Berita Hukum Kriminal

Kasus 1,3 Ton Ketamin, 8 Awak Kapal MV King Sun Ditahan di Jakarta

tni-al-musnahkan-barang-bukti-13-ton-ketamine-senilai-rp45-triliun-1786524915995_169
Foto : Karen Johnson - kabarberita911.com
Table of Contents
  1. Delapan Warga Myanmar Ditahan Terkait Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Jakarta
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Delapan Warga Myanmar Ditahan Terkait Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Jakarta

Kabarberita911.com – Polri telah menetapkan delapan anggota awak kapal MV King Sun sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan zat ketamin seberat 1,3 ton. Kedelapan tersangka tersebut, yang semuanya merupakan Warga Negara Asing asal Myanmar, saat ini ditahan di Jakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dasar Hukum dan Kewenangan Penyidikan

Kasus ini ditangani oleh Bareskrim Polri, khususnya Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba, berdasarkan pembagian kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berbeda dengan kasus narkotika dan psikotropika yang menjadi ranah BNN, penyidikan terkait sediaan farmasi berada di bawah kepolisian.

“Karena kewenangan penyidikan sediaan farmasi, maka yang melakukan penyidikan adalah Bareskrim Polri, khususnya Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” jelas Kombes Zulkarnain Harahap, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Oleh karena ketamin belum termasuk dalam kategori narkotika menurut regulasi Indonesia saat ini, para tersangka tidak dijerat dengan UU Narkotika. Sebaliknya, mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun berdasarkan UU Kesehatan tersebut.

Operasi Penangkapan di Perairan Bintan

Penangkapan kedelapan tersangka ini merupakan hasil operasi yang dilakukan tim gabungan di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau. Operasi tersebut bermula dari pemantauan intensif yang dimulai sejak Februari 2026, setelah aparat menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan dari sebuah kapal yang melintasi wilayah Thailand.

Setelah proses pengejaran dan penggeledahan, petugas berhasil menemukan muatan ketamin yang disimpan dalam 65 karung. Di dalam karung-karung tersebut terdapat puluhan bungkus berisi zat terlarang tersebut.

“Delapan tersangka ABK kapal pembawa ketamin MV King Sun dibawa ke Jakarta untuk penyidikan lanjutan oleh Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, kepada wartawan pada Kamis (13/8).

Penyelidikan Mendalam Terhadap Jaringan Penyelundupan

Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kedelapan tersangka akan mencakup analisis mendalam mengenai peran masing-masing individu. Tim penyidik akan mengidentifikasi asal muatan barang bukti, pihak yang memberikan perintah pengiriman, serta jaringan yang berada di balik operasi penyelundupan ini.

Upaya ini bertujuan untuk melacak seluruh elemen dalam rantai distribusi, mulai dari pihak yang mempersiapkan barang, yang memerintahkan pengiriman, hingga pemilik ketamin yang akan dibawa masuk ke Indonesia.

“Untuk mencari, mengetahui, dan mengejar jaringan atasnya. Baik merupakan yang mempersiapkan, kemudian yang menyuruh, serta pemilik ketamin yang akan dibawa ke Indonesia,” tegas Zulkarnain.

Frequently Asked Questions

What is Kasus 1 3 Ton Ketamin 8 Awak?

Kasus 1 3 Ton Ketamin 8 Awak is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kasus 1 3 Ton Ketamin 8 Awak matter?

Kasus 1 3 Ton Ketamin 8 Awak matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment