Berita Bisnis

Buruh Desak Pemerintah Penuhi 4 Tuntutan Paling Lambat September

said-iqbal-1780909168706_169
Foto : James Hernandez - kabarberita911.com
Table of Contents
  1. KSPI dan Partai Buruh Tuntut Penyelesaian Empat Isu Ketenagakerjaan pada September 2026
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

KSPI dan Partai Buruh Tuntut Penyelesaian Empat Isu Ketenagakerjaan pada September 2026

Kabarberita911.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyampaikan seruan kepada pemerintah agar segera menyelesaikan empat tuntutan fundamental di sektor ketenagakerjaan. Batas waktu yang ditetapkan adalah September 2026. Menurut Said Iqbal, yang menjabat sebagai Presiden KSPI, realisasi tuntutan ini sangat krusial demi menciptakan kepastian hukum serta perlindungan maksimal bagi para pekerja.

Revisi Aturan Outsourcing dan Pembatasan Jenis Pekerjaan

Kelompok buruh mendesak percepatan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur mengenai pekerja alih daya. Said Iqbal menegaskan bahwa revisi tersebut diharapkan dapat diresmikan pada bulan Agustus mendatang.

“KSPI dan Partai Buruh meminta dengan segera ketegasan agar revisi Permenaker tersebut sudah bisa diterbitkan pada bulan Agustus ini,” ujar Said dalam konferensi pers secara online, Kamis (6/8).

Dalam usulan revisi yang diajukan, KSPI menginginkan pembatasan penggunaan tenaga outsourcing hanya untuk empat kategori pekerjaan penunjang saja. Keempat jenis pekerjaan tersebut meliputi layanan kebersihan atau cleaning service, katering, petugas keamanan atau security, serta pengemudi atau driver.

Selain itu, perusahaan milik negara (BUMN) serta perusahaan di sektor pertambangan dan perminyakan yang masih memanfaatkan tenaga alih daya diminta untuk melakukannya melalui anak perusahaan atau kontraktor. Hubungan kerja yang terjalin harus jelas, baik menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Said Iqbal menambahkan bahwa jika perusahaan menerapkan outsourcing di luar keempat jenis pekerjaan yang telah ditentukan, maka hubungan kerja pekerja akan secara otomatis berpindah menjadi langsung dengan perusahaan pengguna jasa. Sebagai ilustrasi, apabila seorang pekerja bekerja di perusahaan A melalui penyedia jasa outsourcing di perusahaan B, namun ternyata tidak memenuhi persyaratan hanya dibolehkan empat jenis pekerjaan tadi, maka hubungan kerja pekerja adalah langsung dengan perusahaan A bukan lagi dengan perusahaan B.

Tuntutan Terkait Pajak JHT dan Pembayaran Pesangon

Kedua tuntutan berfokus pada aspek perpajakan dan kompensasi. KSPI meminta pemerintah untuk menetapkan tarif pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi nol persen. Usulan ini telah dibahas bersama Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Sebagai opsi alternatif, KSPI mengusulkan agar ambang batas manfaat JHT yang dikenai pajak dinaikkan dari Rp50 juta menjadi sekitar Rp400 juta. Perhitungan nilai tersebut didasarkan pada penyesuaian harga emas dibandingkan saat batas Rp50 juta pertama kali ditetapkan pada tahun 2009.

“Tahun 2009, Rp50 juta rupiah JHT adalah 152 gram emas, maka kalau kita konversi 2026, JHT yang terkena pajak seharusnya 152 gram emas sama dengan Rp400 juta. Tapi yang lebih mudah adalah sebaiknya pajak HHT 0 persen saja,” ujarnya.

Tuntutan ketiga menyangkut pembayaran uang pesangon bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). KSPI mendesak pemerintah untuk memastikan perusahaan kembali membayar pesangon minimal satu kali ketentuan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024. Said Iqbal menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan agar praktik pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan tidak lagi diterapkan.

“Jalankan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, bahwa pemberian pesangon sekurang-kurangnya satu kali. Tidak ada lagi pembayaran pesangon menggunakan 0,5 kali,” tegasnya.

Pengesahan UU Ketenagakerjaan Baru

Empat tuntutan terakhir adalah percepatan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024. Said Iqbal mengingatkan bahwa putusan MK memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk menyusun aturan baru, yang berarti tenggat waktunya jatuh pada Oktober 2026.

Meskipun DPR telah membentuk panitia kerja (Panja), Said menilai bahwa pembahasan RUU Ketenagakerjaan belum berjalan secara intensif hingga saat ini.

“Sampai hari ini, sudah dibentuk panja DPR RI tentang undang-undang ketenagakerjaan, tapi nampaknya belum ada pembahasan yang mendalam,” pungkasnya.

Frequently Asked Questions

What is Buruh Desak Pemerintah Penuhi 4 Tuntutan?

Buruh Desak Pemerintah Penuhi 4 Tuntutan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Buruh Desak Pemerintah Penuhi 4 Tuntutan matter?

Buruh Desak Pemerintah Penuhi 4 Tuntutan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment