Nusron Wahid Tak Hadir, KPK Atur Jadwal Ulang Pemeriksaan
Table of Contents
KPK Siapkan Pemeriksaan Ulang terhadap Nusron Wahid
Kabarberita911.com – Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjadwalkan kembali pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, dalam penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan atau HGB serta penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Nusron sedianya dimintai keterangan pada Rabu, 7 Oktober. Namun, ia telah menyampaikan surat kepada penyidik untuk mengonfirmasi tidak dapat memenuhi panggilan tersebut. Agenda internal di Kementerian ATR/BPN disebut menjadi alasan ketidakhadirannya.
“Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu sore.
KPK menilai pemeriksaan Nusron diperlukan untuk membantu membuat rangkaian perkara ini semakin jelas. Penyidik pun akan berkoordinasi untuk menentukan waktu pemeriksaan berikutnya.
“Tentunya penyidik akan melakukan koordinasi dan penjadwalan ulang guna pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Budi.
Keterangan Saksi Dinilai Penting
Penyidik meminta Nusron hadir ketika jadwal baru telah disepakati. KPK menekankan bahwa keterangan dari para saksi dan pihak lain dibutuhkan untuk mengurai dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
“Kami mengimbau agar koordinasi dan penjadwalan ulang berikutnya saudara NW [Nusron Wahid] bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik, karena pada prinsipnya setiap keterangan dari saksi ataupun pihak-pihak lain adalah untuk membantu penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” lanjut Budi.
Pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan. Melalui keterangan tersebut, penyidik dapat mencocokkan dokumen, aliran komunikasi, peran setiap pihak, serta bukti lain yang telah dikumpulkan dalam perkara.
Pada hari yang sama, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Kencana Jayaproperty Agung, Indra Widjaja Antono, Direktur PT Kencana Jayaproperty Agung, Hary Arief Sofyan, serta seorang pegawai swasta bernama Herman Triono.
Dari tiga orang tersebut, Herman Triono menjadi satu-satunya saksi yang datang untuk menjalani pemeriksaan. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai penjadwalan pemeriksaan ulang bagi saksi lain yang tidak hadir.
Delapan Orang Berstatus Tersangka
Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB untuk PT Summarecon Agung Tbk dan dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, serta Rizal Pahlevi. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Seluruh tersangka telah ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan dalam tahap penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.
Pasal yang Disangkakan
Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi diduga berperan sebagai pihak pemberi suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.
Sementara itu, Sontang bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alternatif ketentuan lain yang dikenakan ialah Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.
Pengusutan perkara ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 September. Dalam kegiatan tersebut, KPK menangkap 19 orang dan menemukan uang senilai Rp106,3 miliar sebagai barang bukti.
Penjadwalan ulang pemeriksaan Nusron menjadi salah satu tahapan yang akan menentukan kelanjutan pendalaman perkara. KPK masih menghimpun keterangan dan bukti untuk menelusuri dugaan suap pengurusan HGB serta penerimaan lain yang terkait dengan lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Nusron Wahid Tak Hadir KPK Atur?
Nusron Wahid Tak Hadir KPK Atur is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Nusron Wahid Tak Hadir KPK Atur matter?
Nusron Wahid Tak Hadir KPK Atur matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
