Segel Videotron di SixNine Padel Cihapit, Satpol PP Bandung Investigasi Penebangan Pohon Ilegal
Kabarberita911.com – Kasus penebangan sejumlah pohon peneduh di persimpangan Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau) dan Jalan Cihapit, Kota Bandung, Jawa Barat, kini semakin jelas. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah melakukan penyegelan terhadap videotron yang terpasang di area SixNine Padel. Langkah ini diambil menyusul dugaan penebangan 10 pohon secara tidak sah di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari detikJabar, garis segel Satpol PP dipasang secara bersilang pada layar videotron. Pihak berwenang menemukan bahwa perangkat tersebut belum memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) yang sah. “Hari ini kita menindaklanjuti proses penyidikan. Ini berdasarkan BAP yang sudah kita lakukan, bahwa hari ini kita melakukan penyegelan videotron karena izinnya belum keluar, dan ini merupakan tindak lanjut dari penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata,” terang Kasatpol PP Bandung, Bambang Sukardi, saat berada di lokasi pada Rabu (5/8).
Videotron Disegel, Bangunan Padel Tetap Beroperasi
Bambang menjelaskan bahwa penyegelan hanya menargetkan videotron, bukan seluruh bangunan SixNine Padel. Gedung yang berfungsi sebagai tempat olahraga dan kafe tersebut dinilai telah memenuhi persyaratan perizinan secara lengkap. “Makanya kita tidak mengganggu daripada bangunan padel ini. Kita hanya (menyegel) videotron ini uang menempel dengan bangunan padel,” jelas Bambang.
Penyegelan ini didasarkan pada pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026. “Penyegelan ini kan perizinannya belum selesai. Nah apakah ini nanti berlanjut dengan perizinan formal, nanti kita lihat daripada perkembangan dinas teknis pengampunya bagaimana kelanjutan daripada videotron ini. Tapi yang paling pokok apa yang sudah kita lakukan adalah kita penegakan Perda-nya kita lakukan,” tambahnya.
Penebangan Pohon Karena Ganggu Visibilitas Videotron
Melalui hasil berita acara pemeriksaan (BAP), diketahui bahwa pelaku penebangan mengakui bahwa keberadaan pohon dianggap menghalangi tampilan videotron di area SixNine Padel. “Intinya berdasarkan BAP, bahwa penebang pohon ini kaitannya adalah beralasan dengan adanya videotron ini. Ya pada prinsipnya, mereka mengakui bahwa ini merupakan inisiatif, kemudian keinginan dia,” kata Bambang di lokasi penyegelan, Rabu kemarin, dikutip dari detikJabar.
Menurut Bambang, alasan tersebut muncul karena pelaku menilai pepohonan di depan videotron mengurangi visibilitas layar dari arah jalan. Kondisi itu kemudian memicu aksi penebangan tanpa mengantongi izin dari pemerintah. “Kenapa? Karena mendirikan videotron ini dengan adanya pohon menurut mereka itu menghalangi daripada view videotron tersebut,” kata Bambang.
Subkontraktor Bertanggung Jawab, Penyelidikan Masih Berjalan
Selanjutnya, Bambang mengungkapkan bahwa pelaku penebangan mengaku tanggung jawabnya berada pada subkontraktor, bukan pengelola SixNine Padel. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi itu dilakukan oleh subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman di area tersebut, dan beriktikad akan bertanggung jawab untuk melakukan penanaman kembali pohon-pohon. “Alasannya seperti itu [untuk visibilitas videotron], akhirnya ditebang oleh… bukan pengelola padel, tapi sub-kontraktor yang mendapatkan pekerjaan untuk pembuatan taman. Tapi dia mempunyai iktikad baik dalam artian bekerja sama dengan hasil pemeriksaan untuk bertanggung jawab kembali menanam pohon ini,” ungkapnya.
Meskipun subkontraktor mengaku melakukan penebangan atas inisiatif sendiri, proses penyelidikan belum berhenti. Satpol PP masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. “Kalau penebangan pohon ini betul-betul dilakukan oleh subkontrak, dia menyampaikan bahwa mereka yang bertanggung jawab. Intinya pendalaman ini, karena subkontrak ini adanya videotron ini, dia melihat bahwa videotron ini menghalangi daripada view. Makanya, dia mempunyai niatan menebang tanpa izin,” kata Bambang.
Ia memastikan penyelidikan masih terus berlangsung untuk memastikan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan penebangan pohon tanpa izin tersebut. “[Kelanjutan penelusuruan kasus] masih, siapa aja yang terlibat dalam penebangan pohon tanpa izin dan yang terlibat,” tambahnya.
Sejauh ini, Satpol PP mencatat baru satu orang yang ditetapkan sebagai pelaku penebangan. Selain dikenai sanksi administratif sebesar Rp10 juta untuk setiap pohon yang ditebang, pelaku juga diwajibkan menanam kembali 100 bibit pohon sebagai bentuk tanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Farhan usai sidak pada Jumat (31/7), terkait lokasi pohon-pohon ditebang itu menduga ada dugaan ‘bekingan’ sehingga aksi ilegal tersebut berani dilakukan di kawasan yang notabene tengah kota.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Buntut Penebangan Pohon Videotron di Padel?
Buntut Penebangan Pohon Videotron di Padel is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Buntut Penebangan Pohon Videotron di Padel matter?
Buntut Penebangan Pohon Videotron di Padel matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
