Kepala BGN Buka Suara Usai Dilaporkan ICW ke KPK
New Policy – Baru-baru ini, terjadi perubahan dalam kebijakan terkini yang mengarah pada pembukaan suara oleh Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), terkait laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam responsnya, Dadan membenarkan bahwa proses sertifikasi halal tahun 2025, yang sebagian besar berjalan sesuai rencana, juga terlibat dalam beberapa pertimbangan kebijakan baru. “Terima kasih untuk ICW yang memberikan perhatian khusus terkait Sertifikasi Halal,” ujar Dadan, dikutip dari detikcom, Senin (11/5). Ia menegaskan bahwa kebijakan baru ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran.
Respons Kepala BGN atas Laporan ICW
Dadan Hindayana menjelaskan bahwa kegiatan sertifikasi halal masuk dalam anggaran tahun 2025, namun belum selesai hingga akhir tahun 2026. “Kami menyampaikan bahwa kegiatan sertifikasi termasuk dalam tunggakan anggaran 2025 yang akan diselesaikan pada 2026,” tambah Dadan. “Sebelum pembayaran dilakukan, nanti akan direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pengawas Ideologi, Pertahanan, dan Keamanan (APIP). Dengan demikian, semua nilai akan disesuaikan dengan harga umum berlaku,” lanjutnya. Kebijakan baru ini juga mencakup penggunaan sistem digital dalam pengajuan dan pengolahan dana, yang sejalan dengan upaya reformasi birokrasi yang sedang dijalankan pemerintah.
“Selain itu, kebijakan baru ini mencakup penegakan tata kelola keuangan yang lebih ketat, serta penerapan prinsip transparansi dalam semua tahap pelaksanaan sertifikasi halal,” ujar Dadan.
Detail Laporan ICW tentang Kebijakan Baru
Sebelumnya, ICW melaporkan Dadan Hindayana dan PT BKI (Persero) terkait dugaan peningkatan anggaran dalam pengadaan sertifikasi halal. Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menjelaskan bahwa ada empat aspek utama yang menjadi sorotan. “Kami melaporkan dua pihak, yaitu Kepala BGN dengan inisial DH dan PT BKI dari Persero,” kata Wana kepada wartawan di KPK, Kamis (7/5). Laporan ini didasarkan pada kebijakan baru yang dirasa tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip efisiensi dan penghematan anggaran.
“Ada dua terlapor yang kami laporkan. Pertama, Kepala BGN dengan inisial DH. Lalu kemudian yang kedua terlapor dari penyedia, PT BKI, dari Persero. Potensi kerugian negara yang kami hitung adalah Rp 49,5 miliar dari tata kelola yang bermasalah terkait pengadaan sertifikasi jasa halal ini,” ujar Wana.
Menurut Wana, lima paket pengadaan sertifikasi halal direncanakan dengan anggaran Rp 200 miliar, namun dipecah menjadi lima paket senilai Rp 50 miliar. “Dalam Perpres tentang Sertifikasi Pengelolaan Pangan (SPPG), yang seharusnya melakukan sertifikasi adalah SPPG itu sendiri. Terlebih SPPG sudah menerima insentif, sehingga sertifikasi halal tidak perlu dibebankan kepada MBG,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa pemenang pengadaan tidak menjalankan tugas sertifikasi, dan hal ini menjadi fokus utama dalam kebijakan baru.
Dugaan Markup Anggaran Rp49 Miliar
ICW juga mencatat adanya dugaan markup anggaran sebesar lebih dari Rp 49 miliar. “Kami menghitung bahwa pengadaan hanya seharusnya bernilai sekitar Rp 90 miliar, tetapi BGN telah merealisasikan Rp 141 miliar,” terang Wana. Ia menekankan bahwa markup ini diduga terjadi akibat proses pengurusan sertifikasi halal yang dilakukan oleh BGN. “BGN melakukan pengadaan empat tahap sertifikasi halal, yang diketahui bernilai sekitar Rp 141 miliar. Dalam pandangan kami, ada indikasi markup dalam pengelolaan jasa sertifikasi halal,” tambahnya.
Dalam rangka kebijakan baru, BGN juga dilibatkan dalam audit internal yang diharapkan dapat mengungkap permasalahan terkait penggunaan dana. “Kami sedang melakukan evaluasi terhadap kebijakan baru ini untuk memastikan tidak ada kelemahan dalam pengelolaan anggaran,” kata Dadan. Ia menegaskan bahwa BGN tetap berkomitmen untuk mengoptimalkan kebijakan sertifikasi halal sesuai aturan yang berlaku.
KPK Terus Lakukan Klarifikasi
Terpisah, Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa laporan dari masyarakat akan diperiksa lebih lanjut. “Dari laporan itu tentu nanti akan dilakukan klarifikasi oleh tim di pengaduan masyarakat. Setiap perkembangan juga akan disampaikan langsung kepada pelapor,” ujar Budi, dikutip Jumat (8/5). Kebijakan baru ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam penegakan hukum terkait penggunaan dana sertifikasi halal.
“Di KPK sendiri, program MBG sudah melakukan kajian. Dalam hasil kajiannya, kami menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada BGN, baik dari segi regulasi, bisnis proses, maupun kondisi di lapangan. Kami juga menyarankan agar pemangku kepentingan bekerja sama dengan pihak lain,” papar Budi.
Dengan adanya kebijakan baru ini, KPK mengharapkan adanya peningkatan kualitas pengelolaan anggaran dan transparansi dalam setiap tahap pelaksanaan kegiatan sertifikasi halal. Dadan Hindayana menegaskan bahwa BGN akan terus berupaya memperbaiki prosesnya, terutama dalam menghindari dugaan markup anggaran yang telah dilaporkan oleh ICW. Kebijakan baru ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan internal dan eksternal terhadap penerapannya.