Berita Bisnis

Kemenhub Bakal Larang Truk ODOL Beli Tiket Kapal Penyeberangan

menhub-dudy-pembatasan-operasional-angkutan-barang-penting-untuk-keselamatan-dan-kelancaran-arus-lalu-lintas-selama-angkutan-l-1771214762542_169
Foto : Elizabeth Wilson - kabarberita911.com
Table of Contents
  1. Truk ODOL Akan Dibatasi Sejak Tahap Pembelian Tiket Penyeberangan
  2. Pengawasan Digital dan Pemeriksaan Lapangan
  3. Related Reading
  4. Frequently Asked Questions

Truk ODOL Akan Dibatasi Sejak Tahap Pembelian Tiket Penyeberangan

Kabarberita911.com – Kementerian Perhubungan menyiapkan langkah baru untuk membatasi pergerakan truk over dimension over load (ODOL) di layanan kapal penyeberangan. Kendaraan yang terindikasi memiliki dimensi atau muatan melebihi ketentuan nantinya direncanakan tidak dapat membeli tiket melalui Ferizy, aplikasi pemesanan tiket penyeberangan daring milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Kebijakan ini diarahkan agar pengawasan kendaraan angkutan barang tidak baru dilakukan ketika truk telah tiba di pelabuhan. Dengan pembatasan pada sistem pembelian tiket, kendaraan ODOL diharapkan dapat tersaring lebih awal sebelum melanjutkan perjalanan menuju titik penimbangan dan area keberangkatan kapal.

Pemblokiran Tiket Direncanakan di Sejumlah Lintasan

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyampaikan rencana tersebut dalam Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10). Ferizy selama ini menjadi kanal digital untuk pembelian tiket angkutan penyeberangan, termasuk bagi kendaraan logistik yang hendak menggunakan kapal.

“Kendaraan yang ODOL nantinya tidak bisa beli tiket Ferizy,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan.

Penerapannya disiapkan pada sejumlah titik penyeberangan. Sistem akan diarahkan untuk menghentikan proses pembelian tiket lebih dini, sehingga kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan tidak perlu terlebih dahulu mencapai gerbang timbang di pelabuhan. Kemenhub berharap rencana ini dapat segera dijalankan secara nyata di lapangan.

Pendekatan tersebut menempatkan proses tiket sebagai salah satu pintu awal pengendalian. Bagi operator angkutan barang, perubahan ini berarti kepatuhan terhadap batas dimensi dan muatan menjadi semakin penting sejak sebelum jadwal perjalanan kapal dipilih. Bagi pengelola pelabuhan, penyaringan lebih awal dapat membantu mengurangi penanganan kendaraan bermasalah setelah kendaraan berada di kawasan pelabuhan.

Usulan Dua Tahap Penimbangan

Dalam forum yang sama, Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub Risal Wasal mengusulkan penggunaan dua titik penimbangan untuk kendaraan logistik. Masing-masing titik memiliki fungsi yang berbeda dalam pengelolaan arus kendaraan menuju kapal penyeberangan.

Timbangan pertama dapat digunakan untuk mendukung penataan posisi kendaraan di dalam kapal. Sementara itu, penimbangan kedua ditujukan sebagai lapisan pencegahan agar kendaraan ODOL tidak memasuki area pelabuhan. Skema dua tahap ini dinilai memberi ruang pengawasan lebih awal dibanding pemeriksaan yang hanya dilakukan menjelang kendaraan naik ke kapal.

“Penimbangan yang kita cegah di awal untuk mencegah jangan sampai kendaraan ODOL masih bisa masuk ke dalam pelabuhan. Masuk pelabuhan pun enggak boleh. Kalau sudah masuk pelabuhan terus ditimbang masuk ke kapal, sudah telat,” ujar Risal.

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa fokus kebijakan bukan hanya pada keputusan apakah sebuah truk boleh dimuat ke kapal. Kendaraan ODOL juga ditargetkan untuk tidak memasuki kawasan pelabuhan apabila pelanggarannya sudah dapat diketahui pada tahap awal. Langkah itu berpotensi membuat arus operasional lebih tertata karena tindakan pencegahan dilakukan sebelum kendaraan berada dekat jalur menuju kapal.

Pengawasan Digital dan Pemeriksaan Lapangan

Rencana pemblokiran tiket Ferizy menggambarkan penggunaan sistem digital sebagai bagian dari pengawasan transportasi penyeberangan. Pemesanan tiket tidak lagi semata-mata menjadi proses administrasi perjalanan, melainkan dapat berperan dalam menyaring kendaraan yang tidak sesuai ketentuan sebelum memasuki pelabuhan.

Namun, pengawasan melalui aplikasi tetap berkaitan dengan pemeriksaan di lapangan. Kendaraan logistik memiliki kondisi operasional yang harus diverifikasi pada titik penimbangan. Karena itu, usulan dua timbangan melengkapi rencana pembatasan digital dengan pemeriksaan fisik sebelum kendaraan bergerak lebih jauh ke dalam area pelabuhan.

Bagi pengguna jasa penyeberangan, kebijakan ini menegaskan pentingnya memastikan data kendaraan dan kondisi muatan sesuai ketentuan sebelum melakukan pemesanan. Perencanaan perjalanan yang lebih tertib diperlukan, terutama bagi perusahaan angkutan barang yang menjadikan kapal penyeberangan sebagai bagian dari rantai distribusi antardaerah.

Kemenhub belum memaparkan rincian jadwal penerapan maupun titik lintasan yang akan lebih dahulu menggunakan sistem pemblokiran tersebut. Meski begitu, arah kebijakannya telah jelas: pencegahan kendaraan ODOL akan didorong sejak sebelum truk tiba di pelabuhan, dengan dukungan pembatasan tiket Ferizy dan penguatan penimbangan kendaraan logistik.

Frequently Asked Questions

What is Kemenhub Bakal Larang Truk ODOL Beli?

Kemenhub Bakal Larang Truk ODOL Beli is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kemenhub Bakal Larang Truk ODOL Beli matter?

Kemenhub Bakal Larang Truk ODOL Beli matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment