Pemimpin BI Buka Kemungkinan Bank Non-Himbara Terima Devisa Ekspor SDA
Special Plan – Dalam upaya memperluas fleksibilitas pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA), Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan opsi penggunaan bank non-Himpunan Bank Negara (Himbara) sebagai alternatif penerima dana tersebut. Skema ini khusus berlaku bagi negara-negara yang terjalin kerja sama bilateral dengan Indonesia.
“Untuk negara-negara yang memiliki kesepakatan kerja sama, kami akan berkoordinasi dengan Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) terkait daftar bank non-Himbara yang bisa digunakan,” jelas Perry saat memberikan sosialisasi tentang tata kelola ekspor SDA strategis di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5).
Perry menekankan dukungan BI terhadap penerapan kebijakan DHE SDA, yang bertujuan memastikan devisa ekspor dimanfaatkan secara optimal untuk perekonomian nasional sekaligus memenuhi kebutuhan sektor usaha. “Kami mendukung penuh penerapan Peraturan Pemerintah (PP) DHE SDA agar dana tersebut benar-benar berkontribusi pada kegiatan ekonomi dan juga memperkuat kemampuan pengusaha,” tambahnya.
BI telah menyiapkan sejumlah bank non-Himbara yang memenuhi syarat, seperti memiliki kapasitas transaksi yang memadai serta kemampuan manajemen risiko yang baik. “Bank non-Himbara bisa menjadi pilihan jika mereka memiliki kualitas, keberlangsungan kerja sama internasional, serta mampu memenuhi kebutuhan perekonomian negara,” ujarnya.
Pemperpanjangan Tenor untuk Pemanfaatan Devisa
Di samping itu, BI juga memperpanjang jangka waktu penempatan dana DHE SDA menjadi 12 bulan. Keputusan ini bertujuan memberikan ruang lebih luas bagi eksportir dalam mengalokasikan dana tersebut ke berbagai kebutuhan. “Eksportir bisa menggunakan DHE yang sudah masuk ke Himbara selama 12 bulan untuk mendukung usaha mereka,” terang Perry.
Kebijakan serupa diterapkan pada instrumen Sekuritas Valas Bank Indonesia dan Sukuk Valas Bank Indonesia, dengan tenor diperpanjang hingga 12 bulan. Perry menambahkan bahwa dana ini bisa dipakai sebagai dasar transaksi lindung nilai atau hedging. “Instrumen tersebut bisa digunakan sebagai penjamin dalam transaksi swap beli mata uang asing oleh eksportir dan bank,” katanya.
Regulasi Baru tentang Wajib Menempatkan Devisa Ekspor
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa eksportir DHE SDA wajib menempatkan seluruh pendapatan ke sistem keuangan Indonesia. Hal ini diatur dalam revisi PP Nomor 21 Tahun 2026 yang menggantikan PP 36/2023.
“Eksportir DHE SDA kini diwajibkan memasukkan 100 persen devisa ekspor ke Indonesia,” ujar Airlangga. “Namun, bagi negara-negara mitra yang memiliki perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan, penempatan minimal 30 persen dana bisa dilakukan melalui bank non-Himbara.”
Dalam aturan baru, eksportir sektor migas diberi retensi DHE minimal 30 persen selama tiga bulan, sementara eksportir nonmigas wajib menempatkan seluruh dana ekspor hingga 12 bulan. Penyesuaian ini diharapkan meningkatkan efisiensi penggunaan devisa serta mengurangi risiko inflasi.
[Gambas:Youtube]
