Purbaya Tegaskan: New Policy Tax Amnesty Hanya Jika Diperintah Presiden
New Policy yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi sorotan publik, terutama dalam konteks pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Purbaya menegaskan bahwa tax amnesty tidak akan dijalankan kecuali ada instruksi langsung dari presiden. “New Policy ini merupakan keputusan penting untuk memastikan sistem pajak tetap berjalan dengan transparan dan terhindar dari risiko hukum,” kata Purbaya dalam wawancara di kantornya, Jakarta, Selasa (12/5). Keputusan tersebut diambil sebagai respons terhadap ketidakjelasan dan kontroversi yang sering muncul sepanjang masa penerapan tax amnesty sebelumnya.
Mengapa New Policy Diperlukan
Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan tax amnesty selama beberapa tahun terakhir sering dianggap sebagai alat untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga menimbulkan keraguan di kalangan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Kebijakan yang tidak jelas bisa membuat aparat pajak terlibat dalam skenario risiko hukum,” katanya. Ia menambahkan, dengan New Policy ini, kebijakan pajak akan lebih berfokus pada disiplin dan pengawasan internal, serta menghindari intervensi yang tidak terencana. “Tujuannya adalah menjaga integritas sistem pajak dan menjaga konsistensi dalam penerapan hukum,” ujarnya.
“New Policy ini akan memastikan bahwa tax amnesty hanya dijalankan ketika ada keputusan strategis dari presiden, sehingga kita bisa bergerak dengan lebih tenang dan terarah,” tutur Purbaya. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar perubahan, tetapi peneguhan prinsip baru yang bertujuan menyelaraskan tugas otoritas pajak dengan kebijakan ekonomi nasional.
Riwayat Tax Amnesty Sebelumnya
Dalam sejarah pemerintahan, tax amnesty telah menjadi instrumen utama untuk menarik dana dari pengusaha dan individu yang memiliki utang pajak. Pertama kali diterapkan pada periode Juli 2016 hingga Maret 2017, program ini berhasil mengumpulkan pendapatan sebesar Rp130 triliun. Kemudian, pada Januari hingga Juni 2022, tax amnesty kedua atau disebut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) memberikan kontribusi Rp61 triliun. Meski hasilnya signifikan, Purbaya mengkritik dampak kebijakan tersebut terhadap kepercayaan publik dan efektivitas sistem pajak.
New Policy yang diusulkan Purbaya bertujuan mengurangi risiko pemerintah mengambil keputusan pajak secara tergesa-gesa. Menurutnya, ada banyak celah transaksional yang muncul selama program tax amnesty sebelumnya, seperti penghapusan utang pajak tanpa pemeriksaan menyeluruh. “New Policy ini akan menghindari ambiguitas, sehingga semua pihak tahu aturan yang berlaku,” jelasnya. Ia juga menyebutkan bahwa beberapa pegawai pajak pernah dipanggil oleh Kejaksaan karena dugaan kecurangan dalam proses tax amnesty.
Persiapan untuk New Policy
Untuk mewujudkan New Policy ini, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi mendalam terhadap kebijakan pajak yang telah berjalan. “Kita perlu memastikan bahwa setiap langkah yang diambil selaras dengan visi pemerintahan dan kebutuhan ekonomi jangka panjang,” tambahnya. Ia juga berharap kebijakan ini dapat menyelesaikan kekacauan yang terjadi akibat kebijakan pajak yang terkadang dipakai untuk mengisi defisit anggaran.
“New Policy ini adalah bentuk komitmen untuk menjaga konsistensi dan kejelasan dalam sistem pajak. Jangan sampai ada lagi kebijakan yang diambil tanpa dasar yang kuat,” kata Purbaya. Menurutnya, keputusan ini akan menguntungkan kinerja aparat pajak karena mereka bisa fokus pada tugas utama, bukan hanya menangani utang yang sudah lama tak terbayar.
Kebijakan Pajak di Masa Depan
Langkah Purbaya dalam New Policy diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan pajak secara lebih terstruktur. “Dengan fokus pada sistem yang sudah ada, kita bisa meningkatkan efisiensi dan mengurangi praktik-praktik yang tidak transparan,” ujarnya. Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan ini akan memberikan ruang bagi kebijakan pajak lain yang lebih modern, seperti penggunaan teknologi dalam pengawasan dan pelaporan pajak. “New Policy ini adalah awal dari perubahan menuju sistem yang lebih akuntabel,” pungkas Purbaya.
New Policy juga diharapkan menjadi pilar dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap keadilan pajak. Dengan menghindari penggunaan tax amnesty yang berulang, Purbaya ingin menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kualitas dan integritas proses pengumpulan pajak. “Kita perlu memastikan bahwa setiap pendapatan yang masuk ke negara didapatkan secara adil dan bertanggung jawab,” imbuhnya. Kebijakan ini akan menjadi referensi dalam pembuatan kebijakan pajak di masa depan.
