KPK Periksa Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Hari Ini dalam Key Discussion
Key Discussion – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (15/6), melakukan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Pemeriksaan ini menandai langkah penting dalam Key Discussion yang mengupas tuntas penggunaan kuota haji sebagai sarana pengadaan dana secara tidak sah.
“Penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi yang dikenal sebagai FHM [Fuad Hasan Masyhur], pemilik perusahaan travel haji Maktour,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, melalui pernyataan tertulis Senin (15/6). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari Key Discussion yang berfokus pada keterlibatan birotravel dalam penyalahgunaan kuota haji tambahan, termasuk keberadaan skema distribusi yang menguntungkan pihak tertentu.
Key Discussion mengungkap bahwa Fuad Hasan Masyhur diperiksa untuk memberikan keterangan mengenai perannya dalam pembagian kuota haji yang melampaui batas 8 persen. KPK menilai perusahaan travel haji Maktour memainkan peran kunci dalam Key Discussion ini, mengingat kuota haji tambahan yang diusulkan ke Kementerian Agama menjadi pintu masuk untuk mengalirkan dana ke dalam sistem yang tidak transparan. Dalam proses tersebut, Fuad diduga terlibat dalam peneguhan skema 50 persen kuota untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Dalam Key Discussion yang diadakan oleh KPK, Fuad Hasan Masyhur juga diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan yang menyebutkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar. Angka tersebut didasarkan pada laporan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menemukan indikasi penyalahgunaan dana dari kuota haji tambahan. KPK memandang bahwa Key Discussion ini penting untuk mengungkap tindakan kriminal yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berperan dalam pengambilan keputusan penting terkait kuota haji.
Peran Birotravel dalam Key Discussion Kasus Kuota Haji
Key Discussion menggambarkan bahwa sejumlah birotravel, termasuk Maktour, menjadi bagian dari jaringan korupsi yang terbentuk saat pengusulan kuota haji tambahan. Fuad Hasan Masyhur, selaku direktur utama Maktour, diperiksa untuk menjelaskan hubungan perusahaan dengan jajaran Kementerian Agama dan kelompok pengusaha lainnya. KPK mengungkap bahwa dalam Key Discussion ini, kuota haji tidak hanya menjadi alat pemanfaatan dana, tetapi juga bahan pembagian keuntungan yang berlangsung secara terstruktur.
Menurut informasi yang diterima, Fuad Hasan Masyhur juga tergabung dalam Dewan Pembina Forum Sathu, organisasi yang mengelola hubungan antar birotravel dan pihak pemerintah. Forum ini diduga menjadi platform untuk berkomunikasi dan menyelaraskan kepentingan birotravel dalam Key Discussion terkait kuota haji. KPK menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kasus ini berperan dalam pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Penyidikan Berlangsung Terus dalam Key Discussion
Kasus kuota haji tambahan yang menjadi fokus Key Discussion ini telah menarik perhatian KPK dalam upaya memperluas pemeriksaan terhadap birotravel lainnya. Selama penyelidikan, KPK menyebut bahwa lebih dari 300 birotravel di seluruh Indonesia terlibat dalam proses distribusi kuota haji, dengan beberapa di antaranya enggan memberikan keterangan. Dalam Key Discussion, KPK juga menyatakan bahwa penyidikan akan dilanjutkan hingga semua pelaku terungkap, termasuk yang terlibat dalam peneguhan skema kuota haji tambahan.
Key Discussion menyatakan bahwa KPK menggunakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat 1 butir 1 KUHP, untuk menindaklanjuti dugaan korupsi yang melibatkan kuota haji tambahan. Penyidikan ini menyoroti bagaimana pihak-pihak tertentu berusaha mengubah mekanisme pengalihan kuota haji, yang awalnya ditetapkan untuk meningkatkan aksesibilitas, menjadi sarana pengadaan dana secara ilegal. Selain Fuad Hasan, KPK juga sedang menelusuri peran pejabat Kementerian Agama dan pihak-pihak lain dalam proses ini.
