Berita Hukum Kriminal

What Happened During: 40 Ormas Islam Pelapor Grace Natalie Cs Surati Bareskrim

Table of Contents
  1. 40 Ormas Islam Surati Bareskrim Terkait Laporan Grace Natalie Cs
  2. Respons dari Juru Bicara Aliansi 40 Ormas Islam

40 Ormas Islam Surati Bareskrim Terkait Laporan Grace Natalie Cs

What Happened During: Dalam rangka mengawasi kasus dugaan ujaran kebencian yang menimpa Grace Natalie dan rekan-rekannya, 40 organisasi masyarakat Islam (ORMAS) memutuskan untuk menyampaikan surat resmi ke Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono. Surat ini diserahkan langsung pada Senin (11/5), sebagai langkah awal untuk memastikan kasus tersebut tetap diproses di lingkup Bareskrim Mabes Polri. Tindakan ini bertujuan menghindari potensi pelemahan fokus investigasi atau kesan bias dalam penanganan laporan tersebut.

Alasan Penolakan Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

“Kami khawatir jika kasus ini dipindahkan ke Polda Metro Jaya, ia akan kehilangan dimensi nasional. Perkara ini terkait kerukunan umat beragama dan bisa memengaruhi kesan figur yang mengancam persatuan bangsa,” jelas Gurun Arisastra, perwakilan LBH Syarikat Islam/SEMMI.

Menurut Gurun, selama ini laporan serupa dari ormas lain telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya oleh Bareskrim. Ini menimbulkan kecemasan bahwa kasus Grace Natalie dan Ade Armando, serta Permadi Arya alias Abu Janda, bisa disikapi secara lokal dan tidak terlepas dari dinamika politik daerah. Dengan menyampaikan surat, mereka ingin memastikan bahwa proses hukum tetap terbuka dan independen, serta melibatkan seluruh pihak terkait secara transparan.

Respons dari Juru Bicara Aliansi 40 Ormas Islam

“Mereka belum menunjukkan iktikad baik atau permintaan maaf atas unggahan video yang diduga menyebarkan ujaran kebencian. Kami yakin kasus ini harus diproses hingga tuntas,” tambah Syamsul Qomar, Juru Bicara Aliansi 40 Ormas Islam.

Syamsul menegaskan bahwa laporan terhadap ketiga terlapor, yaitu Ade Armando, Grace Natalie, dan Permadi Arya, telah diterima oleh Bareskrim Polri. Surat laporan tersebut menerima nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 4 Mei 2026. Dalam surat itu, 40 ormas Islam menyatakan keberatan terhadap keputusan transfer kasus ke Polda Metro Jaya, karena menurut mereka laporan ini memiliki dampak luas di tingkat nasional.

What Happened During: Laporan tersebut mencakup polemik terkait potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. Video tersebut diduga memicu perpecahan antarumat beragama. Selain itu, laporan juga menyebutkan bahwa tiga figur tersebut masih menolak mengakui kesalahan dan menekankan bahwa apa yang disampaikan mereka adalah kebenaran.

Pelaporan dan Langkah Konservatif

40 Ormas Islam telah melibatkan lembaga seperti LBH Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, LBH Muhammadiyah, dan Hidayatullah dalam proses laporan. Mereka menekankan bahwa kasus ini tidak hanya mengenai individu, tetapi juga melibatkan isu keagamaan yang penting bagi masyarakat luas. What Happened During: Dengan surat ini, mereka berharap Bareskrim tetap bertindak konsisten dan menjaga keseimbangan antara kebebasan berbicara dan perlindungan dari ujaran kebencian.

Kebijakan transfer kasus ke Polda Metro Jaya menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi penyidikan. Banyak pengamat mengkhawatirkan bahwa keputusan ini bisa memicu polarisasi politik dan memperumit proses investigasi. Dengan menyampaikan surat, 40 ormas Islam ingin menunjukkan dukungan mereka terhadap upaya menjaga keutuhan persatuan bangsa melalui penerapan hukum secara adil dan objektif.

What Happened During: Dalam prosesnya, 40 ormas Islam juga menyiapkan koordinasi dengan penyidik untuk menghadirkan saksi atau ahli yang relevan. Mereka berharap dengan langkah ini, kasus akan diproses secara lengkap dan transparan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia.

Leave a Comment