Periksa Heri Black, KPK Usut Catatan Aliran Uang ke Pejabat Bea Cukai
Visit Agenda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan aliran uang ke sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) selama pemeriksaan terhadap pengusaha kepabeanan Heri Setiyono, dikenal juga sebagai Heri Black, yang berlangsung Senin (18/5). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap kasus suap dan gratifikasi terkait importasi barang. Selama proses penyidikan, tim KPK menemukan barang bukti yang relevan dari hasil penggeledahan di rumah Heri Black di Semarang, Jawa Tengah, beberapa hari sebelumnya.
Konfirmasi dari Saksi dan Penyidikan Ongoing
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Heri Black dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (19/5) malam. “Kemarin, penyidik melakukan konfirmasi terhadap saudara HS atau HB terkait catatan-catatan yang ditemukan selama penggeledahan di Kota Semarang,” kata Budi. Ia menambahkan bahwa barang bukti tersebut digunakan untuk memperkuat dugaan bahwa Heri Black memberikan uang kepada oknum di DJBC sebagai bentuk suap atau gratifikasi.
“Kita lakukan konfirmasi catatan-catatan tersebut bahwa ada dugaan pemberian dari pihak saudara HS ini kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai. Nah, tentu ini juga butuh konfirmasi dari sisi Ditjen Bea dan Cukai-nya terkait catatan tersebut,” imbuh Budi Prasetyo.
Dugaan Aliran Dana dari Operasional Perusahaan
Dalam pemeriksaan, KPK menelusuri asal-usul uang operasional yang digunakan Heri Black. “Apakah uang operasional untuk kegiatan kepabeanan itu bersumber dari APBN, artinya anggaran resmi, atau itu berasal dari uang taktis yang diduga diperoleh dari para pihak swasta yang melakukan pengurusan terkait importasi barang atau kepabeanan,” jelas Budi. Menurutnya, saksi-saksi yang diperiksa memberikan keterangan secara kooperatif, termasuk mengenai pengelolaan dan penggunaan dana yang diperoleh dari berbagai sumber.
Konfirmasi dari 12 Saksi PNS Bea Cukai
Sejumlah 12 saksi yang diperiksa KPK pada Selasa (19/5) kemarin terdiri dari PNS Bea Cukai di berbagai seksi. Mereka meliputi Akhmad Zulfan Rosadi (Seksi Intelijen Cukai), Nico Ahmad Affandy (Seksi Intelijen Kepabeanan 2), Neta Akbardani (Seksi Intelijen Kepabeanan 1), Welvianus (Seksi Intelijen Kepabeanan 2), Harry Perdana Lang (Seksi Intelijen Kepabeanan 1), Aulia Elang Willmania (Seksi Intelijen Cukai), M. Wildan Adhitama (Seksi Intelijen Cukai), Grenaldo Ferdinan Butar-Butar (Seksi Intelijen Kepabeanan 2), Salisa Asmoaji (Seksi Intelijen Cukai), M. Ikram (Seksi Intelijen Cukai), Yogasidi (Seksi Intelijen Kepabeanan 1), dan Farid Agung Kurniawan (Seksi Intelijen Kepabeanan 1). KPK menekankan bahwa semua saksi hadir dan berkomitmen memberikan informasi yang jelas untuk memperjelas alur dugaan tindak pidana korupsi.
Heri Black Tetap Pendiam Saat Diperiksa
Heri Black, yang sejak awal pemeriksaan tetap tenang, hanya menyatakan kehadirannya sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. “Saya cuma hadiri panggilan, saya jadi warga negara yang taat hukum, saya cuma menghadiri saja,” ujarnya saat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/5) sore. Ia tidak memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai aliran dana yang dituduhkan, tetapi mengakui partisipasinya dalam proses pemeriksaan sebagai bentuk kerja sama.
Kasus yang Menyentuh Tujuh Tersangka
Proses hukum ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara terhadap tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka terlibat dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi. Kelompok tersangka ini meliputi mantan Direktur Penyidikan & Penindakan DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kasubdit Intel P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; Kasi Intel DJBC, Orlando; dan beberapa oknum lainnya yang berperan dalam pengurusan kegiatan kepabeanan.
Para tersangka tersebut termasuk Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai DJBC Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray, John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan. KPK sudah menahan seluruh tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, dengan harapan pengembangan penyelidikan dapat memperjelas hubungan antara uang operasional dan kegiatan kepabeanan yang dugaan suapnya terkait.
Konteks Kasus dan Tanggung Jawab Pihak Swasta
Kasus ini terungkap setelah KPK menggali lebih dalam aktivitas pengurusan importasi barang melalui PT Blueray. Perusahaan tersebut diduga menjadi pelaku yang menyediakan dana ke pihak swasta untuk mempercepat proses kepabeanan. Selama penyidikan, pihak PT Blueray sedang menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka dituduh memberikan insentif keoknum DJBC sebagai bentuk korupsi yang menguntungkan bisnis.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK terus memperluas investigasi untuk memastikan semua sumber dana yang terlibat dalam kegiatan ini diungkap. “Kita masih butuh pemeriksaan lebih lanjut dari pihak yang terkait, termasuk oknum DJBC, untuk memvalidasi dugaan yang telah dikonfirmasi,” tambahnya. Proses ini diharapkan memberikan gambaran lengkap mengenai keterlibatan para pejabat dalam praktik suap yang mencemari integritas kepabeanan.
Progres Penyidikan dan Harapan Masyarakat
Sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, KPK menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana negara. “Kasus ini menunjukkan bahwa dana operasional dapat digunakan untuk kepentingan pribadi, bahkan mengalir ke oknum yang memiliki wewenang di lembaga publik,” ujar Budi. Ia juga menyatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap Heri Black menjadi bagian dari bukti-bukti yang dikumpulkan untuk memperkuat kasus terhadap para tersangka.
