Berita Hukum Kriminal

Latest Program: Koalisi Sipil Protes TNI-Komcad Kawal Unjuk Rasa, Polisi Buka Suara

Koalisi Sipil Kritik Penggunaan TNI dan Komcad dalam Pengamanan Demonstrasi

Latest Program – Program terbaru yang menjadi sorotan adalah pernyataan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, yang mengecam peran TNI dan Komponen Cadangan (Komcad) dalam mengawal aksi unjuk rasa di Jakarta. Demonstrasi yang berlangsung pada Jumat (12/6) siang hingga sore, khususnya di kawasan Tosari, dekat Bundaran HI, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, menarik perhatian publik. Masa aksi mahasiswa, termasuk anggota BEM UI, sempat terjebak di area tersebut karena diblokir oleh gabungan aparat Polri dan TNI.

Pernyataan Koalisi tentang Mobilisasi TNI

Dalam pernyataan resmi yang diterima Jumat malam, koalisi menyebutkan bahwa penggunaan Komcad oleh TNI memicu kekhawatiran terkait keterlibatan militer dalam mengendalikan kegiatan sipil. Mereka menyoroti bahwa Surat Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS yang dikeluarkan Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 11 Juni 2026 memerintahkan penggunaan sekitar 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Komcad untuk apel siaga. Koalisi menilai langkah ini tidak selaras dengan situasi yang sebenarnya tidak mendesak.

Organisasi-organisasi dalam koalisi, seperti LBH Jakarta, AJI Jakarta, PBHI, dan KontraS, menegaskan bahwa TNI memiliki fungsi utama sebagai pertahanan negara, sementara Polri bertugas menjaga keamanan masyarakat. Mereka mengkritik penggunaan Komcad sebagai alat untuk mengendalikan kegiatan protes, karena menurut mereka ini berpotensi mengurangi kewenangan lembaga sipil dalam menjalankan fungsi yang telah ditentukan.

Argumentasi Koalisi Soal Demokrasi dan Legalitas

Koalisi berpendapat bahwa keterlibatan TNI dalam aksi unjuk rasa mengancam prinsip demokrasi. Mereka mengingatkan bahwa Pasal 63 UU PSDN menyatakan bahwa presiden hanya dapat menyatakan mobilisasi jika ada keadaan darurat militer atau perang. “Dalam situasi normal, Komcad seharusnya digunakan sebagai opsi terakhir,” tulis koalisi. Mereka menambahkan bahwa penggunaan Komcad pada 12 Juni 2026 tidak didasarkan pada parameter ancaman yang jelas.

Pernyataan koalisi juga menyoroti kekhawatiran tentang dominasi politik dalam fungsi keamanan. Mereka menekankan bahwa TNI dan Polri memiliki peran yang berbeda, dengan TNI fokus pada pertahanan negara dan Polri pada pemeliharaan ketertiban. “Jika aparatur sipil tidak mampu menangani situasi, maka Komcad boleh digunakan, bukan sebaliknya,” jelas koalisi dalam pernyataan mereka. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan Komcad dalam aksi unjuk rasa memicu debat tentang keseimbangan kekuasaan.

Program terbaru ini tidak hanya menyoroti kondisi saat aksi unjuk rasa, tetapi juga menyajikan latar belakang perdebatan tentang penggunaan kekuatan militer dalam keadaan non-darurat. Koalisi menilai bahwa adanya partisipasi TNI dalam mengawal demonstrasi berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam proses demokratis. Mereka menegaskan bahwa penggunaan Komcad harus memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk kondisi darurat yang jelas.

Dalam konteks ini, koalisi menyarankan bahwa pihak TNI dan Polri perlu lebih transparan dalam memutuskan kapan Komcad harus dimobilisasi. Mereka menyoroti bahwa penggunaan Komcad selama aksi unjuk rasa bisa dianggap sebagai bentuk pengaruh politik terhadap lembaga keamanan. “Program terbaru ini adalah langkah penting untuk mendorong revisi mekanisme penggunaan Komcad,” tegas koalisi, yang menambahkan bahwa kebijakan ini perlu diperiksa ulang untuk memastikan keadilan dalam sistem pemerintahan.

Koalisi juga mengingatkan bahwa penggunaan Komcad bisa menimbulkan kesan bahwa militer terlibat dalam proses politik secara langsung. “Ini menjadi isu yang penting untuk diperdebatkan dalam rangka menjaga keterpercayaan publik terhadap institusi keamanan,” jelas mereka. Dengan program terbaru ini, koalisi mengharapkan respons dari pemerintah dan lembaga keamanan untuk menjelaskan alasan penggunaan Komcad dalam situasi yang tidak memerlukan darurat militer.

Leave a Comment