OJK Memberikan Sanksi Administrasi Rp91,09 Miliar kepada Pelanggar Pasar Modal
Kabarberita911.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai Rp91,09 miliar kepada berbagai pelaku pasar modal yang terbukti melanggar ketentuan hingga bulan Juli 2026. Sanksi ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan yang dilakukan oleh regulator.
Hasan Fawzi, yang menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan bahwa selain denda, regulator juga memberikan berbagai bentuk sanksi administratif lainnya. Sanksi-sanksi tersebut mencakup pencabutan hingga pembekuan izin usaha.
Dalam rangka penegakan ketentuan OJK, sanksi administratif atas kasus pelanggaran di pasar modal terdiri dari denda sebesar Rp91,09 miliar.
Hasan memaparkan rincian sanksi yang dijatuhkan oleh OJK. Regulator memberikan dua sanksi pencabutan izin usaha, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar Distributor (STTD), enam sanksi pembekuan izin, sembilan sanksi peringatan tertulis, serta delapan perintah tertulis kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan di sektor pasar modal.
Penguatan Transparansi dan Keterbukaan Pasar
Di samping penegakan hukum, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) juga melanjutkan upaya memperkuat transparansi dan meningkatkan investability pasar modal domestik. Salah satu langkah yang dilakukan pada Juli 2026 ialah penyempurnaan metode Harga Saham Cadangan (HSC).
Ini turut mendukung terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
Hasan menambahkan bahwa OJK juga terus memperkuat engagement dengan investor global, termasuk lembaga penyedia indeks internasional, sebagai bagian dari komitmen meningkatkan keterbukaan, kualitas pasar, dan integritas pasar modal Indonesia.
Konferensi pers mengenai Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK tersebut diselenggarakan secara virtual pada hari Selasa (4/8).
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is OJK Jatuhkan Denda Rp91 M ke Pelanggar?
OJK Jatuhkan Denda Rp91 M ke Pelanggar is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does OJK Jatuhkan Denda Rp91 M ke Pelanggar matter?
OJK Jatuhkan Denda Rp91 M ke Pelanggar matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
