PERADI Profesional Dilantikkan, Perkuat Standar Baru Profesi Advokat
New Policy – Sebuah new policy krusial diumumkan dalam acara pelantikan pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) di Fairmont Hotel Jakarta, Jumat (8/5). Pelantikan ini dilakukan setelah organisasi tersebut memperoleh legitimasi penuh dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000086.AH.01.07.TAHUN 2026, yang diterbitkan pada 27 Januari 2026. New policy ini bertujuan mendorong transformasi profesi advokat di Indonesia dengan memperkenalkan standar baru yang lebih relevan dan adaptif.
Penegakan Standar Profesional oleh PERADI Profesional
Harris Arthur Haedar, Ketua Umum PERADI Profesional, menjelaskan bahwa new policy ini bukan sekadar perubahan formal, tetapi mewakili langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum. Menurutnya, new policy ini mengubah paradigma kegiatan advokat, seiring dengan semakin kompleksnya tantangan hukum yang dihadapi masyarakat. “PERADI Profesional didirikan bukan guna memecah organisasi advokat, tetapi untuk memperkuat ekosistem profesi hukum dengan standar yang lebih adaptif, modern, dan berfokus pada kualitas,” tambah Harris dalam pernyataannya, Jumat.
Salah satu aspek penting dari new policy ini adalah peningkatan sistem pendidikan advokat. PERADI Profesional menekankan perlunya perluasan metode pembelajaran baru melalui Program Pendidikan Advokat (PPA), yang dirancang untuk melengkapi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Langkah ini bertujuan menghasilkan advokat yang tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga siap secara praktis, memiliki kompetensi terukur, dan integritas tinggi dalam menjalankan tugas hukum. New policy ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan pendidikan hukum dengan kebutuhan aktual di lapangan.
Strategi Kolaborasi dalam Menerapkan New Policy
Kolaborasi strategis antara PERADI Profesional dengan berbagai lembaga menjadi fondasi utama dari new policy ini. Organisasi tersebut telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan sejumlah kementerian, perguruan tinggi, serta institusi perbankan. Harris menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan menciptakan ekosistem hukum yang terpadu, dengan peran advokat yang lebih berkelanjutan. “Tindakan ini menegaskan bahwa advokat kini tidak lagi bekerja sendiri, melainkan menjadi bagian dari ekosistem hukum yang terintegrasi dengan pendidikan, kebijakan publik, dan sektor ekonomi,” tambahnya.
Menurut data terkini, PERADI Profesional telah menggandeng 39 perguruan tinggi di seluruh Indonesia, membentuk kepengurusan di 30 provinsi, serta meraih sinergi dengan 6 kementerian/lembaga negara dan 2 institusi perbankan. New policy ini diharapkan menjadi pedoman bagi pengembangan profesi advokat yang lebih sistematis, dengan pendekatan berbasis data dan kompetensi. Dengan adanya new policy, diharapkan muncul advokat yang tidak hanya berpengalaman, tetapi juga mampu menjawab dinamika hukum di era digital.
Dalam rangka menerapkan new policy, PERADI Profesional telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap metode pendidikan hukum yang ada. Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi kelemahan dalam proses pembelajaran advokat, seperti kesenjangan antara teori dan penerapan. Harris menjelaskan bahwa new policy ini dirancang agar advokat memiliki kemampuan profesional yang selaras dengan perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat. “Dengan new policy, kita bisa menciptakan standar layanan hukum yang lebih akurat dan efisien,” pungkasnya.
Kebijakan baru ini juga menyoroti pentingnya penguasaan teknologi dalam profesi advokat. PERADI Profesional berkomitmen untuk memperkenalkan pelatihan berbasis digital dan alat bantu profesional yang dapat meningkatkan efektivitas pemberian layanan hukum. New policy ini menjadi langkah penting untuk menjaga kredibilitas profesi advokat di tengah persaingan yang semakin ketat. Dengan adanya new policy, diharapkan muncul generasi advokat yang lebih adaptif, inovatif, dan mampu memenuhi harapan publik terhadap keadilan.
Dalam jangka panjang, new policy ini diharapkan bisa menjadi acuan nasional untuk reformasi profesi hukum di Indonesia. PERADI Profesional juga berencana memperluas jangkauan program pendidikan hukum, termasuk menggandeng lembaga internasional untuk menyerap pengalaman terbaik dalam penguasaan standar profesional. New policy ini menandakan bahwa advokat tidak hanya menjadi penasihat hukum, tetapi juga bagian dari sistem pendidikan dan kebijakan yang lebih luas, menjadikan mereka sebagai pilar utama pembangunan hukum nasional.