Berita Film

BPI Ingatkan Aturan AI di Film, Harus Ada Izin & Kompensasi Aktor

Foto : Elizabeth Wilson - kabarberita911.com
Table of Contents
  1. Perlindungan Aktor dari Eksploitasi AI dalam Revisi UU Hak Cipta
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Perlindungan Aktor dari Eksploitasi AI dalam Revisi UU Hak Cipta

Kabarberita911.com – Ekspansi teknologi kecerdasan buatan atau AI telah menyentuh hampir seluruh sektor, termasuk industri perfilman. Meskipun kehadirannya diharapkan dapat mempermudah proses produksi dan kreativitas, muncul pula berbagai persoalan terkait hak cipta. Fauzan Zidni, yang menjabat sebagai Ketua Badan Perfilman Indonesia periode 2026-2030, menegaskan bahwa perkembangan teknologi ini merupakan hal yang tidak bisa dihindari. Teknologi tersebut telah memberikan kontribusi signifikan dalam berbagai tahapan pembuatan film.

Pihaknya menilai bahwa industri perfilman nasional perlu menetapkan batasan jelas mengenai sejauh mana AI dapat diterapkan dalam proses kreatif. Batasan tersebut saat ini sedang dibahas dalam kerangka revisi Undang-Undang Hak Cipta. Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah perlindungan terhadap aktor dari potensi eksploitasi hak cipta melalui pemanfaatan AI.

“Saat ini yang menarik di revisi Undang-Undang Hak Cipta banyak sekali pasal dan regulasi yang mengatur soal AI dan yang salah satu yang paling penting menurut saya untuk aktor misalnya, jadi untuk penggunaan wajah aktor atau biometriknya itu saat ini akan diatur,” ujar Fauzan kepada CNNIndonesia.com.

Menurut produser film Marlina Si Pembunuh dalam Empat Babak (2017), penggunaan AI untuk keperluan komersial memerlukan izin tertulis. Ia menjelaskan bahwa tanpa persetujuan resmi, seseorang tidak dapat memanfaatkan wajah aktor melalui teknologi AI untuk filmnya. Langkah ini diyakini dapat melindungi para pelaku seni dari berbagai bentuk penyalahgunaan.

“Jadi orang hanya boleh menggunakan AI kalau untuk komersial kalau mendapatkan izin tertulis seperti itu. Jadi misalnya saya tidak bisa pakai muka Anda untuk film saya dengan menggunakan AI tanpa mendapatkan izin,” paparnya.

Fauzan juga menyoroti praktik yang dinilai bersifat predatori dalam industri. Banyak aktor yang diminta memberikan persetujuan untuk penggunaan wajah, suara, maupun kemiripan fisik (look-alike) guna produksi mendatang, namun tanpa menerima kompensasi yang layak. Ia menekankan bahwa praktik semacam ini sebaiknya dihindari demi melindungi tenaga kerja kreatif.

“Misalnya dia dalam terlibat dalam satu produksi film dan ketika akan ada sekuelnya, kalau dia tidak diproteksi, bisa saja di sekuel berikutnya karena munculnya cuma sebentar, dibikin pakai AI,” kata Fauzan.

“Jadi perlindungan-perlindungan seperti ini kita perlukan dan juga mengingatkan kepada industri kita bahwa praktik-praktik predatori saya bilang, yang meminta aktor untuk memberikan izin penggunaan wajahnya atau apanya suaranya atau look-alike-nya untuk produksi-produksi berikutnya tanpa mendapatkan kompensasi itu sebaiknya tidak dilakukan,” tambahnya.

Konteks Global dan Upaya Pemerintah Indonesia

Isu serupa juga menjadi sorotan di industri film dan televisi Amerika Serikat sejak tahun 2023. Serikat penulis dan aktor Hollywood sempat melakukan mogok massal untuk menuntut perubahan aturan pembayaran serta kesediaan studio mengikuti kesepakatan terkait AI. Di Indonesia, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyatakan bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan berbagai pemangku kepentingan di era masifnya penggunaan AI.

Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur teknologi AI. Berbagai ketentuan, termasuk perlindungan hak cipta, masih dibahas dalam revisi UU Hak Cipta di bawah koordinasi Kementerian Hukum. Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial sebagai pedoman etika penggunaan AI.

“Masukan dari para penerbit, kreator, maupun perusahaan teknologi menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan,” kata Nezar seperti diberitakan Antara, Kamis (30/7).

“Pemerintah ingin memastikan perkembangan AI tetap berjalan, tetapi hak ekonomi para kreator dan pemegang hak cipta juga memperoleh pelindungan yang memadai,” kata Nezar.

Kata Nezar, salah satu isu yang menjadi perhatian dalam perumusan aturan soal AI saat ini ialah penggunaan karya kreatif sebagai data pelatihan (training data) bagi sistem AI serta perlindungan hak para kreator.

Frequently Asked Questions

What is BPI Ingatkan Aturan AI di Film?

BPI Ingatkan Aturan AI di Film is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does BPI Ingatkan Aturan AI di Film matter?

BPI Ingatkan Aturan AI di Film matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment