Latest Program: GARDA Minta Aplikator Ojol Patuhi Aturan Komisi 8 Persen
Latest Program – Dalam upaya meningkatkan keadilan di industri transportasi daring, Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia (GARDA) kembali menegaskan pentingnya penerapan aturan pembagian komisi 8 persen untuk aplikator dan 92 persen bagi pengemudi ojol, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Peraturan ini menjadi bagian dari program terbaru yang diusung pemerintah untuk memastikan kesejahteraan para pengemudi serta transparansi dalam sistem ekonomi digital.
Regulasi Baru sebagai Respons terhadap Keluhan Pengemudi
Perpres No.27 Tahun 2026 ditetapkan sebagai tindak lanjut dari komitmen Presiden Prabowo Subianto yang diungkapkan pada perayaan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026 di Monas, Jakarta Pusat. Ia menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya menjamin perlindungan kecelakaan kerja bagi para driver ojol, tetapi juga memastikan pemberian BPJS Kesehatan secara wajib. “Ini adalah bentuk respons pemerintah terhadap keluhan masyarakat tentang ketidakseimbangan pendapatan antara aplikator dan pengemudi,” ujar Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum GARDA, Minggu (10/5).
Menurut Igun, aturan komisi 8 persen untuk aplikator dan 92 persen bagi pengemudi adalah langkah kritis dalam memperbaiki ekosistem ekonomi digital. “Komitmen ini akan menjadi pedoman bagi semua perusahaan aplikator untuk memastikan keadilan dalam distribusi pendapatan,” tambahnya. GARDA juga menyoroti bahwa regulasi ini akan diperkuat melalui pengawasan intensif dan mekanisme audit yang transparan, agar tidak ada penyalahgunaan atau penyimpangan.
Perusahaan Aplikator Diminta Konsisten dengan Latest Program
Latest Program ini menuntut semua perusahaan ojol, baik yang berbasis teknologi maupun perusahaan lokal, untuk menyesuaikan kebijakan komisinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Seluruh aplikator harus berkomitmen mengikuti aturan ini, karena tindakan tidak konsisten bisa merugikan para pengemudi yang menjadi penggerak utama industri ini,” kata Igun. Dia menekankan bahwa implementasi komisi 8 persen harus dilakukan secara sukarela, sebelum pemerintah melakukan tindakan lebih tegas.
Prabowo Subianto, dalam pidatonya pada 1 Mei 2026, menyebutkan bahwa perubahan pembagian pendapatan ini adalah bagian dari strategi pengembangan ekonomi digital yang lebih inklusif. “Pembagian pendapatan sebelumnya 80 persen untuk pengemudi kini diubah menjadi minimal 92 persen, agar pengemudi tidak hanya menjadi penggerak, tetapi juga penerima manfaat utama dari pertumbuhan ekonomi digital,” tambahnya. Regulasi ini diharapkan bisa mengurangi ketimpangan ekonomi antara pemilik aplikasi dan pengemudi yang bekerja secara mandiri.
GARDA menyoroti bahwa penerapan latest program ini akan memberikan dampak signifikan terhadap penghasilan para pengemudi ojol. Dengan komisi aplikator dikurangi menjadi 8 persen, pengemudi akan mendapatkan lebih banyak penghasilan dari setiap jasa yang mereka berikan. “Ini bukan sekadar perubahan angka, tetapi juga simbol keadilan dalam industri yang sebelumnya dianggap tidak seimbang,” jelas Igun. Selain itu, GARDA juga berharap bahwa latest program ini bisa menjadi referensi bagi regulasi serupa di negara lain.
Langkah pemerintah dalam menerbitkan latest program ini disambut positif oleh sejumlah organisasi pengemudi ojol. Namun, Igun mengakui masih ada tantangan dalam mewujudkan kebijakan ini. “Beberapa perusahaan aplikator sudah mulai beradaptasi, tetapi masih ada yang belum menunjukkan komitmen nyata. Kami akan terus mengawasi dan memastikan setiap perusahaan mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” tambahnya. Ia menambahkan bahwa GARDA akan bekerja sama dengan lembaga keuangan dan kementerian terkait untuk memastikan kepatuhan seluruh pihak terhadap latest program ini.