Berita Peristiwa

10 Nakes yang Cibir Pasien BPJS Masuk Radar KKI: Dokter Gigi-Perawat

Foto : Elizabeth Wilson - kabarberita911.com
Table of Contents
  1. 10 Nakes yang Cibir Pasien BPJS Masuk Radar KKI: Investigasi Berlangsung
  2. Related Reading

10 Nakes yang Cibir Pasien BPJS Masuk Radar KKI: Investigasi Berlangsung

Kabarberita911.com – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) saat ini tengah melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan penghinaan yang dilakukan tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan melalui platform media sosial Threads. Kasus ini telah menarik perhatian publik luas, terutama setelah KKI mengidentifikasi 10 Nakes yang cibir pasien BPJS dalam unggahan mereka. Dari jumlah tersebut, terdiri dari berbagai profesi termasuk dokter umum, dokter gigi, hingga perawat. Pimpinan KKI Muhammad Syahril menyatakan bahwa jumlah tenaga kesehatan yang terlibat masih berpotensi bertambah seiring berjalannya proses investigasi yang masih berlangsung.

"Bisa jadi (bertambah). Ini kan enggak dihapus akunnya mereka kan," kata Pimpinan KKI Muhammad Syahril di Jakarta Selatan, Kamis (6/8). "Kita bisa tahu semua di media sosial kan. PNS ada, swasta ada. Dokter gigi ada," sambungnya. Syahril menjelaskan bahwa pihaknya hingga saat ini belum dapat mengungkap identitas lengkap para tenaga kesehatan maupun rumah sakit tempat mereka bekerja. Proses identifikasi masih dilakukan secara bertahap untuk memastikan keakuratan data.

Perluasan Investigasi dan Dugaan Pelanggaran Etik

Menurut Syahril, kasus yang sedang ditangani saat ini lebih mengarah pada dugaan pelanggaran etik dalam penggunaan media sosial, bukan tindakan yang dilakukan secara langsung terhadap pasien di fasilitas pelayanan kesehatan. Dalam kesempatan itu, Syahril juga menyoroti persoalan lamanya waktu tunggu pasien BPJS Kesehatan yang belakangan menjadi sorotan publik. Menurutnya, antrean panjang umumnya dipicu tingginya jumlah pasien yang tidak sebanding dengan kapasitas layanan rumah sakit, terutama ketersediaan ruang perawatan dan ICU.

"Kalau pasien ada nunggu dua jam, tiga jam. Jangankan delapan jam, ada yang satu hari, ada yang dua hari. Karena memang ruangannya kosong, apalagi kalau membutuhkan ruang ICU," kata Syahril.

Ia menyarankan pasien yang membutuhkan penanganan segera, terutama ruang ICU, untuk meminta rujukan ke rumah sakit lain apabila fasilitas di rumah sakit tujuan sudah penuh. "Boleh sekarang ini ya, rumah sakit yang ada di daerah itu atau di provinsi yang lain karena membutuhkan suatu penanganan," kata Syahril. "Soalnya, kalau hanya berkutat di rumah sakit itu, ruang ICU-nya udah penuh terus enggak bakalan, kasihan pasiennya," sambungnya.

Respons Dokter dan Proses Penjatuhan Sanksi Etik

Sementara itu, Wakil Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Wiweka mengungkapkan dari 10 tenaga kesehatan yang tengah diinvestigasi, sedikitnya tiga orang merupakan dokter, termasuk seorang dokter gigi. Menurut dia, sejumlah dokter yang diduga terlibat telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial. "Teman-teman dari sejawat dokter ini sudah merasa feeling guilty (merasa bersalah). Mereka sudah menyampaikan secara terbuka kalau kita lihat di medsos. Mereka tampilkan wajahnya sendiri, saya begini-begini. Itu hal yang luar biasa," kata dr Wiweka.

Ia menjelaskan proses penjatuhan sanksi terhadap dokter masih menunggu hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). IDI telah meminta seluruh MKEK cabang di Indonesia untuk melakukan klarifikasi terhadap para dokter yang diduga melanggar etik. "At least satu minggu bisa. Kan kita punya MKEK cabang yang seluruh Indonesia. Kami sudah suratin supaya dilakukan klarifikasi dulu, kemudian nanti dilanjut pembinaan," katanya. Menurut Wiweka, sanksi etik yang dapat dijatuhkan bervariasi, mulai dari teguran lisan dan tertulis, kewajiban mengikuti pembinaan, seminar, membuat jurnal, hingga mengikuti pendidikan kembali untuk memperoleh sertifikasi etika.

Di sisi lain, Wiweka menepis anggapan bahwa kondisi burn out dapat dijadikan pembenaran atas tindakan perundungan terhadap pasien di media sosial. Menurutnya, dokter tetap memiliki kewajiban menjaga profesionalisme, termasuk dalam interaksi di ruang digital. "Apapun itu burn out atau bagaimanapun, manakala seorang dokter dalam ranah hubungan pasien dan dokter itu termasuk yang virtual, dia harus bisa mengendalikan. Karena di Pasal 21 kode etik itu disebutkan dokter harus menjaga kesehatannya, baik fisik dan mental," kata dr Wiweka. "Itu tidak dibenarkan, itu tidak ditolerir. Mau ‘saya lelah, burn out’ no way nggak bisa," sambungnya.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus 10 Nakes yang Cibir Pasien

1. Apa itu KKI dan apa perannya dalam kasus ini? KKI atau Konsil Kesehatan Indonesia adalah lembaga yang bertugas mengawasi dan mengatur profesi kesehatan di Indonesia. Dalam kasus ini, KKI berperan dalam menginvestigasi dugaan pelanggaran etik oleh tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS.

2. Berapa jumlah tenaga kesehatan yang terlibat? Saat ini KKI telah mengidentifikasi 10 Nakes yang cibir pasien BPJS melalui media sosial. Jumlah ini masih berpotensi bertambah karena proses investigasi masih berlangsung.

3. Apa saja profesi tenaga kesehatan yang terlibat? Dari 10 Nakes yang cibir pasien, terdiri dari dokter umum, dokter gigi, dan perawat. Beberapa di antaranya adalah PNS dan swasta.

4. Bagaimana proses penjatuhan sanksi etik? Proses sanksi etik menunggu hasil pemeriksaan MKEK. Sanksi yang dapat dijatuhkan bervariasi mulai dari teguran lisan, tertulis, pembinaan, seminar, hingga pendidikan kembali.

5. Apakah burn out bisa menjadi alasan untuk tidak bersalah? Menurut dr Wiweka dari IDI, burn out tidak dapat dijadikan pembenaran. Pasal 21 kode etik menyebutkan dokter harus menjaga kesehatan fisik dan mental, namun tetap harus mengendalikan diri dalam interaksi dengan pasien.

[Gambas:Youtube] Baca selengkapnya di sini.

Leave a Comment