025, dan 48 pelaku pada kuartal II 2025.

Budi menjelaskan bahwa revisi aturan PMSE akan fokus pada perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), transparansi platform digital, serta peningkatan pengawasan terhadap praktik perdagangan online yang merugikan pedagang kecil dan konsumen. Ia menegaskan bahwa Main Agenda ini menjadi prioritas utama untuk mengoptimalkan regulasi e-commerce di Indonesia.

Leave a Comment