Wamendagri Ribka Haluk Pastikan Dana Otsus Papua Tidak Dirusak atau Dikurangi
Penjelasan Wamendagri Tentang Dana Otsus Papua
Meeting Results – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa tidak terjadi pengurangan atau penundaan pembayaran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua oleh pemerintah pusat. Pernyataan ini diberikan sebagai respons terhadap klaim Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, yang menyebut adanya penghematan dana atau keterlambatan penyaluran. Ribka menjelaskan bahwa semua alokasi dana Otsus untuk enam provinsi di Tanah Papua telah terealisasi secara penuh hingga akhir Tahun Anggaran 2025, tanpa adanya intervensi yang menyebabkan pemotongan.
“Tidak ada pemotongan dana Otonomi Khusus, dan tidak ada keterlambatan dari pemerintah pusat,” ujar Ribka dalam keterangan resmi.
Dalam upaya menjawab kekhawatiran terkait efisiensi penggunaan dana, Ribka menyebut bahwa kebijakan yang sedang berlaku adalah implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang penghematan anggaran nasional, termasuk di wilayah Papua. Kebijakan ini fokus pada pengurangan pengeluaran yang tidak mendesak, seperti biaya perjalanan dinas atau belanja operasional. Namun, ia menegaskan bahwa dana Otsus tidak termasuk dalam kelompok anggaran yang diotimalkan.
Kebijakan Efisiensi dan Realisasi Dana Otsus 2025
Ribka menyampaikan bahwa dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto, yang dihadiri enam gubernur serta para bupati dan wali kota se-Tanah Papua, telah ditegaskan bahwa Dana Otsus tetap dijaga secara utuh. Presiden juga memberikan arahan kepada Menteri Keuangan untuk menyelesaikan pengembalian dana efisiensi yang telah dipotong. Menurutnya, proses ini sedang dibahas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak ada kesalahan dalam pelaksanaannya.
Ribka menambahkan, realisasi Dana Otsus Tahun 2025 mencapai 100 persen, menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam memenuhi kewajiban kepada daerah. Selain itu, penyaluran Dana Otsus untuk Triwulan I Tahun 2026 di Papua Selatan dan seluruh kabupaten telah dilakukan secara lengkap. Ia menyoroti bahwa penyaluran saat ini lebih cepat dibandingkan masa sebelumnya, dengan percepatan yang mulai terlihat sejak Februari 2026.
Kendala di Kabupaten Nduga dan Pertanggungjawaban Pemda
Dalam mengatasi kekhawatiran terkait penundaan, Ribka menjelaskan bahwa Kabupaten Nduga masih dalam proses penyaluran dana, meski hingga Mei 2026 hanya tersisa satu daerah yang belum menerima. Penyebab keterlambatan, menurutnya, adalah kendala teknis administrasi, bukan pengurangan dana secara keseluruhan. Ia menyatakan bahwa 45 daerah lain di Tanah Papua sudah menerima dana triwulan pertama tepat waktu.
Menurut Ribka, pemerintah daerah (Pemda) diminta segera menyampaikan pertanggungjawaban atas penggunaan dana Otsus yang telah direalisasikan. Hal ini bertujuan agar penyaluran triwulan kedua dapat diproses lebih cepat. “Jika Pemda telah menggunakan dana tersebut untuk pelayanan kepada publik, maka segera lakukan pertanggungjawaban agar proses selanjutnya berjalan lancar,” tambahnya.
Kondisi Penyaluran Dana Otsus dan Perubahan Signifikan
Ribka menilai kondisi penyaluran Dana Otsus saat ini patut diapresiasi karena menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan masa lalu. Perubahan ini dianggap berkat pengawasan yang lebih ketat dan penataan sistem keuangan yang lebih baik. “Penyaluran Dana Otsus kini menjadi semakin membaik,” tutupnya.
Regulasi PMK dan Alokasi Dana Otsus Tahun 2026
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2024, penyaluran Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahap I wajib dilakukan paling lambat April, tetapi dapat dicairkan lebih cepat jika Pemda sudah menyelesaikan Rencana Anggaran dan Program (RAP) serta laporan tahunan. Pada Tahun 2026, pembagian dana kepada 46 daerah di Tanah Papua berjalan tepat waktu antara Februari hingga April.
Kabupaten Tambrauw, misalnya, menerima dana pada 12 Mei 2026, sementara Kabupaten Nduga ditargetkan selesai pada akhir Mei setelah proses pendampingan penyelesaian laporan tahunan selesai. Meski demikian, Ribka mengakui bahwa penurunan alokasi dana Otsus dan DIT Provinsi Papua Selatan Tahun 2026 dipengaruhi oleh indikator kinerja, seperti keterlambatan penetapan APBD 2026 yang baru disahkan pada 30 Januari 2026.
Mengapa Ada Penurunan Alokasi di Papua Selatan?
Ribka menyebutkan bahwa penurunan alokasi Dana Otsus untuk Papua Selatan 2026 disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk siLPA (sisa lelang penggunaan anggaran) dari Tahun 2025 yang mencapai Rp273.220.085.571. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penurunan ini tidak berarti pengurangan total dana, melainkan penyesuaian berdasarkan kinerja daerah.
Pemerintah pusat, menurut Ribka, terus memantau proses penyaluran dana Otsus untuk memastikan tidak ada kesalahan penafsiran. Ia berharap semua pihak, terutama pejabat daerah, menyampaikan pernyataan berdasarkan data resmi agar tidak menimbulkan kebingungan atau kesalahpahaman. “Setiap pernyataan harus didasarkan pada fakta yang jelas dan transparan,” ujarnya.
Upaya Peningkatan Efisiensi dan Transparansi
Ribka menekankan bahwa efisiensi anggaran merupakan bagian dari upaya meningkatkan pengelolaan dana secara optimal. Namun, kebijakan ini tidak merugikan hak-hak daerah, termasuk Papua. Ia mengatakan bahwa proses efisiensi berjalan baik karena Pemda memiliki tanggung jawab untuk memastikan penggunaan dana yang tepat dan terukur. “Efisiensi bukan untuk mengurangi jumlah dana, melainkan untuk memperbaiki cara penggunaannya,” jelas Ribka.
Sebagai contoh, dalam Tahun 2025, ada beberapa pos anggaran yang dikategorikan sebagai non-esensial, seperti perjalanan dinas yang dianggap tidak mendesak atau pengeluaran operasional yang bisa diatur ulang. Dengan penghematan tersebut, pemerint
