Berita Hukum Kriminal

Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan, Kali Ini ke PN Jakpus

Foto : Mary Thomas - kabarberita911.com
Table of Contents
  1. Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Pusat
  2. Related Reading

Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Pusat

Kabarberita911.com – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, telah resmi mendaftarkan permohonan praperadilan baru. Dalam langkah hukum ini, Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan kali ini dengan memilih Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai venue pengajuan. Langkah strategis ini bertujuan untuk menguji keabsahan proses penyitaan aset yang dilakukan oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Permohonan ini menjadi kelanjutan dari upaya hukum yang telah dilakukan sebelumnya, menunjukkan konsistensi Lodewyk dalam membela diri dari tuduhan hukum.

“Menginformasikan bahwa PN Jakpus sudah meregister perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dg pemohon Lodewyk Pusung dengan termohon Kejaksaan Agung,” ujar Humas PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, melalui keterangan tertulis, Jumat (7/8).

Berdasarkan data yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, klasifikasi perkara ini berkaitan erat dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. Sidang perdana untuk perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026 mendatang. Hakim tunggal yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini adalah M Firman Akbar, yang akan meninjau seluruh bukti dan argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak.

Keputusan Sebelumnya dari PN Jakarta Selatan

Sebelumnya, Lodewyk pernah mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka kepada PN Jakarta Selatan. Namun, hakim tunggal Abdul Affandi memutuskan untuk tidak menerima permohonan tersebut. Dalam amar putusan yang dibacakan pada persidangan Kamis (30/7), hakim menyatakan perkara tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara sejumlah nihil kepada pemohon. Keputusan ini menjadi dasar bagi Lodewyk untuk kembali mengajukan praperadilan dengan alasan dan bukti yang lebih komprehensif.

Daftar Tersangka Kasus MBG di BGN

Kejaksaan Agung saat ini memproses setidaknya tujuh orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN. Para tersangka tersebut meliputi mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; serta kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS). Selain itu, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dua orang lainnya yang diproses hukum adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Setiap tersangka memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda dalam dugaan pelanggaran yang terjadi.

Dugaan Pelanggaran dalam Program MBG

Kejaksaan Agung menyoroti bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk hanya karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan yang ditunjuk ternyata tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi proses penunjukan.

Dugaan lain adalah adanya penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang yang menyebabkan kerugian bagi operasional MBG. Barang-barang yang dipermasalahkan meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch. Nilai total kerugian yang diduga terjadi mencapai ratusan miliar rupiah.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa itu praperadilan dan mengapa Lodewyk mengajukan kembali? Praperadilan adalah upaya hukum untuk menguji keabsahan tindakan penyidik. Lodewyk mengajukan kembali karena permohonan sebelumnya ditolak oleh PN Jakarta Selatan, dan ia ingin menguji keabsahan penyitaan aset yang dilakukan penyidik.

Kapan sidang perdana akan berlangsung? Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 12 Agustus 2026, di PN Jakarta Pusat dengan hakim tunggal M Firman Akbar.

Berapa jumlah tersangka dalam kasus MBG di BGN? Terdapat tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk Lodewyk Pusung, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, dan Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Apa saja barang yang dipermasalahkan dalam kasus ini? Barang-barang yang dipermasalahkan meliputi motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi dengan total nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Apakah ada biaya perkara yang harus dibayar Lodewyk? Dalam putusan sebelumnya, hakim membebankan biaya perkara sejumlah nihil kepada Lodewyk sebagai pemohon.

Leave a Comment