Surat Tuntutan Kasus Chromebook Nadiem Setebal 1.597 Halaman dalam Rangka Special Plan
Special Plan – Kasus korupsi yang melibatkan Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, telah memasuki tahap pembacaan tuntutan. Surat tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung memiliki volume mencapai 1.597 halaman, dengan fokus utama pada dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook serta manajemen Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020 hingga 2022. Ini merupakan bagian dari Special Plan yang dibuat dalam rangka menyelidiki dan menyusun argumen hukum secara komprehensif. “Perlu kami sampaikan dan minta persetujuan Yang Mulia serta penasihat hukum. Surat tuntutan ini dibuat dalam kerangka Special Plan, sehingga meliputi pendahuluan, fakta persidangan, analisis fakta, dan kesimpulan secara terstruktur,” ujar JPU Roy Riady saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
“Baik ya. Yang jelas, dalam Special Plan ini, segala aspek telah dipertimbangkan. Analisis yuridis dan pendapat-pendapat yang terkait dengan doktrin tidak perlu dibacakan, karena sudah lengkap,” jawab ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
Sidang pembacaan tuntutan dimulai setelah hakim menanyakan kondisi kesehatan Nadiem. Nadiem menyatakan siap mengikuti proses persidangan. “Yang Mulia, terima kasih. Saya Insyaallah siap menghadapi sidang hari ini. Nanti malam akan menjalani operasi, langsung dari sini,” kata Nadiem. Dalam Special Plan, para terdakwa diberikan kesempatan untuk mengakui atau menyangkal fakta-fakta yang disampaikan, serta mempersiapkan argumen mereka secara rinci untuk memperkuat pertahanan di persidangan.
Special Plan: Detail Kasus Korupsi Chromebook dan CDM
Kasus ini melibatkan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Special Plan yang disusun Jaksa Penuntut Umum berisi analisis menyeluruh tentang pengadaan Chromebook dan sistem CDM di Kemendikbudristek. Dalam Special Plan, para jaksa menjelaskan bahwa korupsi terjadi melalui percepatan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tanpa mengikuti rencana anggaran yang telah ditetapkan. Program digitalisasi pendidikan dianggap menjadi titik awal dari penyalahgunaan dana tersebut.
Kerugian negara dibagi menjadi dua komponen utama. Pertama, Rp1,56 triliun terkait pengadaan Chromebook yang diduga dilakukan secara tidak transparan. Kedua, 44,05 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dianggap tidak perlu dan tidak memberikan manfaat optimal. Special Plan menekankan bahwa uang sebesar Rp809,59 miliar yang diterima Nadiem dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia menjadi bukti utama dalam kasus ini. Sumber dana PT AKAB, menurut Special Plan, sebagian besar berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Kasus Lain dalam Special Plan
Dalam Special Plan, selain Nadiem, terdakwa lainnya juga diberikan perhatian khusus. Ibrahim Arief alias Ibam, seorang konsultan Kemendikbudristek, telah menjalani hukuman bersalah dengan 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Hukuman ini diberikan setelah pertimbangan dari dua hakim anggota, Eryusman dan Andi Saputra, yang menyetujui putusan tersebut. Special Plan juga menyoroti kasus-kasus terkait kelembagaan, seperti kasus Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, mendapat hukuman 4,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari, serta pembayaran uang pengganti Rp2,28 miliar subsider 2 tahun penjara. Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar, juga menerima hukuman 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Special Plan menyebutkan bahwa para terdakwa ini memainkan peran kunci dalam implementasi program digitalisasi pendidikan, termasuk dalam pengambilan keputusan terkait pengadaan perangkat TIK.
Sebagai bagian dari Special Plan, penyidik telah mengumpulkan berbagai bukti seperti dokumen administratif, surat perjanjian, dan laporan keuangan. Dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk mengungkap alur dana yang dianggap tidak sesuai dengan tujuan pengadaan Chromebook. Selain itu, Special Plan juga memperlihatkan bagaimana para jaksa melakukan analisis terhadap sistem manajemen CDM yang diduga menyebabkan pemborosan dana. Dalam Special Plan, fokus utama adalah menyelidiki hubungan antara kebijakan pemerintah dan praktik korupsi dalam pengadaan perangkat teknologi.
