Berita Hukum Kriminal

Latest Program: MK Tegaskan Ibu Kota RI Jakarta, Pindah ke IKN Tunggu Keppres

MK Konfirmasi Jakarta Tetap Ibu Kota RI, Pindah ke IKN Tunggu Keppres

Latest Program – Dalam latest program terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hingga saat ini, Provinsi DKI Jakarta tetap diakui sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia (RI). Penegasan ini dilakukan dalam putusan atas permohonan uji materiil UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (12/5). Putusan MK ini memberikan kejelasan bahwa proses pemindahan ibu kota belum bisa dimulai tanpa adanya Keppres (Kepresidenan) yang secara resmi menyetujui hal tersebut.

Permohonan Uji Materiil Tidak Disetujui

Permohonan uji materiil dengan nomor 71/PUU-XXIV/2026 menilai adanya ketidaksesuaian antara Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tentang Daerah Khusus Jakarta dengan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022. Pemohon menyatakan bahwa ketidaksesuaian ini berpotensi menciptakan kekosongan hukum terhadap status Jakarta sebagai ibu kota negara. Namun, MK menolak permohonan tersebut secara keseluruhan, dengan alasan bahwa UU IKN dan UU DKJ masih harmonis selama Keppres belum dikeluarkan.

“Permohonan pemohon untuk seluruhnya ditolak karena ada konsistensi dalam norma yang diatur oleh UU 2/2024 dan UU 3/2022,” terang Suhartoyo.

Hakim MK Adies Kadir menambahkan bahwa keberlakuan UU IKN tidak menghilangkan fungsi Jakarta sebagai ibu kota negara. “Status ibu kota tetap berlaku selama Keppres tentang pemindahan belum diterbitkan,” jelasnya. Ini berarti, meskipun UU 3/2022 telah mengubah status Ibu Kota, seluruh kebijakan pemerintah tetap bisa dijalankan tanpa menyebabkan kekacauan hukum.

Keppres Jadi Syarat Utama Pemindahan Ibu Kota

Menurut MK, Keppres menjadi syarat mutlak agar perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN dapat diterapkan secara resmi. “Tanpa Keppres, Jakarta tetap memegang status Ibu Kota RI secara konstitusional,” tegas Adies. Pemohon dalam latest program ini juga menekankan bahwa UU IKN dan UU DKJ tidak cukup untuk mengubah status ibu kota, karena perlu adanya keputusan eksekutif yang mengikat.

“UU saja tidak cukup, karena tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan perpindahan ibu kota secara langsung. Keppres adalah bagian dari proses yang diperlukan untuk mengakhiri ketidakjelasan,” tambah Hakim MK yang lain.

Kebijakan pemerintah dalam latest program ini disebut memiliki konsistensi hukum, karena MK menilai bahwa UU 2/2024 tentang Daerah Khusus Jakarta tidak melanggar UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara. Pemohon menyatakan bahwa ini menciptakan tumpang tindih norma, tetapi MK memandang bahwa adanya Keppres akan mengatasi masalah tersebut dan memberikan kekuatan hukum penuh.

Perspektif Hukum dan Implikasi Konstitusional

Pemohon dalam latest program menyebut bahwa desain UU IKN tidak memastikan perlindungan status Jakarta sebagai ibu kota. Mereka berargumen bahwa kekosongan hukum ini berpotensi menyebabkan kebingungan bagi pemerintah daerah, lembaga negara, dan masyarakat. “Kekosongan status ibu kota negara tidak hanya disebabkan oleh kelalaian Presiden, tetapi juga karena kurangnya klause perlindungan dalam peraturan perundang-undangan,” papar pemohon Zulkifli.

“Dengan Keppres, semua pihak akan sepakat bahwa Jakarta tetap sah sebagai ibu kota hingga keputusan resmi tentang pemindahan diberlakukan,” jelas Zulkifli.

Secara umum, MK memandang bahwa UU 3/2022 dan UU 2/2024 sudah cukup untuk menjaga stabilitas struktur pemerintahan. Namun, Keppres diperlukan untuk memastikan bahwa pemindahan ibu kota negara dilakukan tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam latest program ini, MK juga menekankan bahwa pengambilan keputusan tentang IKN akan menjadi perhatian utama pemerintah dalam beberapa bulan ke depan.

Langkah Selanjutnya dan Kesiapan Pemerintah

Setelah putusan MK ini, pemerintah diharapkan segera menyiapkan Keppres untuk mengakhiri status quo. Pemohon menyatakan bahwa pembuatan Keppres merupakan bagian dari latest program pemerintahan, yang bertujuan mengubah kota administratif secara permanen. “Dengan Keppres, semua institusi akan memiliki kepastian bahwa pemindahan ibu kota negara adalah bagian dari proses yang sah,” lanjut Zulkifli.

“MK tidak menolak konsep pemindahan ibu kota, tetapi meminta kepastian hukum melalui Keppres agar tidak ada konflik normatif,” pungkas salah satu anggota MK.

Pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN dianggap sebagai bagian dari latest program kebijakan nasional yang direncanakan secara matang. MK mengingatkan bahwa sebelum Keppres dikeluarkan, Jakarta tetap sah sebagai ibu kota. Hal ini menjadi penting karena banyak lembaga negara, seperti Kementerian, lembaga pemerintah, dan lembaga peradilan, masih beroperasi di Jakarta selama proses pemindahan belum selesai.

Leave a Comment